Sunday, July 27, 2008

Job Vacancy Indonesia

Job Vacancy Indonesia

Lowongan Kerja BUMN Bukit Asam Management Trainee [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 27 Jul 2008 01:31 AM CDT

Bukit Asam BUMN Lowongan Management Trainee
PT Bukit Asam; Management Trainee
lowongan kerja juli agustus , July 21, 2008 Expiry date : Saturday, August 02, 2008

Bukit Asam
ppm manajemen

Pengumuman Penerimaan

Management Trainee

Sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang terletak di Sumatera Selatan mengundang putra/putri terbaik yang mempunyai semangat, integritas tinggi, ulet dan kompeten untuk bergabung dan mengembangkan karir.

Kesempatan ini terbuka bagi lulusan minimal S1 perguruan tinggi dengan bidang studi:

• Teknik Pertambangan Umum
• Teknik Geologi
• Teknik Geodesi
• Teknik Kimia
• Teknik Sipil
• Teknik Mesin
• Teknik Elektro Arus Kuat
• Teknik Elektro Arus Lemah
• Teknik Industri
• Teknik Lingkungan
• Teknik Informatika
• Teknik Komputer
• Sistem Informasi
• Pertanian (Ilmu Tanah)
• Kehutanan
• Akuntansi
• Studi Pembangunan
• Perbankan
• Hukum Bisnis
• Ilmu Komunikasi (Humas)
• Psikologi Industri

Persyaratan Umum:

• WNI laki-laki/ perempuan.
• Sehat Jasmani dan rohani untuk melakukan tugas pekerjaan.
• Jurusan/ Program studi yang dilamar harus sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan dan bukan dari Sarjana Pendidikan.
• IPK Minimum 2,75 (dengan skala 4).
• Umur tidak lebih dari 28 tahun (kelahiran setelah tanggal 31 Juli 1980).
• Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
• Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasi perusahaan.

Tata Cara Pendaftaran:

• Penyampaian lamaran hanya dilakukan melalui aplikasi on-line mulai 21 Juli s/d 1 Agustus 2008.

• Persyaratan dan keterangan lengkap mengenai tata cara pengajuan lamaran dapat dilihat melalui website www.ppm-rekrutmen.com

• Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke lingkungan/unit PT Bukit Asam, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, dapat mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang pernah dikirim ke PT Bukit Asam dianggap tidak berlaku).

• Bagi pelamar yang berlokasi di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dan sekitarnya dapat menggunakan fasilitas internet yang disediakan oleh pihak konsultan di Gedung Primagama (dahulu Bank Mandiri) Tanjung Enim.

• Dalam proses seleksi ini pelamar tidak dipungut biaya apapun.

• Biaya dari dan ke tempat seleksi menjadi tanggungan pelamar.

• PT Bukit Asam tidak melayani korespondensi mengenai proses Penerimaan Management Trainee.

Call Center:
021-2300313 ext 1232 dan 1596
(Senin-Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB)

Beasiswa Korea Internship Programme [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 27 Jul 2008 01:28 AM CDT

Korea] Internship Programme for Spring Semester 2008 at Gwangju Institute of Science & Technology (GIST)


Internship Programme for Spring Semester 2008 March 2, 2008 - June 30, 2007.
Details Programme Outline Requirements Correspondence International Environmental Research Center (IERC) at Gwangju Institute of Science and Technology (GIST), Korea, is currently operating UNU & GIST J0int Programme on Science and Technology for Sustainability.

The primary objective of the Joint Programme is to carry out research and training on science and technology for environmental sustainability. IERC organizes an international Internship Programme twice per year, offering postgraduate students from developing countries the opportunity to participate in a 4-month training course in collaboration with the Department of Environmental Science and Engineering, GIST.

We are seeking up to 8 intern students for the coming Spring semester . The Programme is designed to provide knowledge and skills on science and technology for sustainability from both theoretical and empirical perspectives.

TOEFL, IELTS, GMAT, GRE, SAT Preparation Material. Its Free!!


Details
Participants of the Programme will be assigned to a department laboratory and receive their research training and course work under the supervision of the professor charging for the laboratory. During the final week of the Programme, each participant shall present the results of their research. Information regarding department labs and courses offered can be obtained in the department brochure.

Applicants should choose participating laboratories of interest and fill in the application form in order of priority. Participants who successfully complete the Programme will receive an IERC Certificate of Completion Requirements include research result presentations and regular class attendance as well as active participation in the program. The Programme record of each participant will be available for evaluation if he/she wishes to enter GIST MSc. or Ph.D. programs.

Programme summary for Spring semester 2008 :
Two courses from the department curriculum of Spring semester 2008
Presentation of research results
Duration: approximately 4 months (March 2, 2008 ~ June 30, 2008)
Support for the participants :
Round trip airfare (economy class)
Visa fee (receipt required)
Dormitory accommodation (two persons per room)
Stipend of 400,000 Korean Won (approximately $ 400) per month, covering dormitory rent (30,000 Korean Won) & living costs
Medical insurance during the Programme period Visa status
Please remember that you should get a D-4 visa when you apply for a Korean visa.
- Important Schedules December 14 , 2007
- Deadline of application December 31, 2007
- Final decision and notification Februray 27, 2008
- Arrival of participants March 3 2008
- Opening Ceremony (Start of semester) June 24, 2008 Departure of participants

Requirements & Application Documents
Applicants should be graduate students of universities or equivalent educational organizations. If you are interested in participating in this Programme, please complete the application form and send it to IERC with the following documents:
By E-mail: deliciousdream@gist.ac.kr or kgy0481@gist.ac.kr
- application form
- curriculum vitae
- Cover letter :describe how you get information on Internship Programme, why the internship program will be useful to you in the context of your career goals and why you are interested in the lab. B

y Mail: We need your original documents
- a letter of recommendation by your supervisor
- certificates of graduation or studentship (including every degree you`ve gotten)
- academic transcripts For future processing, please provide your exact address, phone number, and full name on the application form as it appears on your passport.

The deadline for application is December 14, 2007.

You will be notified by e-mail as to whether your application has been accepted by December 31, 2007

Correspondence Internship Committee International Environmental Research Center (IERC)
Gwangju Institute of Science & Technology (GIST)
1 Oryong-dong, Buk-gu,
Gwangju 500-712, South Korea

Tel: 82-62-970-3392
Fax: 82-62-970-3394
E-mail: deliciousdream@gist.ac.kr or kgy0481@gist.ac.kr

Website: http://www.ists.unu.edu

Beasiswa Korea S2 S3 [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 27 Jul 2008 01:26 AM CDT

2008 AUN-GIST (ASEAN University Network - Gwangju Institute of Technology, Korea) Scholarship on Science and Technology.
informasi Beasiswa Korea S2 S3

The program offers scholarships to ASEAN students to study masteral (4 slots) and doctoral (6 slots) degrees in science and technology in Gwangju, Korea. The scholarship covers tuition fee, airfare, accommodation and living allowance.

Areas of Study

Information and Mechatronics
Material Science and Engineering
Environmental Science and Engineering
Life Science
Photon Science and Technology
Eligibility for Application

Citizen of an ASEAN member country
Posses a Bachelor's degree (for M.S. Applicants) and M.S. degree (for Ph.D. applicants)
Good academic record
Have a minimum score of 550 (213 CBT) in TOEFL or 6.5 in IELTS, or 750 in TOEIC or 680 in TEPS.
Have good medical record
Application Documens to be Submitted

Application form
Two sealed letters of recommendation; one of which must be from the Dean of the Department he has attended
Official diploma in English
Original undergraduate/graduate transcript of record certified by the University Registrar
Official TOEFL or IELTS score report taken not more than two years
Resume or curriculum vitae
MA thesis (for those applying for Ph.D.
Two photographs (4×5 cm)
Contact Information
Office of the AUN Secretariat
Room 210, Jamjuree 1 Building,
Chulalongkorn University
Phayathai Road, Bangkok 10330
Thailand
Tel: +662-215-3640
+662-215-3248
+662-218-3256
+662-218-3258
Fax: +662-216-8808
e-mail: secretariat@aun-sec.org
website: http://www.aun-sec.org/

For Philippine, please see the announcement by De La Salle University, Manila, Philppines

Admissions Office
Gwangju Institute of Science and Technology
261 Cheomdan-gwagiro (Oryong-dong)
Buk-gu, Gwangju 500-712
Republic of Korea
Telephone: +82-62-970-2061 ~ 2063
Fax: +82-62-970-2069
E-mail: ciss@gist.ac.kr
website: http://www.gist.ac.kr/

Deadline: 15 March 2008

Cari Beasiswa ke Korea? [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 27 Jul 2008 01:24 AM CDT

Anda mencari Beasiswa ke Korea?
Pengumuman

Dikarenakan banyaknya komentar yang menanyakan perihal beasiswa dan agar menghilangkan kesan bahwa PERPIKA tidak menanggapi komentar yang disampaikan pengunjung tersebut, maka dengan ini kami umumkan sekali lagi bahwa kami bukan lah organisasi penyedia beasiswa. Yang bisa kami lakukan hanyalah menyebarkan informasi tentang beasiswa jika ada yang kami peroleh. Untuk mencari beasiswa, silakan gunakan berbagai situs web yang sudah disediakan oleh pemerintah Korea, seperti:

http://www.studyinkorea.go.kr
http://www.korea4u.org
http://www.kf.or.kr
http://groups.yahoo.com/group/beasiswa (milis beasiswa yg dikelola oleh pelajar Indonesia di seluruh dunia)

Dan berbagai macam website lain yang bisa anda temukan dengan mudah lewat situs pencari seperti www.google.com

Atau jika anda ingin bertanya lebih detail mengenai program studi di universitas tertentu, anda bisa bertanya secara langsung kepada anggota Perpika yang tertera pada page profil.

Terima kasih atas perhatiannya

Humas PERPIKA

Beasiswa S2 Korea untuk Dosen [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 27 Jul 2008 01:23 AM CDT

Beasiswa S2 Korea 2007-2008 dari KOICA

Korea International Cooperation Agency (KOICA) menawarkan beasiswa untuk Master Degree Program for the Year of 2007 in Korea Economy and Development Cooperation Program.


Beasiswa ini ditujukan bagi para staf pengajar yang melanjutkan studi ke program Master di Graduate School of Pan-Pasific International Studies (GSP), Kyung Hee University, Korea selama 14 bulan.
Beasiswa yang diberikan mencakup akomodasi, tiket pesawat, biaya hidup dan asuransi kesehatan.

Batas waktu pendaftaran adalah tanggal 10 Juni 2007.

Formulir pendaftaran dan berkas pendukung dapat dikirimkan ke
Kantor Kerjasama dan Internasional UI, Gd. Pusat Administrasi UI,
Lt. 5, Kampus UI Depok.

Untuk informasi lebih lanjut, peminat dapat menghubungi :
KOICA Indonesia Office
Korean Embassy
Korea Center Building 5th floor
Jl. Gatot Subroto Kav. 58
Jakarta Selatan
Tel. 522 7771
Fax 524 4735
www.koica.go

Beasiswa Pundi Amal SCTV Mahasiswa S1 ITB [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 27 Jul 2008 01:21 AM CDT

Beasiswa Pundi Amal SCTV bagi Mahasiswa S1 asal NAD



PT Surya Citra Televisi membuka program beasiswa bagi mahasiswa S1 yang menjadi korban bencana tsunami, dengan persyaratan sbb:
1. Mahasiswa asal NAD
2. Tidak sedang menerima beasiswa atau ikatan dinas dari instansi lain
3. Salah satu atau kedua orangtuanya meninggal akibat bencana tersebut.

Yang berminat dapat mengambil formulir di
Loket Beasiswa Kantor WRM ITB
(depan BNI kampus ITB)
Jl. Ganesa 10 Bandung


Formulir permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung, sbb:
1. potokopi KTP dan KTM
2. potokopi Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan/surat pengantar dari Fakultas/Departemen
4. Potokopi rekening Bank atas nama pribadi
5. Pas poto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

DKP Serahkan Dipa 2008 [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 27 Jul 2008 01:05 AM CDT

Wujudkan Tiga Pilar Pembangunan, DKP Serahkan Dipa 2008
Pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2008 tetap akan diarahkan untuk mewujudkan tiga pilar pembangunan, yaitu pro-growth, pro-poor dan pro-job, yang dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan penciptaan iklim usaha yang menunjang sehingga mendorong investasi di bidang kelautan dan perikanan (pro-business). Ketiga pilar pembangunan ini sejalan dengan tema pembangunan nasional tahun 2008, yaitu Percepatan Pertumbuhan Ekonomi untuk Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun anggaran 2008 di Jakarta (4/1/08).

Alokasi anggaran DKP tahun 2008 adalah sebesar Rp. 3,353 triliun yang terdiri dari rupiah murni sebesar Rp. 2,767 triliun, PNBP sebesar Rp. 35,07 miliar dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp. 550,56 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan kepada 57 Satuan Kerja (Satker) Pusat sebesar Rp. 1,6 triliun, 131 Satker Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebesar Rp 769,956 milyar, 350 Satker Tugas Perbantuan (TP) sebesar Rp 506,627 milyar dan 39 Satker Dekon sebesar Rp 382,526 milyar. Dalam rangka melakukan tertib pengelolaan keuangan, DKP telah menetapkan tahun 2008 sebagai awal pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja secara penuh (full scale). Artinya, mulai tahun 2008 setiap Unit Organisasi dituntut untuk melaksanakan tiga paket undang-undang keuangan negara, yaitu UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara, UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15/2004 ttg Tanggng Jawab Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara secara konsisten.

Anggaran DKP sebesar Rp. 3,353 triliun diharapkan dapat mencapai beberapa sasaran pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2008, antara lain: (1) meningkatkan produksi perikanan sebesar 10,36 juta ton, (2) meningkatkan ekspor hasil perikanan sebesar US$ 2,3 miliar, (3) meningkatkan konsumsi ikan sebesar 26,02 kg/kapita/tahun, (4) jangkauan program pemberdayaan masyarakat sebesar 16% (840.704 orang), (5) meningkatkan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pesisir terpadu sebesar 35%, (6) meningkatkan jangkauan wilayah operasi kapal pengawas dan kemampuan SDM pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka menanggulangi illegal fishing sebesar 10%, (7) meningkatkan kualitas SDM kelautan dan perikanan sebanyak 9.051 orang dan meningkatnya fungsi penyuluh untuk 2.600 orang, ( meningkatkan mutu dengan menurunnya tingkat kehilangan hasil dari 20% pada tahun 2007 menjadi 15% pada tahun 2008 dan berkembangnya pengolahan hasil perikanan, (9) tersedianya data statistik dan informasi kelautan dan perikanan yang akurat dan tepat waktu, dan (10) meningkatkan sumber daya riset kelautan dan perikanan serta pemanfaatan IPTEK berbasis masyarakat.

Sumber DKP

Lowongan Kerja CPNS DKP Departemen Kelautan dan Perikanan [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 27 Jul 2008 01:04 AM CDT

CPNS DKP Departemen Kelautan dan Perikanan


PENGUMUMAN
Nomor B. 3299/Sj.2/Kp.320/XI/2007
Departemen Kelautan dan Perikanan dalam Tahun 2007 mendapat alokasi tambahan formasi pegawai sebanyak 546 orang. Formasi tersebut sejumlah 162 orang diperuntukkan bagi alumni terbaik tahun 2004 s.d. 2006 dari lembaga pendidikan di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan yang sudah terdata di Biro Kepegawaian (Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta; Sekolah Tinggi Penyuluh Perikanan Bogor; Akademi Perikanan Sidoarjo, Bitung, dan Sorong; Sekolah Usaha Perikanan Menengah Ladong, Pariaman, Kota Agung, Tegal, Pontianak, Bone, Ambon dan Sorong).

Untuk pengangkatan dari pelamar umum sejumlah 384 orang, dibuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN
1. Usia :
Pada tanggal 1 Oktober 2007, usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya:
a. 34 tahun , bagi yang berpendidikan Pasca Sarjana (S2).
b. 30 tahun , bagi yang berpendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV.
c. 28 tahun , bagi yang berpendidikan Sarjana Muda/Diploma III.
d. 25 tahun , bagi yang berpendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah/ Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Tata Boga.
2. Pendidikan Terakhir :
a. Pasca Sarjana (S2)
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum = 3,25.
b. Sarjana / Diploma IV
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum:
1) Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta = 2,50 ;
2) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi = 3,00 ;
c. Sarjana Muda/ Diploma III
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum:
1) Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ Akademi Perikanan (AP) = 2,50 ;
2) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi = 3,00 ;
d. Khusus untuk :
1) Jabatan Peneliti dan Dosen dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum = 3,00 baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi "A".
2) Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Tata Boga , jenis kelamin Pria karena untuk ditempatkan sebagai Juru Masak pada Kapal Pengawas Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan.
3. Berkelakuan baik.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Tidak sedang menjalankan pendidikan formal/tidak berstatus sebagai Mahasiswa pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
6. Berstatus sebagai pencari kerja.
7. Bagi wanita, dalam keadaan tidak hamil dan bersedia tidak hamil selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

B. Jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan yang dibutuhkan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana Lampiran I.

C. PENGAJUAN LAMARAN
1. Lamaran dibuat antara tanggal 5 November sampai dengan tanggal 12 November 2007 dengan menggunakan tinta hitam, ditulis tangan sendiri dan ditandatangani sendiri oleh pelamar tanpa meterai, ditujukan kepada Yth. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta 10110, sebagaimana Lampiran II .
2. Dalam surat lamaran te rsebut harus dilampirkan:
a. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, agar menyertakan foto copy Ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya dari Departemen Pendidikan Nasional dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana L ampiran III.
b. Pas photo terbaru hitam putih, ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
3. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan ke dalam Stopmap yang ditulis nama, alamat dan pendidikan terakhir dengan huruf BALOK/KAPITAL dengan warna :
a. HIJAU untuk Pasca Sarjana (S2);
b. BIRU untuk Sarjana (S1) atau Diploma IV;
c. MERAH untuk Akademi atau Diploma III;
d. KUNING untuk Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri (SUPM)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Tata Boga.
4. Kelengkapan berkas lamaran dimasukkan dalam amplop besar yang ditujukan kepada Yth. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Kotak Pos 4130 JKP 10041 , dan pada bagian sudut kiri atas amplop ditulis " LAMARAN Dep. KP 2007 ", Jabatan yang diinginkan dan penempatan, serta tingkat pendidikan. Di bagian belakang amplop ditulis alamat pengirim serta Provinsinya.
5. Lamaran hanya diterima melalui Kotak Pos 4130 JKP 10041, dan pengambilan terakhir di kantor Pos tanggal 18 November 2007 Pukul 16.00 WIB.
6. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan dan penempatan yang dilamar .
7. Berkas lamaran yang telah disampaikan menjadi milik Departemen Kelautan dan Perikanan.
8. Lamaran yang telah disampaikan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku, dan harus mengajukan lamaran baru sesuai ketentuan dalam pengumuman ini.
9. Surat lamaran yang tidak :
a. ditulis sesuai dengan format terlampir;
b. melampirkan Ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. melampirkan pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar ;
d. menyebutkan jabatan dan penempatan yang dilamar;
dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.



D . MATERI UJIAN
1. TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
Materi TKD terdiri dari Test Pengetahuan Umum (TPU), Test Bakat Skolastik (TBS), dan Tes Skala Kematangan dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi : wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif.

2. TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)
Dimaksudkan untuk mengukur dan atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.

E . Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 22 November 2007 DI WEBSITE DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN ( www. dkp. go.id. dan web site Biro Kepegawaian DKP: htpp://ropeg.dkp.go.id ).

F. U jian tertulis dilaksanakan secara serentak pada tanggal 29 november 2007 di6 (enam) lokasi, yaitu:
1. SEKOLAH TINGGI PERIKANAN JAKARTA Jl. AUP Pasar Minggu, PO. Box 7239/JKPSM, Jakarta Selatan.
2. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERIKANAN BELAWAN Jl. Jl. TM. Pahlawan Nomor 10 Belawan, Sumatera Utara.
3. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERIKANAN TEGAL Jl. Martoloyo PO. Box 22, Tegal-Jawa Tengah.
4. AKADEMI PERIKANAN SIDOARJO Jl. Raya Buncitan Kotak Pos I, Sedati-Sidoarjo, Jawa Timur
5. SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH NEGERI BONE-SULSEL Jl. Sungai Musi Km. 8 PO. Box 119, Bone, Sulawesi Selatan.
6. SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH NEGERI WAIHERU, AMBON Jl. Laksamana Madya Leo Watimena Km 16 Waiheru, Ambon Maluku

G. Setiap pelamar tidak di pungut biayaapapun .
H. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.


Jakarta, 5 November 2007
a.n.
KETUA PANITIA PELAKSANA PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2007
Kepala Biro Kepegawaian

Sekretaris

ttd.

Drs. MULYOTO, MM

NIP. 080048231

Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008/2009 [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 27 Jul 2008 01:02 AM CDT

SERTIFIKASI GURSERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2008
BUKU 1
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2008
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2008
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui
Penilaian Portofolio
Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio
Buku 4 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui
Penilaian Portofolio untuk Guru
Buku 5 Rambu-Rambu Pelaksanaan
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku 6 Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Buku 7 Rambu-Rambu Penyusunan Kurikulum
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur
Pendidikan
Tim Penyusun
Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik)
Drs. E. Nurzaman A.M, M.Si., MM. (Kasubdit Program)
Dr. Suparno, M.Pd. (Kasubdit Pendidikan Dasar dan Luar Biasa)
Dra. Dian Mahsunah, M.Pd. (Kasubdit Penghargaan dan Perlindungan)
Dra. Maria Widiani, MA. (Kasubdit Pendidikan Menengah)
Dra. Santi Ambarrukmi, M.Ed. (Kasi Evaluasi dan Pelaporan)
Suharno M. Sajim, SE., M.Si. (Kasi Perencanaan)
Kontributor
Prof. Dr. Amat Mukhadis, M.Pd. (Ketua Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Ismet Basuki, M.Pd. (Sekretaris Tim Sertifikasi/Unesa)
Prof. Dr. Djoko Kustono, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Badrun Karto Wagiran, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Drs. Suyud, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Dr. Yatim Riyanto, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/Unesa)
Dr. Adi Rahmat, M.Si. (Anggota Tim Sertifikasi/UPI)
Dr. Haris Anwar Syafrudie, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Wardan Suyanto, MA. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Drs. Sederhana Sembiring, MM. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti)
Dra. Rahayu Retno Sunarni, M.Pd. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti)
Penyunting
Dr. Omay Sumarna, M.Si.
Copyright © 2008, Departemen Pendidikan Nasional
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untuk kepentingan
komersial tanpa izin tertulis dari Departemen Pendidikan Nasional.
ISBN : 978-979-25-4931-7
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
v
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4,
kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri
Pendidikan Nasional menetapkan 1) Peraturan Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio, 2) Peraturan
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur
Pendidikan.
Untuk melaksanakan sertifikasi guru pada tahun 2008 yang mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut di atas, disusunlah 7 (tujuh) buah
pedoman dan rambu-rambu, yaitu:
Buku 1: Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2: Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio
Buku 3: Panduan Penyusunan Portofolio
Buku 4: Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio –
Untuk Guru
Buku 5: Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku 6: Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Melalui Jalur Pendidikan
Buku 7: Rambu-Rambu Penyusunan Kurikulum Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Melalui Jalur Pendidikan
Saya mengucapkan terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru yang tergabung dalam
Konsorsium Sertifikasi Guru dan pihak lain yang telah berpartisipasi dalam
pengembangan Pedoman Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan tahun 2008.
Jakarta, Februari 2008
Direktur Jenderal PMPTK,
Dr. Baedhowi
NIP. 130803888
KATA PENGANTAR
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
vi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
vii
Halaman
KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI vii
DAFTAR GAMBAR DAN LAMPIRAN viii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Dasar Hukum 2
C. Tujuan 2
D. Sasaran 3
E. Ruang Lingkup Pedoman 3
BAB II SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 5
A. Jalur Sertifikasi Guru 5
B. Prinsip Sertifikasi 8
BAB III PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PENILAIAN PORTOFOLIO 11
A. Sasaran 11
B. Persyaratan Peserta 11
C. Penetapan Kuota Peserta Sertifikasi Guru 11
D. Penetapan Peserta 15
E. Penetapan Pilihan Bidang Studi 22
F. Pengiriman Hasil Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 24
BAB IV PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI JALUR PENDIDIKAN 25
A. Sasaran 25
B. Persyaratan Peserta 25
C. Penetapan Peserta 26
BAB V MEKANISME KERJA DAN PEMBUATAN NOMOR PESERTA 31
A. Mekanisme Kerja 31
B. Pemberian Nomor Peserta Sertifikasi Guru 36
C. Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru 39
BAB VI PENGENDALIAN PROGRAM 43
A. Ruang Lingkup Pengendalian 43
B. Pemantauan Program 43
C. Pelanggaran dan Sanksi 44
D. Unit Pelayanan Masyarakat 46
LAMPIRAN 49
DAFTAR ISI
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
viii
Halaman
Lampiran 1 Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2008 50
Lampiran 2 Format Kuota Sertifikasi Guru Dalam Jabatan untuk
Kabupaten/Kota
51
Lampiran 3 Lampiran SK Penetapan Peserta - Daftar Nama Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2008
52
Lampiran 4 Alamat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 53
Lampiran 5 Biodata Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui
Jalur Pendidikan
55
Lampiran 6 Format Isian Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui Jalur
Pendidikan
56
Lampiran 7 Penilaian Dokumen Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui
Jalur Pendidikan
59
Lampiran 8 Format Hasil Penilaian Dokumen Peserta Sertifikasi Guru
melalui Jalur Pendidikan
61
Lampiran 9 Contoh Format A1 62
Lampiran 10 Contoh Format A2 63
Lampiran 11 Format Pemberian Nomor Peserta 65
Lampiran 12 Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota 66
Lampiran 13 Kode Bidang Studi/Mata Pelajaran 81
Lampiran 14 Kode Program Studi S1 91
Lampiran 15 Kode Program Studi S2 95
Lampiran 16 Kode Program Studi S3 98
Lampiran 17 Kartu Laporan Pelanggaran 100
DAFTAR LAMPIRAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau
pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana
(S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan
kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru,
diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan
mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru telah ditunggu-tunggu oleh para guru, dan
menjadi topik pembicaraan utama setelah rencana pelaksanaan tahun 2006
tidak dilaksanakan karena peraturan pemerintah sebagai landasan hukum
belum ditetapkan. Dengan diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, dan Peraturan
Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Melalui Jalur Pendidikan, maka sertifikasi guru sudah mempunyai landasan
hukum untuk segera dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2007.
Tahun 2008 ini merupakan tahun kedua pelaksanaan sertifikasi guru dalam
jabatan.
Tahapan pelaksanaan sertifikasi dimulai dengan pemberian kuota kepada
dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota,
pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi. Agar seluruh instansi yaitu
BAB I
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
2
dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, LPMP dan unsur
terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang
sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka
perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Pedoman ini disusun sesuai amanat Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan pasal 4 ayat (3) yang
menyatakan bahwa penentuan peserta sertifikasi berpedoman pada kriteria
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru
dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
I.UM.01.02-253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
8. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
9. Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui
Jalur Pendidikan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
3
C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini mempunyai
tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai bahan acuan bagi pihak terkait dalam menetapkan peserta secara
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau
pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya.
D. Sasaran
Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi guru ini adalah pihak yang
terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu:
1. Dinas Pendidikan Provinsi
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
4. Pengawas Sekolah
5. Kepala Sekolah
6. Guru
7. Masyarakat
E. Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini mencakup informasi tentang proses penetapan peserta sertifikasi
guru, perhitungan kuota peserta, mekanisme pelaksanaan, jadwal
pelaksanaan, dan pengendalian program.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
4
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
5
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah
memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1)
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4)
meningkatkan profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.
Peserta sertifikasi adalah guru dalam jabatan yang berstatus guru PNS dan bukan
PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan
pemerintah/pemerintah daerah, maupun masyarakat yang memiliki izin
opersional dari pemerintah daerah.
A. Jalur Sertifikasi Guru
1. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses
pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian
dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar (berdasarkan
Permendiknas Nomor 18 tahun 2007). Penilaian portofolio tersebut
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
(Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007).
BAB II
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
6
Gambar 2.1 : Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio.
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian
portofolio sebagaimana gambar di atas sebagai berikut.
1) Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen
portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio.
2) Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon
LPTK Penyelenggara sertifikasi untuk dinilai.
3) Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan
LPTK Mitra.
4) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai
angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh
sertifikat pendidik.
5) Apabila skor hasil penilaian portofolio telah mencapai batas
kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka
peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi
administrasi atau MA). Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan
GURU DALAM
JABATAN S1/D4
PEMBINAAN OLEH
DINAS PENDIDIKAN
KAB./KOTA/
KOTA
SERTIFIKAT
PENDIDIK
PENILAIAN
PORTOFOLIO
UJIA N
Tidak Lulus
Lulus
Lulus
PLPG
Tidak Lulus
Tidak Lulus
UJIAN
ULANG
(2X)
PELAKSANAAN
DIKLAT
Lulus
KEGIATAN MELENGKAPI
PORTOFOLIO
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
7
peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi
materai, dan sebagainya.
6) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai
angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif
sebagai berikut.
a. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik
untuk melengkapi kekurangan portofolio (melengkapi substansi
atau MS) bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849.
b. Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan
diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji
kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi
kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus).
Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke
dinas pendidikan kabupaten/kota.
2. Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah proses
pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui
pendidikan selama-lamanya 2 semester (Permendiknas Nomor 40 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur
Pendidikan). Pendidikan tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah (Keputusan Mendiknas Nomor
122/P/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan). Sertifikasi
melalui jalur pendidikan diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi
dan mengajar pada pendidikan dasar (SD dan SMP).
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
8
Gambar 2.2: Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan
sebagai berikut.
a. Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru dalam
jabatan melalui jalur pendidikan mendaftar ke dinas pendidikan
kabupaten/kota dengan melengkapi berkas.
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi administratif
kepada calon peserta, sesuai dengan rambu rambu yang telah
ditetapkan. Masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota
mengusulkan 2 (dua) orang guru SMP per bidang studi dan 2 (dua)
orang guru SD (tidak boleh kedua-duanya guru Penjas Orkes).
c. Rekap usulan calon peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan
beserta dokumen kelengkapannya di kirimkan ke Ditjen Dikti.
d. LPTK penyelenggara sertifikasi melalui jalur pendidikan bersama
dengan Ditjen Dikti melakukan seleksi akademik untuk menetapkan
calon peserta. Ditjen Dikti menetapkan alokasi jumlah peserta pada
masing-masing LPTK yang ditunjuk.
GURU DALAM
JABATAN
S1/D4
DINAS PENDIDIKAN
KAB/KOTA
LPTK
SELEKSI
AKADEMIK
SELEKSI
ADM
PKA
PELAKSANAAN
PENDIDIKAN
UJI
KOMPETENSI
L
L
REMIDI
TL
TL
PEMBINAAN
3 x TL
PROGRAM
PENDIDIKAN
PEMBINAAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
9
e. Peserta yang lolos seleksi akademik mengikuti Penelusuran
Kemampuan Awal untuk menentukan jumlah SKS yang wajib diambil
selama mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan.
f. Peserta mengikuti pendidikan maksimal 2 semester dan wajib lulus
semua mata kuliah, sebagai syarat untuk mengikuti uji kompetensi.
Peserta yang belum lulus ujian mata kuliah diberi kesempatan
mengikuti pemantapan dan ujian ulang sampai 2 kali. Peserta yang
tidak lulus dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk
mendapatkan pembinaan.
g. Peserta uji kompetensi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk
mengikuti remidi di LPTK. Kesempatan remidi diberikan dua kali. Bila
peserta gagal uji kompetensi yang ke-3, maka peserta dikembalikan
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan.
B. Prinsip Sertifikasi
1. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang
impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan
nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang
memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan
untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi.
Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan
kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial,
dan akademik.
2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu
guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang
telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu
kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang
berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus
bukan pegawai negeri sipil (swasta). Dengan peningkatan mutu dan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
10
kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi
amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan
efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi
mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru.
Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar
kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian
dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan
guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru,
perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
5. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta
penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi
dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka
disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi
dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut
didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang
masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
11
PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI
PENILAIAN PORTOFOLIO
A. Sasaran
Peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008
ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 guru, meliputi PNS dan bukan
PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP,
SMA, SMK dan SLB.
B. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio sebagai
berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan
Nasional.
3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang
diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
5. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau
sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama;
6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta sertifikasi guru baik untuk
guru PNS maupun bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat dan golongan.
BAB III
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
12
C. Penetapan Kuota Peserta Sertifikasi Guru Melalui Penilaian Portofolio
Sasaran peserta sertifikasi secara nasional ditetapkan oleh pemerintah dalam
hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Oleh karena sasaran sertifikasi setiap
tahunnya terbatas, maka perlu disusun kuota peserta sertifikasi untuk setiap
provinsi dan kabupaten/kota. Kuota untuk provinsi dihitung terlebih dahulu,
kemudian kuota kabupaten/kota dihitung berdasarkan kuota provinsi
bersangkutan.
1. Kuota Provinsi
a. Kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) sebagaimana
tercantum pada Lampiran 1.
b. Penetapan kuota provinsi didasarkan atas data guru yang terdapat
pada SIMPTK Ditjen PMPTK.
c. Perhitungan kuota provinsi menggunakan data jumlah guru
keseluruhan pada masing-masing provinsi, tanpa memperhatikan
latar belakang pendidikan (kualifikasi akademik) guru.
Perhitungan kuota provinsi ditentukan berdasarkan jumlah guru di
provinsi dibagi jumlah guru nasional dikalikan target sertifikasi guru
tahun 2008. Perhitungan tersebut dapat diformulasikan dengan rumus
sebagai berikut:
KP = xTN
GN
GP
KP = jumlah kuota provinsi
GP = jumlah guru di provinsi
GN = jumlah guru nasional
TN = jumlah target sertifikasi tahun 2008
Contoh:
Jumlah guru di Provinsi A sebesar 95.267, jumlah guru seluruh
Indonesia 2.245.952, dan target sertifikasi nasional tahun 2008 sebesar
200.000. Maka kuota untuk Provinsi A dapat dihitung sebagai berikut :
KP = 8.48200.000 3
2.245.952
95.267
x =
Jadi kuota untuk Provinsi A tahun 2008 sebesar 8.483 guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
13
2. Kuota Kabupaten/Kota
a. Kuota kabupaten/kota dihitung oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi bersama Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
b. Penghitungan kuota kabupaten/kota didasarkan atas jumlah guru
yang memiliki latar belakang pendidikan S1/D4 pada masing-
masing kabupaten/kota.
c. Kuota kabupaten/kota meliputi kuota PNS dan bukan PNS, serta
kuota per jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan
SLB sebagaimana format pada Lampiran 2.
d. Kuota guru yang berstatus PNS minimal 75% dan maksimal 85%, kuota
bukan PNS minimal 15% dan maksimal 25%, disesuaikan dengan
proporsi jumlah guru pada masing-masing daerah. Apabila kuota guru
bukan PNS tidak terpenuhi, maka dinas pendidikan kabupaten/kota
mengusulkan pemindahan kuota bukan PNS ke kuota PNS ke Ditjen
PMPTK cq. Direktorat Profesi Pendidik melalui dinas pendidikan
provinsi disertai kelengkapan data pendukung.
e. Kuota kabupaten/kota ditetapkan melalui kesepakatan dan disahkan
bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan LPMP dalam satu pertemuan koordinasi. Hasil
kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dikirim ke Ditjen
PMPTK cq. Direktorat Profesi Pendidik.
Rumus perhitungan kuota kabupaten/kota adalah sebagai berikut.
KK = xKP
GP
GK
KK = jumlah kuota kabupaten/kota
GK = jumlah guru S1/D4 kabupaten/kota
GP = jumlah guru S1/D4 provinsi
KP = jumlah kuota provinsi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
14
Contoh:
Jumlah guru S1/D4 di Kabupaten "AB" = 11.516 guru
Jumlah guru S1/D4 di Provinsi "A" sebesar = 55.526 guru
Jumlah kuota Provinsi "A" tahun 2008 = 4.214 guru
Maka kuota untuk Kabupaten "AB" dapat dihitung sebagai berikut :
874.214 4
55.526
11.516
KK = x = AB
Jadi kuota untuk Kabupaten "AB" tahun 2008 adalah 874 guru, terdiri
atas:
a. Kuota untuk guru PNS maksimal = 85% x 874 = 743 guru
b. Kuota untuk guru bukan PNS minimal = 15% x 874 = 131 guru
Rumus perhitungan kuota satuan pendidikan adalah jumlah guru S1/D4
pada suatu satuan pendidikan dibagi jumlah guru S1/D4 yang ada di
kabupaten/kota yang bersangkutan, dikalikan dengan kuota sertifikasi
guru kabupaten/kota yang bersangkutan. Rumus perhitungan kuota per
satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
xKK
GK
GSp
KSp =
KSp = jumlah kuota per satuan pendidikan
GSp = jumlah guru S1/D4 pada satuan pendidikan
GK = jumlah guru S1/D4 pada kabupaten/kota
KK = jumlah kuota kabupaten/kota
Contoh:
Jumlah guru SD yang S1/D4 di Kabupaten "AB" = 4.427 guru
Jumlah guru S1/D4 di Kabupaten "AB" = 11.516 guru
Jumlah kuota Kabupaten "AB" tahun 2008 = 874 guru
Maka kuota untuk guru SD Kabupaten "AB" dihitung sebagai berikut :
874 336
11.516
4.427
KSp = x = SD
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
15
Jadi kuota untuk guru SD di Kabupaten "AB" tahun 2008 sebesar 336 guru
terdiri atas:
a. Kuota untuk guru PNS maksimum = 85% x 336 = 286 guru
b. Kuota untuk guru bukan PNS minimum = 15% x 336 = 50 guru
D. Penetapan Peserta
Penetapan peserta merupakan salah satu kegiatan terpenting dalam
pelaksanaan sertifikasi guru. Apabila terjadi kesalahan atau ketidakadilan
dalam penetapan peserta oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, maka tidak
menutup kemungkinan akan terjadi aksi ketidakpuasan dari para guru. Untuk
mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut, perlu dibuat kriteria untuk
menyusun prioritas peserta yang akan mengikuti sertifikasi guru.
1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
a. Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP,
SMA, dan SMK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Penetapan peserta untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas
pendidikan provinsi.
c. Guru yang diranking hanya guru yang memenuhi persyaratan yaitu
memiliki ijasah S1/D4 dan NUPTK.
d. Guru berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dan peringkat 1, 2, dan
3 tingkat nasional, dan guru yang mendapat penghargaan
internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan
melalui penilaian portofolio dan jalur pendidikan pada tahun 2007,
dicalonkan menjadi peserta tahun 2008.
e. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi tahun 2006 dan 2007 tidak
termasuk dalam daftar calon peserta.
f. Penetapan peserta dilakukan secara terbuka dan transparan dengan
melibatkan beberapa unsur terkait yaitu perwakilan dari kepala
sekolah, guru, pengawas, PGRI, dan asosiasi profesi guru lainnya.
g. Mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yaitu meranking guru calon
peserta berdasarkan urutan kriteria penetapan peserta.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
16
h. Menggunakan data individu guru pada masing-masing wilayah yang
telah diverifikasi.
i. Tidak memberikan kuota ke sekolah-sekolah.
j. Hasil penetapan peserta diumumkan secara terbuka melalui
pertemuan dengan kepala sekolah, media masa, pengumuman di
LPMP/dinas pendidikan kabupaten/kota, dan media lain.
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Penentuan guru calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan
menggunakan sistem ranking bukan berdasarkan seleksi atau tes.
Penyusunan ranking calon peserta sertifikasi secara berurutan adalah:
masa kerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan (bagi PNS), beban
mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja. Urutan prioritas
penetapan peserta dijelaskan sebagai berikut.
a. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru
baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:
Guru "G" adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja
selama 10 tahun 5 bulan, namun guru "G" tersebut sebelum
diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD
selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru "G" dihitung kumulatif
semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun
7 bulan.
Guru "R" adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa
SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara
kumulatif masa kerja guru "R" sampai bulan Juni 2008 adalah 17
tahun 6 bulan. Namun, guru "R" tersebut pada tahun 2005-2008
tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa
kerja guru "R" sesungguhnya adalah 15 tahun 6 bulan setelah
dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada
bukti fisik bahwa yang bersangkutan mengajar pada sekolah
tersebut.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
17
b. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang
tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki
guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus
untuk guru PNS.
d. Beban mengajar
Beban mengajar adalah jumlah jam mengajar per minggu yang
diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
e. Tugas tambahan
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru
pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta
sertifikasi. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, ketua program/jurusan, kepala laboratorium,
kepala bengkel, kepala unit produksi satuan pendidikan, kepala
perpustakaan sekolah, atau ketua program keahlian.
f. Prestasi kerja
Prestasi kerja yang dimaksudkan adalah prestasi akademik dan atau
non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang
dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru
dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Penetapan guru peserta sertifikasi tahun 2008 didasarkan pada kriteria
dengan urutan prioritas sebagaimana tersebut di atas. Dinas pendidikan
kabupaten/ kota membuat daftar urutan prioritas guru, apabila ada guru
memiliki masa kerja yang sama maka diurutkan berdasarkan kriteria
berikutnya yaitu usia. Apabila masa kerja dan usia sama maka diurutkan
berdasarkan golongan. Apabila masa kerja, usia, dan golongan yang sama
maka diurutkan berdasarkan beban mengajar, demikian seterusnya.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
18
3. Tahapan Penetapan Peserta
Penetapan calon peserta oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk
guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan dinas pendidikan provinsi untuk SLB
mengikuti tahapan sebagai berikut.
a. Mendata guru berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi, peringkat 1,
2, dan 3 tingkat nasional dan guru yang memperoleh penghargaan
tingkat internasional yang belum mengikuti sertifikasi melalui
portofolio dan melalui jalur pendidikan tahun sebelumnya.
b. Mengelompokkan data guru yang memenuhi persyaratan menurut
status guru (PNS/bukan PNS) serta jenis dan jenjang pendidikan
(TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK).
c. Menyusun daftar urut guru yang memenuhi persyaratan dengan
ketentuan sebagai berikut.
1) Daftar urut guru dibuat per jenis dan jenjang pendidikan (TK,
SD, SLB, SMP, SMA, SMK).
2) Daftar guru PNS dibuat dengan urutan prioritas: masa kerja
sebagai guru, usia, pangkat/golongan, beban mengajar, tugas
tambahan, dan prestasi kerja.
3) Daftar guru bukan PNS dibuat dengan urutan prioritas: masa
kerja sebagai guru, usia, beban mengajar, tugas tambahan,
dan prestasi kerja.
Berikut adalah contoh daftar urut guru berdasarkan prioritas di atas.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
19
Contoh 1 : Penyusunan Daftar Urut Guru PNS untuk Sekolah Dasar (SD)
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
20
Contoh 2 : Penyusunan Daftar Urut Guru SMP Bukan PNS
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
21
d. Menetapkan guru peserta sertifikasi sesuai kuota dengan cara:
1) guru berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi, peringkat 1, 2,
dan 3 tingkat nasional dan guru yang memperoleh penghargaan
tingkat internasional diprioritaskan menjadi peserta,
2) Sisa kuota per jenis dan jenjang pendidikan ditetapkan
berdasarkan urutan prioritas penetapan peserta,
Selain ketentuan di atas perlu diperhatikan bahwa guru yang ditetapkan
sebagai peserta sertifikasi:
a. sesuai dengan kriteria dan urutan prioritas,
b. masih aktif mengajar,
c. tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun
struktural pada tahun 2008.
Contoh:
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru SD di Kabupaten Bantul (PNS)
Kuota sertifikasi guru SD (PNS) di Kabupaten Bantul = 265.
Guru SD berprestasi tingkat provinsi = 4 orang
Urutan langkah penetapan adalah sebagai berikut:
1) Guru berprestasi (4 orang) ditetapkan sebagai peserta, sehingga
masih ada kuota sejumlah 261 yang ditetapkan berdasarkan
ranking.
2) Berdasarkan daftar urut guru SD (PNS) Kabupaten Bantul
ditetapkan sejumlah 261 guru peserta yang diambil dari nomor urut
1 sampai dengan 261.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
22
Dari 888 guru SD PNS, Kuota
untuk guru SD PNS di Kab.
Bantul adalah 261
Jika Masa Kerja
sama besar, lihat
prioritas ke 2
Sebelum dipotong sesuai kuota urutkan terlebih dahulu sesuai kriteria yang disepakati
4. Surat Keputusan Penetapan Peserta
Berdasarkan data tersebut di atas, dinas pendidikan kabupaten/kota
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Guru Peserta Sertifikasi beserta
lampiran Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2008 (Lampiran 3).
E. Penetapan Pilihan Bidang Studi
Penetapan bidang studi merupakan hal yang terpenting bagi guru, karena
pemberian tunjangan profesi berdasarkan kepada kesesuaian bidang studi
pada sertifikat pendidik dengan bidang studi yang diajarkan di sekolah.
Sebagai seorang guru yang profesional seharusnya disertifikasi dalam bidang
studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Namun, kenyataannya
banyak guru, karena beberapa alasan, ditugaskan oleh kepala sekolah
mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikannya.
Apabila guru mengajar bidang studi tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikannya (mismatch), maka guru harus menetapkan pilihan bidang studi
sebelum mengikuti sertifikasi. Guru dapat menetapkan pilihan bidang studi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
23
sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki, atau sesuai dengan bidang studi yang
diampu selama ini.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan pilihan bidang
studi adalah sebagai berikut.
1. Latar belakang pendidikan yang dimiliki.
2. Kompetensi bidang studi yang paling dikuasai.
3. Kelengkapan dokumen portofolio yang dimiliki.
4. Konsisten terhadap pilihannya karena setelah memperoleh sertifikat
profesi pendidik, guru wajib mengajar sesuai dengan bidang studi yang
dipilihnya.
Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
Contoh 1:
"P" adalah guru Matematika tamatan D3 Pendidikan Matematika yang
telah mengajar di SMP selama 10 tahun, kemudian melanjutkan
pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia.
Untuk kasus ini, yang bersangkutan boleh memilih salah satu bidang studi
Matematika atau Bahasa Indonesia.
Contoh 2:
"Q" adalah guru tamatan SPG dan telah mengajar sebagai guru kelas di
SD selama 25 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk
mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut
melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di
wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikuti adalah
Administrasti Pendidikan dan telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut
boleh mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas SD.
Contoh 3:
"R" adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan
tinggi negeri yang telah mengajar mata pelajaran PKn di SMA selama 10
tahun dan tidak memiliki Akta IV. Guru tersebut boleh mengikuti
sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
24
Contoh 4:
"S" adalah guru berlatarbelakang S1 Agama Islam dan telah mengajar di
SD sebagai guru kelas dan guru Agama selama 14 tahun. Guru tersebut
boleh memilih mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas SD melalui
Departemen Pendidikan Nasional atau sebagai guru Agama Islam melalui
Departemen Agama.
F. Pengiriman Hasil Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang telah ditandatangani
oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota besejrta lampirannya (hasil
dalam bentuk hardcopy dan softcopy) dikirim ke:
a. Dinas pendidikan provinsi setempat
b. LPMP setempat (alamat LPMP pada Lampiran 4)
c. Direktorat Profesi Pendidik, up. Subdit Program, Komplek Depdiknas,
Gedung D Lt. 14 Jl. Jenderal Sudirman Senayan – Jakarta Pusat.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
25
PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI
JALUR PENDIDIKAN
A. Sasaran
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan untuk tahun 2008 ditetapkan
oleh pemerintah sejumlah 1.500 guru pada satuan pendidikan SD dan SMP.
B. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan adalah sebagai
berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan
Nasional.
3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Guru SD yang meliputi guru kelas dan guru Pendidikan Jasmani. Guru
kelas diutamakan yang memiliki latar belakang pendidikan S1 PGSD atau
S1 kependidikan lainnya, sedangkan guru Pendidikan Jasmani diutamakan
yang memiliki latar belakang S1 keolahragaan.
7. Guru SMP (bidang studi PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, IPA, IPS, Kesenian, Pendidikan Jasmani, dan guru bimbingan
konseling) diutamakan yang mengajar sesuai dengan latar belakang
pendidikannya.
8. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal
40 tahun pada saat mendaftar.
BAB IV
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
26
9. Memiliki prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan
profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun
organisasi/lembaga.
10. Bersedia mengikuti pendidikan selama 2 semester dan meninggalkan
tugas mengajar.
11. Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan pertimbangan
proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.
C. Penetapan Peserta
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan
dilakukan dengan proses yang berjenjang yaitu dimulai dari seleksi tingkat
kabupaten oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, dan seleksi di tingkat Pusat
oleh Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
a. Kelengkapan dokumen peserta,
b. Calon peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan tidak terdaftar
sebagai peserta sertifikasi melalui jalur penilaian portofolio.
2. Kriteria Penetapan Peserta
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur
pendidikan dilakukan melalui seleksi administrasi oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota dan seleksi akademik oleh LPTK. Seleksi administrasi
menggunakan kriteria seleksi sebagai berikut.
a. Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai agen pembelajaran yang mendapat
pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Prestasi akademik ini antara lain:
- lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya
monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan),
- pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, tutor), dan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
27
- pembimbingan siswa kegiatan ekstrakurikuler (pramuka,
drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan lain-lain).
b. Karya pengembangan profesi adalah hasil karya guru yang
menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Hasil karya ini
antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional.
- Artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang
tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional.
- Reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN.
- Modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal
mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester.
- Media/alat pembelajaran dalam bidangnya.
- Laporan penelitian tindakan kelas, PTK (individu/kelompok).
- Karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain).
3. Tahapan Penetapan Peserta
Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Calon peserta mendaftarkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
1) Biodata peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur
pendidikan (Lampiran 5).
2) Format isian calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui
jalur pendidikan (Lampiran 6)
3) Foto kopi ijazah S1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan
tinggi.
4) Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil
yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah) dari kepala sekolah.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
28
5) Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada
satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari
kepala sekolah dan/atau yayasan.
6) Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai
guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru.
7) Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan
meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan dan kepala sekolah.
8) Surat persetujuan/izin dari kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota.
9) Bukti prestasi yang dapat berupa:
a) Fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan tentang
prestasi guru yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
b) Buku, modul, artikel, laporan penelitian yang relevan dengan
pendidikan atau media/alat pembelajaran.
c) Surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan mengenai
prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan
profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah maupun organisasi/lembaga yang dilegalisasi atasan.
d) Surat keterangan/surat tugas dari pejabat yang berwenang
tentang pembimbingan teman sejawat atau siswa yang telah
dilegalisasi oleh kepala sekolah.
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi administrasi
peserta menggunakan skor penilaian dokumen calon peserta
sertifikasi guru sebagaimana dalam Lampiran 7.
c. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan:
- daftar ranking hasil penilaian dokumen calon peserta setiap
bidang studi dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file (softcopy)
(format pada Lampiran 8),
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
29
- dokumen peserta ranking pertama dan kedua pada tiap-tiap
bidang studi, (untuk guru SD tidak boleh kedua-duanya guru
Penjas Orkes)
ke alamat sebagai berikut:
Direktorat Ketenagaan, Ditjen Dikti
Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan,
Jakarta 10002
Telp 021-57946053
Fax 021-57946052
Email: subditppk@ditnaga-dikti.org
subditppk_dit.ketenagaan@yahoo.com
Seleksi Akademik oleh LPTK
a. Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh pendidikan kabupaten/kota,
Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti membagi penyebaran calon
peserta ke LPTK sesuai dengan daerah asal calon peserta.
b. Ditjen Dikti menetapkan kuota untuk setiap LPTK.
c. LPTK dengan difasilitasi Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti
melakukan seleksi akademik dan menetapkan peserta sesuai kuota.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
30
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
31
MEKANISME KERJA DAN PEMBERIAN NOMOR PESERTA
A. Mekanisme Kerja
Mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dimulai dari kegiatan
penyusunan kuota provinsi dan kabupaten/kota, penyusunan pedoman dan
perangkat kerja, pembentukan Panitia Sertifikasi Guru di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, penetapan peserta, penilaian portofolio, dan pengumuman
hasil sertifikasi guru.
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi
terkait yaitu:
1. Ditjen PMPTK,
2. Ditjen Dikti,
3. LPTK,
4. LPMP,
5. Dinas pendidikan provinsi, dan
6. Dinas pendidikan kabupaten/kota.
Masing-masing instansi mempunyai tugas dan peran sesuai dengan
kewenangannya. Sebagai contoh, dinas pendidikan provinsi sesuai
kewenangannya bertanggung-jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi
guru dalam jabatan untuk jenjang SLB, sedangkan dinas pendidikan
kabupaten/kota untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Data peserta
sertifikasi guru dari masing-masing dinas pendidikan provinsi dan dinas
pendidikan kabupaten/kota dikirimkan ke LPMP untuk diolah dan selanjutnya
dikirim ke Ditjen PMPTK dan LPTK.
Dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan proses penetapan peserta
sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio dan melalui jalur
pendidikan secara bersamaan agar tidak terjadi calon peserta terdaftar pada
kedua program. Proses penetapan peserta dilakukan secara transparan dan
terbuka dengan melibatkan unsur terkait.
BAB V
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
32
Proses yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru ini
adalah pelaksanaan sosialisasi sertifikasi kepada instansi terkait dan terutama
kepada guru karena beberapa dokumen harus diisi dan disiapkan oleh guru.
Dokumen yang harus diisi oleh guru adalah Format A1 (contoh format pada
Lampiran 9) dan Format A2 (contoh format pada Lampiran 10), sedangkan
dokumen yang harus disiapkan adalah dokumen portofolio. Semua dokumen
tersebut harus berisi data identitas guru yang sama.
Format A1 akan dibagikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota pada saat
sosialisasi dan semua peserta mengisi Format A1 kemudian dikumpulkan ke
dinas pendidikan kabupaten/kota. Kode program S1, S2, dan S3 dapat dilihat
pada Lampiran 14 s.d. 16.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
33
Gambar 3: Mekanisme Kerja Penetapan Peserta, Pemberian Nomor Peserta, dan Pengiriman Format A1 Sertifikasi
Guru melalui Penilaian Portofolio
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
34
Penjelasan mekanisme kerja antar instansi dalam penetapan peserta dan
pengiriman Format A1 sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian
portofolio sebagai berikut.
1. Ditjen PMPTK menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru
secara nasional.
2. LPMP menampilkan data guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4,
diambil dari SIMPTK pada masing-masing provinsi yang bersangkutan.
Data guru dipisahkan untuk masing-masing kabupaten/kota. Data guru
tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan kuota kabupaten/kota
3. LPMP bersama dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
kabapaten/kota menetapkan kuota kabupaten/kota berdasarkan data
guru tersebut. Kuota kabupaten/kota dikirimkan ke Ditjen PMPTK Up.
Direktorat Profesi Pendidik. Penjelasan penetapan kuota secara lengkap
pada BAB III.
4. Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan
sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat
tentang teknis pelaksanaan sertifikasi guru.
5. LPMP menyusun dan menetapkan nomor peserta per kabupaten/kota
berdasarkan ketentuan pemberian nomor peserta dan format yang telah
disediakan dalam bentuk rentang. Nomor peserta diserahkan kepada
Ditjen PMPTK up. Direktorat Profesi Pendidik dan dinas pendidikan
kabupaten/kota.
6. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan peserta sertifikasi dan menetapkan
nomor sesuai dengan rentang nomor yang diberikan oleh LPMP untuk
jenjang SLB sejumlah kuota dan mengirimkan SK Penetapan beserta
daftar nama peserta ke LPMP, kemudian LPMP mengirimkan ke Pusat.
Mekanisme penetapan peserta dijelaskan pada BAB III.
7. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi dan
menetapkan nomor sesuai dengan rentang nomor yang diberikan oleh
LPMP untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai jumlah kuota dan
mengirimkan SK Penetapan Peserta beserta daftar nama peserta ke LPMP,
kemudian LPMP mengirimkan ke Pusat.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
35
8. Ditjen PMPTK menyerahkan Format A1 (jumlah sesuai dengan jumlah
kuota Provinsi ) dan contoh Format A2 kepada LPMP.
9. LPMP mengandakan Format A2 sejumlah kabupaten/kota, kemudian
mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada dinas pendidikan
provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota sejumlah kuota peserta
SLB untuk Provinsi dan kuota peserta TK, SD, SMP, SMA, dan SMK untuk
kabupaten/kota.
10. Dinas pendidikan provinsi menggandakan Format A2 sejumlah kuota SLB,
kemudian mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada guru yang
telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2008, masing-masing
guru menerima 1 (satu) lembar Format A1 dan Format A2. Penyerahan
format-format tersebut kepada guru dilakukan pada acara sosialisasi
sertifikasi kepada guru peserta sertifikasi.
11. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menggandakan Format A2 sejumlah
kuota TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, kemudian mendistribusikan Format A1
dan Format A2 kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi tahun 2008, masing-masing guru menerima 1 (satu) lembar
Format A1 dan Format A2. Penyerahan format-format tersebut kepada
guru dilakukan pada acara sosialisasi sertifikasi kepada guru peserta
sertifikasi.
12. Guru langsung mengisi Format A1 dan Format A2 dengan dipandu oleh
petugas dinas pendidikan provinsi (untuk SLB) dan dinas pendidikan
kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK). Format A1 diisi dengan
menghitamkan bulatan menggunakan pensil 2B, sedangkan Format A2
diisi menggunakan ballpoint. Petugas dari dinas pendidikan akan
mendampingi guru dalam mengisi format tersebut supaya tidak ada
kesalahan mengisi, karena kesalahan pengisian kode mengakibatkan
kesalahan data guru yang akan digunakan untuk proses penilaian di LPTK.
Guru mengumpulkan kedua format ke dinas pendidikan provinsi (untuk
SLB) dan dinas pendidikan kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP, SMA,
SMK), kemudian mengirimkan seluruh format ke LPMP. LPMP mengirim
Format A1 ke Ditjen PMPTK up. Direktorat Profesi Pendidik dan mengolah
Format A2 sebagai bahan verifikasi dan pembaruan (update) data guru
pada SIMPTK.
13. Ditjen PMPTK Cq Direktorat Profesi Pendidik mengolah Format A1 yang
akan digunakan sebagai data utama peserta sertifikasi. Data peserta dari
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
36
Format A1 akan diverifikasi dengan data peserta dari lampiran SK
penetapan peserta. Jika ada ketidakcocokan data maka akan
dikonfirmasikan ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
kabupaten/kota, sebelum data dikirimkan ke LPTK. Data peserta yang
dikirim ke LPTK sudah merupakan data final yang tidak dapat direvisi
lagi.
14. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi menyusun
portofolio mengacu pada buku Pedoman Penyusunan Portofolio.
Portofolio dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dicatat dan
dikirim ke LPTK. Guru dilarang mengirimkan langsung dokumen
portofolio ke LPTK. Untuk mengendalikan proses penilaian, LPTK hanya
menilai dokumen portofolio guru yang tercantum dalam data peserta
yang dikirim oleh Ditjen PMPTK.
Mekanisme kerja yang digambarkan di atas memperlihatkan adanya
keterkaitan kerja antar instansi yang sangat erat dan sangat menentukan
keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru. Keluaran (output) dari masingmasing
kegiatan diharapkan tepat waktu, sesuai dengan format yang
diinginkan, dan akurat.
Output dari beberapa aktifitas dalam mekanisme kerja sertifikasi
sebagaimana dijelaskan di atas adalah sebagai berikut.
1. Kuota kabupaten/kota
2. Nomor peserta
3. Format A1 yang telah terisi
4. Format A2 yang telah terisi
5. SK Penetapan peserta beserta lampiran daftar nama peserta
6. Dokumen portofolio guru peserta sertifikasi
B. Pemberian Nomor Peserta Sertifikasi
Nomor peserta sertifikasi adalah nomor identitas yang dimiliki peserta
sertifikasi guru melalui penilaian portofolio. Nomor ini akan digunakan terus
oleh peserta selama pelaksanaan sertifikasi sampai guru tersebut mendapat
sertifikat pendidik. Nomor peserta ini spesifik untuk masing-masing peserta,
oleh karena itu nomor peserta tidak boleh salah dan harus diingat.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
37
Langkah-Langkah Pemberian Nomor Peserta
1. LPMP menyusun nomor peserta berdasarkan jumlah kuota
kabupaten/kota (sesuai format dan contoh pada Lampiran 11).
2. LPMP memberikan sejumlah nomor peserta tersebut kepada masingmasing
dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan nomor peserta tersebut
kepada guru yang telah ditetapkan.
Rumusan Kode Nomor Peserta
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit diisi dengan
rumusan kode digit sebagai berikut.
1. Digit 1 dan 2 diisi dengan kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Digit 3 dan 4 diisi dengan kode provinsi (Lampiran 12 ).
3. Digit 5 dan 6 diisi dengan kode kabupaten/kota (Lampiran 12).
4. Digit 7, 8, dan 9 diisi dengan kode bidang studi yang disertifikasi
(Lampiran 13).
5. Digit 10 diisi dengan kode peserta sertifikasi yang diselenggarakan oleh
Depdiknas angka 1, dan oleh Departemen Agama angka 2.
6. Digit 11 s.d. 14 diisi dengan nomor urut peserta.
Informasi lengkap tentang nomor kode untuk masing-masing digit di atas
dapat dilihat pada Lampiran 12 dan Lampiran 13.
Rincian digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
38
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan nomor urut peserta
(khususnya digit 11 s.d 14):
1. Nomor urut peserta untuk masing-masing kabupaten/kota dimulai dari
angka 1 dan berakhir dengan angka sesuai jumlah kuota kabupaten/kota.
Contoh:
Kabupaten Y memiliki kuota 279, maka monor urut pesertanya adalah
0001 s.d. 0279.
2. Cara mengurutkan nomor peserta dimulai dari jenjang:
- TK PNS - TK bukan PNS
- SD PNS - SD bukan PNS
- SMP PNS - SMP bukan PNS
- SMA PNS - SMA bukan PNS
- SMK PNS - SMK bukan PNS
- SLB PNS - SLB bukan PNS
Contoh nomor peserta:
Guru "P" mengajar mata pelajaran matematika di SMP (kode 094) provinsi
Bengkulu (kode 26) Kabupaten Lebong (kode 07) sebagai pengikut sertifikasi
tahun 2008. Nomor urut peserta adalah nomor 108. Maka nomor peserta guru
"P" adalah:
08260709410108
Tatacara menulis nomor tidak boleh memakai spasi. Contoh salah adalah
sbb:
08 2607 094 10108
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
39
C. Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru
1. Melalui Penilaian Portofolio.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
40
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
41
2. Melalui Jalur Pendidikan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
42
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
43
PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini
dimaksudkan agar pelaksanaan penetapan calon peserta yang berhak mengikuti
sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman
yang telah disampaikan. Pengendalian program penetapan calon peserta
sertifikasi guru ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan program penetapan calon
peserta sertifikasi guru.
A. Ruang Lingkup Pengendalian
Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program meliputi kegiatan-kegiatan
strategis yang perlu mendapatkan perhatian melalui monitoring dan evaluasi
untuk mengidentifikasi permasalahan maupun tingkat keberhasilan. Beberapa
hal yang perlu mendapat perhatian meliputi:
- Pendataan guru per sekolah per kabupaten/kota
- Jadwal persiapan dan pelaksanaan program
- Penetapan kuota kabupaten/kota
- Mekanisme dan prosedur penetapan calon guru peserta sertifikasi
- Proses penetapan peserta sertifikasi guru di provinsi dan kabupaten/kota
- Mekanisme pemberian nomor peserta sertifikasi guru oleh LPMP
- Sosialisasi dan pemberian format-format ke guru peserta sertifikasi guru
- Pelaporan dari pihak yang terlibat (akademis dan keuangan)
- Pemantauan dan evaluasi program oleh LPMP
- Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan
masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya
B. Pemantauan Program
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program meliputi hal-hal berikut ini:
- Pemantauan dan evaluasi program penetapan calon peserta sertifikasi
guru menggunakan indikator pada ruang lingkup pengendalian yang telah
BAB VI
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
44
disebutkan sebelumnya, melalui penyusunan kisi-kisi indikator untuk
masing-masing cakupan pemantauan;
- Instrumen pemantauan dan evaluasi program yang digunakan dapat
berupa kuesioner, observasi atau wawancara.
- Pelaksana pemantauan dan evaluasi program, terdiri dari unsur-unsur
yang ada di pusat;
- Sumber dana pemantauan dibebankan pada Daftar Isian Perencanaan
Anggaran (DIPA) pusat;
- Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana/petugas
pemantau.
C. Pelanggaran dan Sanksi
Sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2008 merupakan pelaksanaan yang kedua
kalinya, pelaksanaan pertama adalah pada tahun 2007. Pada pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2007 ditemukan banyak sekali persoalan/pelanggaran
berkenaan dengan penetapan peserta. Berdasarkan pengalaman pada tahun
2007, maka pada pelaksanaan sertifikasi tahun 2008 perlu adanya pengaturan
pemberian sanksi terhadap instansi atau individu yang melakukan pelanggaran
dalam proses penetapan peserta.
Semua informasi pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti oleh
Direktorat Jenderal PMPTK untuk membuktikan kebenaran informasi dan
untuk menentukan jenis sanksi yang diberikan kepada instansi atau individu
yang melakukan pelanggaran. Informasi pelanggaran dapat diterima dari
berbagai sumber antara lain melalui:
1. surat resmi
2. telepon
3. surat elektronik (e-mail)
4. laporan langsung
Standar operasional prosedur (SOP) pemberian sanksi terhadap pelanggaran
penetapan peserta adalah sebagai berikut.
1. Informasi pelanggaran
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
45
Informasi pelanggaran yang diterima dari berbagai sumber dicatat dalam
kartu laporan pelanggaran (Lampiran 17). Kartu tersebut berisi data
nomor pengaduan, hari/tanggal laporan, identitas pelapor, jenis
pelanggaran, proses tindak lanjut, hasil klarifikasi, dan jenis sanksi.
Urutan penyelesaian pengaduan sesuai dengan tanggal laporan diterima.
2. Klarifikasi informasi
Setelah selesai pencatatan laporan pengaduan, selanjutnya dilakukan
klarifikasi informasi untuk mencari kebenaran laporan dan memastikan
siapa yang melakukan pelanggaran. Proses klarifikasi dilakukan dengan
berbagai cara, misalnya dengan mendatangi langsung ke lokasi atau
melalui telepon. Hasil klarifikasi dicatat dalam kartu laporan yang
kemudian akan ditentukan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran.
3. Pemberian sanksi
Sanksi diberikan apabila terbukti adanya pelanggaran setelah dilakukan
klarifikasi informasi. Keputusan pemberian sanksi dilakukan oleh Dirjen
PMPTK dengan membuat surat resmi kepada institusi atau individu yang
melakukan pelanggaran.
Berikut ini adalah tabel jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan.
No Jenis Pelanggaran Sanksi
1 Mekanisme penetapan
peserta tidak sesuai
dengan pedoman
Seluruh peserta yang sudah ditetapkan
dianggap batal. Proses penetapan peserta
diulang lagi.
2 Peserta yang
ditetapkan tidak sesuai
dengan kriteria
Peserta tersebut didiskualifikasi kemudian
dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi
dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan tidak boleh digantikan oleh peserta
lain.
3 Penetapan kuota
kabupaten/kota tidak
mengikuti pedoman
Penetapan kuota kabupaten/kota diulangi
lagi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
46
D. Unit Pelayanan Masyarakat
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan
masyarakat tentang sertifikasi guru dalam jabatan, Direktorat Jenderal
PMPTK membuka layanan informasi masyarakat melalui unit pelayanan
masyarakat (UPM). Di samping sebagai pelayanan masyarakat, UPM dapat
juga menjadi tempat pengaduan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian
atau jalan keluar atas pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan sertifikasi
guru baik permasalahan dalam rekrutmen, penyusunan portofolio, penilaian
di LPTK, maupun dalam penggunaan dana oleh LPTK.
UPM berfungsi sebagai berikut.
1. Pusat informasi umum tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Mediator antara masyarakat dan guru dengan penyelenggara sertifikasi
guru.
3. Pusat pelayanan masyarakat (internal dan eksternal) tentang pelaksanaan
sertifikasi guru.
Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sangat penting bagi pengelola
program dalam rangka transparansi/keterbukaan terhadap masyarakat
sebagai komponen turut serta mengawasi pelaksanaan program.
Informasi sertifikasi dapat dilihat pada website: www.sertifikasiguru.org
atau www.sergur.ditnaga-dikti.org
Alamat layanan masyarakat:
Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK
Up. Subdit Program
Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai 14
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan,
Jakarta 10002
Telp. 021-57974121, 021-57974122
E-mail : support@sertifikasiguru.org
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
47
Direktorat Ketenagaan, Ditjen Dikti
Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan,
Jakarta 10002
Telp 021-57946053
Fax 021-57946052
Email: subditppk@ditnaga-dikti.org
subditppk_dit.ketenagaan@yahoo.com
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
48
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
49
LAMPIRAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
50
Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2008
No Provinsi
Kuota
Provinsi
1 DKI Jakarta 8,486
2 Jawa Barat 21,534
3 Jawa Tengah 29,960
4 DI. Yogyakarta 4,530
5 Jawa Timur 31,399
6 Nanggroe Aceh Darussalam 4,605
7 Sumatera Utara 12,405
8 Sumatera Barat 5,357
9 R i a u 4,920
10 J a m b i 3,322
11 Sumatera Selatan 4,072
12 Lampung 8,075
13 Kalimantan Barat 4,210
14 Kalimantan Tengah 2,400
15 Kalimantan Selatan 4,012
16 Kalimantan Timur 2,912
17 Sulawesi Utara 2,779
18 Sulawesi Tengah 3,357
19 Sulawesi Selatan 9,095
20 Sulawesi Tenggara 2,570
21 Maluku 1,980
22 B a l i 4,062
23 NTB 4,264
24 NTT 4,279
25 Papua 1,233
26 Bengkulu 1,695
27 Maluku Utara 802
28 Banten 7,200
29 Bangka Belitung 1,255
30 Gorontalo 1,200
31 Kepulauan Riau 390
32 Irian Jaya Barat 486
33 Sulawesi Barat 1,154
200,000
Lampiran 1
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
51 Lampiran 2
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
52
Lampiran 3
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
53
Lampiran 4
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
54
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
55
BIODATA PESERTA
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN MELALUI JALUR PENDIDIKAN
1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) :
2. NUPTK :
3. Nomor Peserta :
4. NIP/NIK :
5. Pangkat/Golongan :
6. Jenis Kelamin : L/P *)
7. Tempat, tgl lahir :
8. Pendidikan Terakhir :
9. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)
10. Sekolah Tempat Tugas
a. Nama :
b. Alamat Sekolah :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
f. No. Telp. Sekolah :
g. Alamat e-mail :
h. Nomor Statistik Sekolah :
11. Mata Pelajaran/Guru Kelas SD/TK
(sesuai dengan kode mata pelajaran)
:
12. Beban Mengajar per Minggu : Jam
*)Coret yang tidak perlu
......................, ......................... 2008
Mengetahui: Penyusun,
Pengawas Pendidikan,
................................
................................
................................
NIP
Kepala Sekolah,
...................................
...................................
...................................
NIP.
...................................
NIP.
Lampiran 5
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
56
FORMAT ISIAN
CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI JALUR PENDIDIKAN
1. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik
No
Nama Lomba/
Kejuaraan
Waktu
Pelaksanaan
Tingkat Penyelenggara
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
b. Pembimbingan teman sejawat
No. Mata Pelajaran/
Bidang Studi
Instruktur/Guru Inti/
Tutor /Pemandu
Tempat Skor
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
c. Pembimbingan siswa
1) Membimbing siswa sampai mendapatkan penghargaan baik tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional
dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi.
No. Nama Kejuaraan Tingkat Tempat Dan Waktu
Skor
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Lampiran 6
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
57
2) Membimbing siswa (tidak mencapai juara) dalam kegiatan akademik
dan/atau prestasi.
No. Nama Kegiatan Tempat
Lama (Waktu
Pembimbingan)
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
2. Karya Pengembangan Profesi
a. Karya Tulis
No. Judul Jenis *) Penerbit
Tahun
Terbit
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
Catatan:
*)Jenis pada tabel di atas diisi buku, artikel (jurnal/majalah/koran), modul, atau buku
dicetak lokal
b. Penelitian
No. Judul Tahun
Sumber
Dana
Status
(Ketua/Anggota)
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
58
c. Reviewer buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN
No. Nama Kegiatan Tahun
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
d. Media dan Alat Pembelajaran
No. Jenis Media/Alat Tahun
Sumber
Dana
Status
(Ketua/Anggota)
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
e. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll)
No. Nama Karya Seni Tahun
Deskripsi Karya
(Penjelasan Singkat Tentang
Karya Seni Tersebut)
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
59
SKOR PENILAIAN DOKUMEN
CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI JALUR PENDIDIKAN
Penilaian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota didasarkan pada
dokumen guru terhadap komponen penilaian dengan teknis penskoran sebagai
berikut.
1. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik
Prestasi Tingkat* Skor
Bukti juara lomba akademik Internasional
Nasional
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
60
40
30
20
10
Bukti menemukan karya monumental Pendidikan
Nonpendidikan
60
40
b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa
Jenis Pembimbingan teman sejawat/siswa Skor
Instruktur 20
Guru Inti/Tutor/Pemandu 20
Pembimbingan siswa dalam berbagai
lomba/karya sampai meraih juara
Tingkat Internasional
Tingkat Nasional
Tingkat Provinisi
Tingkat Kabupaten/Kota
Tingkat Kecamatan
40
25
20
15
10
Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya tidak mencapai
juara
5
Lampiran 7
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
60
2. Karya Pengembangan Profesi
Skor
Jenis Dokumen / Karya Publikasi
Relevan
Tidak
relevan
Nasional 50 35
Provinsi 40 25
a. Buku*
Kabupaten/Kota 30 15
Jurnal Terakreditasi 25 20
Jurnal Tdk Terakreditasi 10 8
Majalah/koran nasional 10 8
b. Artikel
Majalah/koran local 5 3
c. Menjadi reviewer buku, penulis soal
EBTANAS/UN
2 per kegiatan
d. Modul/Diktat
dicetak lokal
(Kab/Kota)
Minimal mencakup materi 1 semester, skor 20
e. Media/Alat
pelajaran
Setiap membuat satu media/alat pelajaran diberi
skor 5
f. Laporan penelitian
di bidang pendidikan
Setiap satu laporan diberi skor 10
Sebagai ketua 60% dan anggota 40%
g. Karya teknologi/
seni: Teknologi
Tepat Guna (TTG),
patung, rupa, tari,
lukis, sastra, dll
Setiap karya seni diberi skor 15
Catatan:
*) Buku publikasi nasional adalah buku ber-ISBN dan ditetapkan oleh BSNP
sebagai buku standar; publikasi provinsi adalah buku ber-ISBN; publikasi
kab/kota adalah buku yang tidak ber-ISBN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
61
Lampiran 8
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
62
CONTOH FORMAT A1
Lampiran 9
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
63
CONTOH FORMAT A2
Lampiran 10
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
64
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
65 Lampiran 11
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
66
KODE PROVINSI (DIGIT 3 DAN 4)
DAN KABUPATEN/KOTA (DIGIT 5 DAN 6)
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
DKI Jakarta 01 01 Kabupaten Kepulauan Seribu
01 60 Kota Jakarta Pusat
01 61 Kota Jakarta Utara
01 62 Kota Jakarta Barat
01 63 Kota Jakarta Selatan
01 64 Kota Jakarta Timur
Jawa Barat 02 05 Kabupaten Bogor
02 06 Kabupaten Sukabumi
02 07 Kabupaten Cianjur
02 08 Kabupaten Bandung
02 10 Kabupaten Sumedang
02 11 Kabupaten Garut
02 12 Kabupaten Tasikmalaya
02 14 Kabupaten Ciamis
02 15 Kabupaten Kuningan
02 16 Kabupaten Majalengka
02 17 Kabupaten Cirebon
02 18 Kabupaten Indramayu
02 19 Kabupaten Subang
02 20 Kabupaten Purwakarta
02 21 Kabupaten Kerawang
02 22 Kabupaten Bekasi
02 23 Kabupaten Bandung Barat
02 60 Kota Bandung
02 61 Kota Bogor
02 62 Kota Sukabumi
02 63 Kota Cirebon
02 65 Kota Bekasi
Lampiran 12
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
67
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
02 66 Kota Depok
02 67 Kota Cimahi
02 68 Kota Tasikmalaya
02 69 Kota Banjar
Jawa Tengah 03 01 Kabupaten Cilacap
03 02 Kabupaten Banyumas
03 03 Kabupaten Purbalingga
03 04 Kabupaten Banjarnegara
03 05 Kabupaten Kebumen
03 06 Kabupaten Purworejo
03 07 Kabupaten Wonosobo
03 08 Kabupaten Megelang
03 09 Kabupaten Boyolali
03 10 Kabupaten Klaten
03 11 Kabupaten Sukoharjo
03 12 Kabupaten Wonogiri
03 13 Kabupaten Karanganyar
03 14 Kabupaten Sragen
03 15 Kabupaten Grobogan
03 16 Kabupaten Blora
03 17 Kabupaten Rembang
03 18 Kabupaten Pati
03 19 Kabupaten Kudus
03 20 Kabupaten Jepara
03 21 Kabupaten Demak
03 22 Kabupaten Semarang
03 23 Kabupaten Temanggung
03 24 Kabupaten Kendal
03 25 Kabupaten Batang
03 26 Kabupaten Pekalongan
03 27 Kabupaten Pemalang
03 28 Kabupaten Tegal
03 29 Kabupaten Brebes
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
68
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
03 60 Kota Magelang
03 61 Kota Surakarta
03 62 Kota Salatiga
03 63 Kota Semarang
03 64 Kota Pekalongan
03 65 Kota Tegal
DI Yogyakarta 04 01 Kabupaten Bantul
04 02 Kabupaten Sleman
04 03 Kabupaten Gunung Kidul
04 04 Kabupaten Kulonprogo
04 60 Kota Yogyakarta
Jawa Timur 05 01 Kabupaten Gresik
05 02 Kabupaten Sidoarjo
05 03 Kabupaten Mojokerto
05 04 Kabupaten Jombang
05 05 Kabupaten Bojonegoro
05 06 Kabupaten Tuban
05 07 Kabupaten Lamongan
05 08 Kabupaten Madiun
05 09 Kabupaten Ngawi
05 10 Kabupaten Magetan
05 11 Kabupaten Ponorogo
05 12 Kabupaten Pacitan
05 13 Kabupaten Kediri
05 14 Kabupaten Nganjuk
05 15 Kabupaten Blitar
05 16 Kabupaten Tulungagung
05 17 Kabupaten Trenggalek
05 18 Kabupaten Malang
05 19 Kabupaten Pasuruan
05 20 Kabupaten Probolinggo
05 21 Kabupaten Lumajang
05 22 Kabupaten Bondowoso
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
69
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
05 23 Kabupaten Situbondo
05 24 Kabupaten Jember
05 25 Kabupaten Banyuwangi
05 26 Kabupaten Pamekasan
05 27 Kabupaten Sampang
05 28 Kabupaten Sumenep
05 29 Kabupaten Bangkalan
05 60 Kota Surabaya
05 61 Kota Malang
05 62 Kota Madiun
05 63 Kota Kediri
05 64 Kota Mojokerto
05 65 Kota Blitar
05 66 Kota Pasuruan
05 67 Kota Probolinggo
05 68 Kota Batu
Nangroe Aceh 06 01 Kabupaten Aceh Besar
Darussalam 06 02 Kabupaten Pidie
06 03 Kabupaten Aceh Utara
06 04 Kabupaten Aceh Timur
06 05 Kabupaten Aceh Tengah
06 06 Kabupaten Aceh Barat
06 07 Kabupaten Aceh Selatan
06 08 Kabupaten Aceh Tenggara
06 11 Kabupaten Simeulue
06 12 Kabupaten Bireuen
06 13 Kabupaten Aceh Singkil
06 14 Kabupaten Aceh Tamiang
06 15 Kabupaten Aceh Nagan Raya
06 16 Kabupaten Aceh Jaya
06 17 Kabupaten Aceh Barat Daya
06 18 Kabupaten Gayo Luas
06 19 Kabupaten Bener Meriah
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
70
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
06 20 Kabupaten Pidie Jaya
06 60 Kota Sabang
06 61 Kota Banda Aceh
06 62 Kota Lhokseumawe
06 63 Kota Langsa
06 64 Kota Subulussalam
Sumatera Utara 07 01 Kabupaten Deli Serdang
07 02 Kabupaten Langkat
07 03 Kabupaten Karo
07 04 Kabupaten Simalungun
07 05 Kabupaten Dairi
07 06 Kabupaten Asahan
07 07 Kabupaten Labuhan Batu
07 08 Kabupaten Tapanuli Utara
07 09 Kabupaten Tapanuli Tengah
07 10 Kabupaten Tapanuli Selatan
07 11 Kabupaten Nias
07 15 Kabupaten Mandailing Natal
07 16 Kabupaten Toba Samosir
07 17 Kabupaten Nias Selatan
07 18 Kabupaten Pakpak Bharat
07 19 Kabupaten Humbang Hasundutan
07 20 Kabupaten Samosir
07 21 Kabupaten Serdang Bedagai
07 22 Kabupaten Batu Bara
07 60 Kota Medan
07 61 Kota Binjai
07 62 Kota Tebing Tinggi
07 63 Kota Pematang Siantar
07 64 Kota Tanjung Balai
07 65 Kota Sibolga
07 66 Kota Padang Sidempuan
Sumatera Barat 08 01 Kabupaten Agam
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
71
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
08 02 Kabupaten Pasaman
08 03 Kabupaten Lima Puluh Kota
08 04 Kabupaten Solok
08 05 Kabupaten Padang Pariaman
08 06 Kabupaten Pesisir Selatan
08 07 Kabupaten Tanah Datar
08 08 Kabupaten Sawah Lunto Sijunjung
08 10 Kabupaten Kepulauan Mentawai
08 11 Kabupaten Solok Selatan
08 12 Kabupaten Dharmasraya
08 13 Kabupaten Pasaman Barat
08 60 Kota Bukittinggi
08 61 Kota Padang
08 62 Kota Padang Panjang
08 63 Kota Sawahlunto
08 64 Kota Solok
08 65 Kota Payakumbuh
08 66 Kota Pariaman
Riau 09 01 Kabupaten Kampar
09 02 Kabupaten Bengkalis
09 04 Kabupaten Indragiri Hulu
09 05 Kabupaten Indragiri Hilir
09 08 Kabupaten Pelalawan
09 09 Kabupaten Rokan Hulu
09 10 Kabupaten Rokan Hilir
09 11 Kabupaten Siak
09 14 Kabupaten Kuantan Singingi
09 60 Kota Pekanbaru
09 62 Kota Dumai
Jambi 10 01 Kabupaten Batanghari
10 02 Kabupaten Bungo
10 03 Kabupaten Sarolangun
10 04 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
72
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
10 05 Kabupaten Kerinci
10 06 Kabupaten Tebo
10 07 Kabupaten Muara Jambi
10 08 Kabupaten Tanjung Jabung Timur
10 09 Kabupaten Merangin
10 60 Kota Jambi
Sumatera 11 01 Kabupaten Musi Banyuasin
Selatan 11 02 Kabupaten Ogan Komering Ilir
11 03 Kabupaten Ogan Komering Ulu
11 04 Kabupaten Muara Enim
11 05 Kabupaten Lahat
11 06 Kabupaten Musi Rawas
11 07 Kabupaten Banyuasin
11 08 Kabupaten Oku Timur
11 09 Kabupaten Oku Selatan
11 10 Kabupaten Ogan Ilir
11 11 Kabupaten Empat Lawang
11 60 Kota Palembang
11 61 Kota Prabumulih
11 62 Kota Lubuk Linggau
11 63 Kota Pagar Alam
Lampung 12 01 Kabupaten Lampung Selatan
12 02 Kabupaten Lampung Tengah
12 03 Kabupaten Lampung Utara
12 04 Kabupaten Lampung Barat
12 05 Kabupaten Tulang Bawang
12 06 Kabupaten Tanggamus
12 07 Kabupaten Lampung Timur
12 08 Kabupaten Way Kanan
12 60 Kota Bandar Lampung
12 61 Kota Metro
Kalimantan 13 01 Kabupaten Sambas
Barat 13 02 Kabupaten Pontianak
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
73
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
13 03 Kabupaten Sanggau
13 04 Kabupaten Sintang
13 05 Kabupaten Kapuas Hulu
13 06 Kabupaten Ketapang
13 07 Kabupaten Kayong Utara
13 08 Kabupaten Bengkayang
13 09 Kabupaten Landak
13 10 Kabupaten Melawi
13 11 Kabupaten Sekadau
13 12 Kabupaten Kubu Raya
13 60 Kota Pontianak
13 61 Kota Singkawang
Kalimantan 14 01 Kabupaten Kapuas
Tengah 14 02 Kabupaten Barito Selatan
14 03 Kabupaten Barito Utara
14 04 Kabupaten Kotawaringin Timur
14 05 Kabupaten Kotawaringin Barat
14 06 Kabupaten Katingan
14 07 Kabupaten Seruyan
14 08 Kabupaten Sukamara
14 09 Kabupaten Lamandau
14 10 Kabupaten Gunung Mas
14 11 Kabupaten Pulang Pisau
14 12 Kabupaten Murung Raya
14 13 Kabupaten Barito Timur
14 60 Kota Palangkaraya
Kalimantan 15 01 Kabupaten Banjar
Selatan 15 02 Kabupaten Tanah Laut
15 03 Kabupaten Barito Kuala
15 04 Kabupaten Tapin
15 05 Kabupaten Hulu Sungai Selatan
15 06 Kabupaten Hulu Sungai Tengah
15 07 Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
74
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
15 08 Kabupaten Tabalong
15 09 Kabupaten Kotabaru
15 10 Kabupaten Balangan
15 11 Kabupaten Tanah Bumbu
15 60 Kota Banjarmasin
15 61 Kota Banjarbaru
Kalimantan Timur 16 01 Kabupaten Pasir
16 02 Kabupaten Kutai Kartanegara
16 03 Kabupaten Berau
16 04 Kabupaten Bulongan
16 07 Kabupaten Malinau
16 08 Kabupaten Nunukan
16 09 Kabupaten Kutai Barat
16 10 Kabupaten Kutai Timur
16 11 Kabupaten Penajam Paser Utara
16 60 Kota Samarinda
16 61 Kota Balikpapan
16 62 Kota Tarakan
16 63 Kota Bontang
Sulawesi Utara 17 01 Kabupaten Bolaang Mengondow
17 02 Kabupaten Minahasa
17 03 Kabupaten Kepulauan Sangihe
17 04 Kabupaten Kepulauan Talaud
17 05 Kabupaten Minahasa Selatan
17 06 Kabupaten Minahasa Utara
17 07 Kabupaten Mitra
17 08 Kabupaten Bolmong Utara
17 09 Kabupaten Kepulauan Sitaro
17 60 Kota Manado
17 61 Kota Bitung
17 62 Kota Tomohon
17 63 Kota Kotamobagu
Sulawesi Tengah 18 01 Kabupaten Banggai Kepulauan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
75
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
18 02 Kabupaten Donggala
18 03 Kabupaten Poso
18 04 Kabupaten Banggai
18 05 Kabupaten Buol
18 06 Kabupaten Toli Toli
18 07 Kabupaten Morowali
18 08 Kabupaten Parigi Muotong
18 09 Kabupaten Tojo Una-Una
18 60 Kota Palu
Sulawesi Selatan 19 01 Kabupaten Maros
19 02 Kabupaten Pangkajene Kepulauan
19 03 Kabupaten Gowa
19 04 Kabupaten Takalar
19 05 Kabupaten Jeneponto
19 06 Kabupaten Barru
19 07 Kabupaten Bone
19 08 Kabupaten Wajo
19 09 Kabupaten Soppeng
19 10 Kabupaten Bantaeng
19 11 Kabupaten Bulukumba
19 12 Kabupaten Sinjai
19 13 Kabupaten Selayar
19 14 Kabupaten Pinrang
19 15 Kabupaten Sidenreng Rappang
19 16 Kabupaten Enrekang
19 17 Kabupaten Luwu
19 18 Kabupaten Tana Toraja
19 24 Kabupaten Luwu Utara
19 26 Kabupaten Luwu Timur
19 60 Kota Makasar
19 61 Kota Pare Pare
19 62 Kota Palopo
Sulawesi Tenggara 20 01 Kabupaten Konawe
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
76
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
20 02 Kabupaten Muna
20 03 Kabupaten Buton
20 04 Kabupaten Kolaka
20 05 Kabupaten Konawe Selatan
20 06 Kabupaten Wakatobi
20 07 Kabupaten Bombana
20 08 Kabupaten Kolaka Utara
20 09 Kabupaten Kowane Utara
20 10 Kabupaten Buton Utara
20 60 Kota Kendari
20 61 Kota Bau-Bau
Maluku 21 01 Kabupaten Maluku Tengah
21 02 Kabupaten Maluku Tenggara
21 03 Kabupaten Buru
21 04 Kabupaten Maluku Tenggara Barat
21 05 Kabupaten Seram Bagian Barat
21 06 Kabupaten Seram Bagian Timur
21 07 Kabupaten Kepulauan Aru
21 60 Kota Ambon
Bali 22 01 Kabupaten Buleleng
22 02 Kabupaten Jembrana
22 03 Kabupaten Tabanan
22 04 Kabupaten Badung
22 05 Kabupaten Gianyar
22 06 Kabupaten Klungkung
22 07 Kabupaten Bangli
22 08 Kabupaten Karang Asem
22 60 Kota Denpasar
Nusa Tenggara 23 01 Kabupaten Lombok Barat
Barat 23 02 Kabupaten Lombok Tengah
23 03 Kabupaten Lombok Timur
23 04 Kabupaten Sumbawa
23 05 Kabupaten Dompu
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
77
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
23 06 Kabupaten Bima
23 07 Kabupaten Sumbawa Barat
23 60 Kota Mataram
23 61 Kota Bima
Nusa Tenggara 24 01 Kabupaten Kupang
Timur 24 03 Kabupaten Timor Tengah Selatan
24 04 Kabupaten Timor Tengah Utara
24 05 Kabupaten Belu
24 06 Kabupaten Alor
24 07 Kabupaten Flores Timur
24 08 Kabupaten Sikka
24 09 Kabupaten Ende
24 10 Kabupaten Ngada
24 11 Kabupaten Manggarai
24 12 Kabupaten Sumba Timur
24 13 Kabupaten Sumba Barat
24 14 Kabupaten Lembata
24 15 Kabupaten Rote Ndao
24 16 Kabupaten Manggarai Barat
24 17 Kabupaten Nagekeo
24 18 Kabupaten Sumba Tengah
24 19 Kabupaten Sumba Barat Daya
24 60 Kota Kupang
Papua 25 01 Kabupaten Jaya Pura
25 02 Kabupaten Biak Numfor
25 03 Kabupaten Yapen Waropen
25 07 Kabupaten Marauke
25 08 Kabupaten Jayawijaya
25 09 Kabupaten Nabire
25 10 Kabupaten Paniai
25 11 Kabupaten Puncak Jaya
25 12 Kabupaten Mimika
25 13 Kabupaten Boven Digul
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
78
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
25 14 Kabupaten Mappi
25 15 Kabupaten Asmat
25 16 Kabupaten Yahukimo
25 17 Kabupaten Pegunungan Bintang
25 18 Kabupaten Tolikara
25 19 Kabupaten Sarmi
25 20 Kabupaten Keerom
25 26 Kabupaten Waropen
25 27 Kabupaten Supiori
25 28 Kabupaten Memberano Raya
25 60 Kota Jayapura
Bengkulu 26 01 Kabupaten Bengkulu Utara
26 02 Kabupaten Rejang Lebong
26 03 Kabupaten Bengkulu Selatan
26 04 Kabupaten Muko-Muko
26 05 Kabupaten Kepahiang
26 06 Kabupaten Lebong
26 07 Kabupaten Kaur
26 08 Kabupaten Seluma
26 60 Kota Bengkulu
Maluku Utara 27 02 Kabupaten Halmahera Tengah
27 03 Kabupaten Halmahera Barat
27 04 Kabupaten Halmahera Utara
27 05 Kabupaten Halmahera Selatan
27 06 Kabupaten Halmahera Timur
27 07 Kabupaten Kepulauan Sula
27 60 Kota Ternate
27 61 Kota Tidore Kepulauan
Banten 28 01 Kabupaten Pandeglang
28 02 Kabupaten Lebak
28 03 Kabupaten Tangerang
28 04 Kabupaten Serang
28 60 Kota Cilegon
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
79
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
28 61 Kota Tangerang
Babel 29 01 Kabupaten Bangka
29 02 Kabupaten Belitung
29 03 Kabupaten Bangka Tengah
29 04 Kabupaten Bangka Barat
29 05 Kabupaten Bangka Selatan
29 06 Kabupaten Belitung Timur
29 60 Kota Pangkal Pinang
Gorontalo 30 01 Kabupaten Boalemo
30 02 Kabupaten Gorontalo
30 03 Kabupaten Pouwato
30 04 Kabupaten Bonebolango
30 05 Kabupaten Gorontalo Utara
30 60 Kota Gorontalo
Kepulauan Riau 31 01 Kabupaten Kepulauan Riau
31 02 Kabupaten Karimun
31 03 Kabupaten Natuna
31 04 Kabupaten Lingga
31 60 Kota Batam
31 61 Kota Tanjung Pinang
Irian Jaya Barat 32 01 Kabupaten Fak-Fak
32 02 Kabupaten Sorong
32 03 Kabupaten Manokwari
32 04 Kabupaten Kaimana
32 05 Kabupaten Sorong Selatan
32 06 Kabupaten Raja Ampat
32 07 Kabupaten Teluk Bintuni
32 08 Kabupaten Teluk Wondama
32 60 Kota Sorong
Sulawesi Barat 33 01 Kabupaten Mamuju
33 02 Kabupaten Mamuju Utara
33 03 Kabupaten Polewali
33 04 Kabupaten Mamasa
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
80
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
33 05 Kabupaten Majene
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
81
KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN
(DIGIT 7, 8, DAN 9)
I. Guru TK/RA
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 TK/RA (Guru Kelas) 020
II. Guru SD/MI
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 SD/MI (Guru Kelas) 027
2 Pendidikan Agama Islam 030
3 Pendidikan Agama Katholik 034
4 Pendidikan Agama Kristen 037
5 Pendidikan Agama Hindu 040
6 Pendidikan Agama Budha 044
7 Bidang Studi Lainnya 061
III. Guru SMP/MTs
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 Pendidikan Agama Islam 067
2 Pendidikan Agama Katholik 070
3 Pendidikan Agama Kristen 074
4 Pendidikan Agama Hindu 077
5 Pendidikan Agama Budha 080
6 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 084
7 Bahasa Indonesia (Sastra) 087
8 Bahasa Inggris 090
9 Matematika 094
10 Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika) 097
11 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu) 100
12 Kesenian, Budaya dan Keterampilan 104
13 Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan) 107
Lampiran 13
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
82
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
14 Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 110
15 Geografi 114
16 Sejarah 117
17 Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi) 120
18 Biologi 124
19 Bidang Studi Lainnya 125
IV. Guru SMA/MA
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 Pendidikan Agama Islam 127
2 Pendidikan Agama Katholik 130
3 Pendidikan Agama Kristen 134
4 Pendidikan Agama Hindu 137
5 Pendidikan Agama Budha 140
6 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 154
7 Bahasa Indonesia (dan Sastra Indonesia) 156
8 Bahasa Inggris 157
9 Bahasa Jerman 160
10 Bahasa Perancis 164
11 Bahasa Arab 167
12 Bahasa Jepang 170
13 Bahasa Mandarin 174
14 Bahasa Asing Lain 177
15 Matematika 180
16 Fisika 184
17 Kimia 187
18 Biologi 190
19 Sejarah 204
20 Geografi 207
21 Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi) 210
22 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu) 214
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
83
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
23 Kesenian (dan budaya) 217
24 Pendidikan Jasmani (Olahraga dan Kesehatan) 220
25 Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 224
26 Keterampilan 227
27 Bidang Studi Lainnya 230
V. GURU SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
A. UMUM
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 Pendidikan Agama Islam 300
2 Pendidikan Agama Katholik 301
3 Pendidikan Agama Kristen 302
4 Pendidikan Agama Hindu 303
5 Pendidikan Agama Budha 304
6 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 310
7 Bahasa Inggris 311
8 Bahasa Jerman 312
9 Bahasa Perancis 313
10 Bahasa Arab 314
11 Bahasa Jepang 315
12 Bahasa Mandarin 316
13 Bahasa Asing Lain 317
14 Matematika 318
15 Fisika 319
16 Kimia 320
17 Biologi 321
18 Bidang Studi Umum Lainnya 322
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
84
B. BIDANG KEJURUAN
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
1 Teknik Teknik Bangunan Umum (Sipil) 400
Bangunan/Sipil Teknik Konstruksi Baja 401
Teknik Konstruksi Kayu 402
Teknik Batu dan Beton 403
Teknik Pekerjaan Finishing 404
Teknik Konstruksi Bangunan Sederhana 405
Teknik Gambar Bangunan 406
Teknik Plumbing & Sanitasi 407
Teknik Bangunan/Sipil Lainnya 408
2 Perabot Perabot Umum 409
Perabot Kayu 410
Perabot Logam 411
Perabot Lainnya 412
3 Teknik Teknik Listrik (Elektro) Umum 413
Listrik/Elektro Teknik Transmisi Tenaga Listrik 414
Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 415
Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik 416
Teknik Distribusi Tenaga Listrik 417
Teknik Listrik Industri 418
Teknik Listrik/Elektro Lainnya 419
4 Teknik Mesin Teknik Mesin Umum 420
Teknik Las 421
Teknik Pembentukan 422
Teknik Pengecoran 423
Teknik Pemesinan 424
Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri 425
Teknik Gambar Mesin 426
Teknik Mekanik Otomotif 427
Teknik Alat Berat 428
Teknik Body Otomotif 429
Teknik Elektro Otomotif 430
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
85
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
Teknik Mesin Lainnya 431
5 Tata Boga Tataboga Umum 432
Restoran 433
Patiseri 434
Tataboga Lainnya 435
6 Tata Kecantikan Tata Kecantikan Umum 436
Tata Kecantikan Kulit 437
Tata Kecantikan Rambut 438
Spa 439
Tata Kecantikan Lainnya 440
7 Tata Busana Tata Busana Umum 441
Design Busana 442
Tata Busana Lainnya 443
8 Budidaya Ternak Budidaya Ternak Umum 444
Budidaya Ternak Ruminansia 445
Budidaya Ternak Unggas 446
Budidaya Ternak Harapan 447
Budidaya Ternak Lainnya 448
9 Budidaya Ikan Budidaya Ikan 449
Budidaya Ikan Air Tawar 450
Budidaya Ikan Air Laut 451
Budidaya Ikan Air Payau 452
Budidaya Rumput Laut 453
Budidaya Perikanan Lainnya 454
10 Teknologi Hasil Teknologi Hasil Pertanian 455
Pertanian Pengolahan Hasil Pertanian Pangan 456
Pengawasan mutu
Pengolahan Hasil Pertanian Non-
Pangan
457
Pengawasan Mutu 458
11 Kerajinan Kerajinan Umum 459
Kria Tekstil 460
Kria Kulit 461
Kria Keramik 462
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
86
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
Kria Logam 463
Kria Kayu 464
Kria Lainnya 465
12 Teknologi Pesawat Teknologi Pesawat Terbang Umum 466
Terbang Permesinan 467
Konstruksi Rangka Pesawat Udara 468
Konstruksi Badan Pesawat Udara 469
Air Frame & Power Plant 470
Air Maintenance & Repair 471
Kelistrikan Pesawat Udara 472
Elektronika Pesawat Udara 473
Teknologi Pesawat Terbang Lainnya 474
13 Teknik Perkapalan Teknik Perkapalan Umum 475
Pembangunan dan Perbaikan Kapal
Baja
476
Las Kapal 477
Instalasi Permesinan Kapal 478
Listrik Kapal 479
Gambar Rancang Bangun 480
Bangunan Kapal Kayu dan Fiberglass 481
Teknik Perkapalan Lainnnya 482
14 Teknologi Tekstil Teknologi Tekstil Umum 483
Teknologi Pemintalan Serat Buatan 484
Teknologi Pembuatan Benang 485
Teknologi Pembuatan Kain Tenun 486
Teknologi Pencelupan 487
Teknologi Pencapan 488
Teknologi Tekstil Khusus Lainnya 489
15 Grafika Grafika Umum 490
Produksi Grafika 491
Persiapan Grafika 492
Grafika Khusus Lainnya 493
16 Geologi Geologi Pertambangan Umum 494
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
87
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
Pertambangan Geologi Pertambangan 495
Perminyakan 496
Geologi Khusus Lainnya 497
17 Instrumentasi Instrumentasi Industri Umum 498
Industri Kontrol Proses 499
Kontrol Mekanik 500
Instrumentasi Logam 501
Instrumentasi Gelas 502
Instrumentasi Lainnya 503
18 Kimia Kimia Umum 504
Kimia Industri 505
Analis Kimia 506
Kimia Lainnya 507
19 Pelayaran Pelayaran Umum 508
Nautika Kapal Niaga 509
Teknika Kapal Niaga 510
Nautika Kapal Penangkap Ikan 511
Teknika Kapal Penangkap Ikan 512
Teknika Kapal/Pelayaran Lainnya 513
20 Telekomunikasi Telekomunikasi Umum 514
Teknik Transmisi Radio 515
Teknik Transmisi Kabel 516
Teknik Suitsing (Swiching) 517
Teknik Akses Radio 518
Teknik Akses Kabel 519
Teknik Telekomunikasi Khusus Lainnya 520
21 Teknik Survei dan Teknik Survei dan Pemetaan 521
Pemetaan Teknik Survei dan Pemetaan 522
22 Teknologi Informasi Teknologi Informasi dan Komunikasi 523
dan Rekayasa Perangkat Lunak 524
Komunikasi (TIK) Teknik Komputer dan Jaringan 525
Multi Media 526
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
88
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
TIK Lainnya 527
23 Teknik Radio, Teknik Radio, Televisi dan Film Umum 528
Televisi dan Film Teknik Siaran Radio 529
Produksi Program Pertelevisian 530
Teknik Radio, Televisi dan Film Lainnya 531
24 Teknik Elektronika Teknik Elektronika Umum 532
Teknik Audio-Video 533
Teknik Elektronika Industri 534
Teknik Elektronika Lainnya 535
25 Teknik Pendingin
Teknik Pendingin dan Tata Udara
Umum
536
dan Tata Udara Teknik Pendingin dan Tata Udara 537
26 Bisnis dan Bisnis dan Manajemen Umum 538
Manajemen Administrasi Perkantoran 539
Akuntansi 540
Penjualan 541
Perdagangan 542
Perbankan 543
Asuransi 544
Koperasi 545
Bisnis dan Manajemen Lainnya 546
27 Pariwisata Pariwisata Umum 547
Usaha Jasa Pariwisata 548
Akomodasi Perhotelan 549
Pariwisata Lainnya 550
28 Pekerjaan Sosial Pekerjaan Sosial Umum Dan Khusus 551
29 Budidaya Tanaman Budidaya Tanaman Umum 552
Budidaya Tanaman Pangan 553
Budidaya Tanaman Sayuran 554
Budidaya Tanaman Hias 555
Budidaya Tanaman Buah Tahunan 556
Budidaya Tanaman Buah Semusim 557
Budidaya Tanaman Perkebunan 558
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
89
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
Pengolahan Hasil Hutan 559
Pembibitan Tanaman 560
Budidaya Tanaman Lainnya 561
30 Seni Rupa Seni Rupa Umum 562
Seni Murni 563
Grafis Komunikasi 564
Animasi 565
Seni Rupa Lainnya 566
31 Seni Pertunjukan Seni Pertunjukan Umum 567
Seni Musik Klasik 568
Seni Musik Non Klasik 569
Seni Tari 570
Seni Karawitan 571
Seni Pedalangan 572
Seni Teater 573
Seni Pertunjukkan Lainnya 574
32 Keperawatan Keperawatan Umum 575
Perawat Medis 576
Pengatur Rawat Gigi 577
Keperawatan Lainnya 578
33 Kesehatan Kesehatan Umum 579
Analisis Kesehatan 580
Kesehatan Lainnya 581
34 Kefarmasian Kefarmasian Umum 582
Teknik Produksi Obat 583
Kefarmasian Lainnya 584
35
Bidang Kejuruan
Lainnya
Bidang Kejuruan Lainnya 585
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
90
VI. GURU LAINNYA
No. Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 Guru Pendidikan Luar Biasa 800
2 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan 802
3
Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun pertanian yang
belum tercantum
804
4
Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun perikanan yang
belum tercantum
806
5
Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan yang
belum tercantum
808
6 Guru Bimbingan Konseling 810
7 Guru Pendidikan Luar sekolah yang belum tercantum 812
8 Guru dalam rumpun pekerja sosial yang belum tercantum 814
9 Guru bidang studi lainnya yang belum tercantum 815
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
91
KODE PROGRAM STUDI S1
No. Program Studi Kode
Kelompok IPS 100
1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 100
2 Pendidikan Sejarah 101
3 Pendidikan Ekonomi 102
4 Pendidikan Geografi 103
5 Pendidikan Sosiologi dan Antropologi 104
6 Pendidikan Akuntansi 105
7 Pendidikan Tata Niaga 106
8 Pendidikan Administrasi Perkantoran 107
9 Pendidikan Sosiologi 108
10 Pendidikan Koperasi 109
11 Pendidikan Ekonomi dan Koperasi 110
12 Akuntansi 120
13 Manajemen 121
14 Ekonomi Pembangunan 122
15 Sosiologi 123
16 Ilmu Administrasi Negara 124
17 Ilmu Administrasi Niaga 125
18 Ilmu Informasi dan Perpustakaan 126
19 Ilmu Sejarah 127
20 Ilmu Hukum 128
21 Program Studi IPS lainnya 150
Kelompok Bahasa
1 Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah 200
2 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 201
3 Pendidikan Bahasa Indonesia 202
4 Pendidikan Bahasa Inggris 203
5 Pendidikan Bahasa Jerman 204
6 Pendidikan Bahasa Perancis 205
Lampiran 14
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
92
No. Program Studi Kode
7 Pendidikan Bahasa Arab 206
8 Pendidikan Bahasa Perancis 207
9 Pendidikan Bahasa Jawa 208
10 Pendidikan Bahasa Jepang 209
11 Pendidikan Bahasa Mandarin 210
12 Sastra Indonesia 220
13 Bahasa dan Sastra Indonesia 221
14 Sastra Jawa 222
15 Bahasa Inggris 223
16 Sastra Inggris 224
17 Bahasa dan Sastra Inggris 225
18 Sastra Perancis 226
19 Bahasa Perancis 227
20 Bahasa Jepang 228
21 Bahasa dan Sastra Jerman 229
22 Sastra Mandarin 230
23 Program Studi Bahasa lainnya 250
Kelompok Olahraga
1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi 300
2 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 301
3 Pendidikan Olahraga dan Kesehatan 302
4 Pendidikan Kepelatihan Olahraga 303
5 Ilmu Keolahragaan 310
6 Program Studi Olahraga lainnya 350
Kelompok MIPA
1 Pendidikan Biologi 400
2 Pendidikan Matematika 401
3 Pendidikan Fisika 402
4 Pendidikan Kimia 403
5 Biologi 410
6 Matematika 411
7 Fisika 412
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
93
No. Program Studi Kode
8 Kimia 413
9 Statistik Terapan dan Komputasi 414
10 Statistika 415
11 Instrumentasi dan Komputasi 416
12 Manajemen Informatika 417
13 Ilmu Komputer 418
14 Sistem Informasi 419
15 Program Studi MIPA lainnya 450
Kelompok Teknologi
1 Pendidikan Teknik Mesin 500
2 Pendidikan Teknik Bangunan 501
3 Pendidikan Teknik Elektro 502
4 Pendidikan Teknik Elektronika 503
5 Pendidikan Teknik Otomotif 504
6 Pendidikan Informatika 505
7 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga 605
8 Teknik Mesin 510
9 Teknik Sipil 511
10 Teknik Elektro 512
11 Teknik Elektronika 513
12 Teknik Otomotif 514
13 Teknik Mesin Produksi 515
14 Teknologi Jasa dan Produksi Busana 516
15 Teknologi Jasa dan Produksi Boga 517
16 Program Studi Teknologi lainnya 550
Kelompok Ilmu Pendidikan
1 Pendidikan Luar Biasa 600
2 Pendidikan Luar Sekolah 601
3 PGSD 602
4 PGTK 603
5 Psikologi Pendidikan 604
6 Teknologi Pendidikan 606
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
94
No. Program Studi Kode
7 Administrasi Pendidikan 607
8 Pendidikan Anak Usia Dini 608
9 Kurikulum dan Teknologi Pendidikan 609
10 Bimbingan dan Konseling 610
11 Psikologi 620
12 Program Studi Ilmu Pendidikan lainnya 650
Kelompok Seni
1 Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik 700
2 Pendidikan Seni Rupa 701
3 Pendidikan Seni Musik 702
4 Pendidikan Seni Tari 703
5 Pendidikan Keterampilan dan Kerajinan 704
6 Pendidikan Seni Kerajinan 705
7 Seni Rupa 710
8 Program Studi Seni lainnya 750
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
95
KODE PROGRAM STUDI S2
No Program Studi Kode
1 Administrasi Bisnis 001
2 Administrasi Negara 002
3 Administrasi Niaga 003
4 Administrasi Pendidikan 004
5 Bahasa Indonesia 005
6 Bahasa Inggris 006
7 Bimbingan dan Penyuluhan 007
8 Biologi 008
9 Budidaya Perairan 009
10 Budidaya Pertanian 010
11 Ekonomi Manajemen 011
12 Ekonomi Pembangunan 012
13 Fisika 013
14 Geografi 014
15 Ilmu Administrasi 015
16 Ilmu Administrasi Niaga 016
17 Ilmu Akuntansi 017
18 Ilmu Ekonomi 018
19 Ilmu Ekonomi dan Akuntansi 019
20 Ilmu Komputer 020
21 Ilmu Komunikasi 021
22 Ilmu Lingkungan 022
23 Ilmu Manajemen 023
24 Ilmu Pendidikan 024
25 Ilmu Pendidikan Sosial 025
26 Ilmu Psikologi 026
27 Ilmu Sastra 027
28 Ilmu Sejarah 028
Lampiran 15
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
96
No Program Studi Kode
29 Ilmu Sosial 029
30 Ilmu-Ilmu Sosial 030
31 Informatika 031
32 Instrumentasi dan Kontrol 032
33 Kimia 033
34 Linguistik 034
35 Manajemen 035
36 Manajemen Pendidikan 036
37 Manajemen Sistem Informasi 037
38 Manajemen Teknologi 038
39 Matematika 039
40 Pendidikan Anak Usia Dini 040
41 Pendidikan Bahasa 041
42 Pendidikan Bahasa dan Sastra 042
43 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia SD 043
44 Pendidikan Bahasa Indonesia 044
45 Pendidikan Bahasa Inggris 045
46 Pendidikan Bahasa Jepang 046
47 Pendidikan Biologi 047
48 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 048
49 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 049
50
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah
Dasar
050
51 Pendidikan Islam 051
52 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 052
53 Pendidikan Kimia 053
54 Pendidikan Linguistik Terapan 054
55 Pendidikan Luar Sekolah 055
56 Pendidikan Matematika 056
57 Pendidikan Matematika Sekolah Dasar 057
58 Pendidikan Olahraga 058
59 Pendidikan Sains 059
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
97
No Program Studi Kode
60 Pendidikan Sejarah 060
61 Pendidikan Teknologi dan Kejuruan 061
62 Pendidikan Umum 062
63 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan 063
64 Pengajaran Seni Pertunjukan 064
65 Pengembangan Kurikulum 065
66 Pengembangan Sumber Daya Manusia 066
67 Perencanaan dan Kebijakan Publik 067
68 Psikologi 068
69 Psikologi Perkembangan 069
70 Seni Rupa 070
71 Seni Rupa dan Desain 071
72 Sosiologi 072
73 Statistika 073
74 Teknologi Hasil Pertanian 074
75 Teknologi Industri Pertanian 075
76 Teknologi Informasi 076
77 Teknologi Kelautan 077
78 Teknologi Pascapanen 078
79 Teknologi Pembelajaran 079
80 Teknologi Pendidikan 080
81 Program Studi S2 lainnya 099
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
98
KODE PROGRAM STUDI S3
No. Program Studi Kode
1 Administrasi Pendidikan 001
2 Bimbingan dan Penyuluhan 002
3 Biologi 003
4 Biologi Reproduksi 004
5 Budidaya Pertanian 005
6 Epidemiologi 006
7 Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga 007
8 Ilmu Administrasi 008
9 Ilmu Ekonomi 009
10 Ilmu Hukum 010
11 Ilmu Kedokteran 011
12 Ilmu Kesehatan Masyarakat 012
13 Ilmu Material 013
14 Ilmu Pangan 014
15 Ilmu Penyuluhan Pembangunan 015
16 Ilmu Perairan 016
17 Ilmu Politik 017
18 Ilmu Ternak 018
19 Ilmu-Ilmu Pertanian 019
20 Kajian Budaya 020
21 Kehutanan 021
22 Opto Elektronika dan Aplikasi Laser 022
23 Pendidikan Bahasa 023
24 Pendidikan Bahasa 024
25 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 025
26 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 026
27 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 027
28 Pendidikan Luar Sekolah 028
Lampiran 16
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
99
No. Program Studi Kode
29 Pendidikan Matematika 029
30 Pendidikan Olahraga 030
31 Pendidikan Umum 031
32 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan 032
33 Pengembangan Kurikulum 033
34 Sains Veteriner 034
35 Sosiologi 035
36 Teknologi Industri Pertanian 036
37 Teknologi Informatika 037
38 Teknologi Kelautan 038
39 Teknologi Pendidikan 039
40 Program Studi S3 lainnya 040
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
100

PTK Akamigas STEM Cepu; Beasiswa D1 BUMN 2008 2009 [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 27 Jul 2008 12:53 AM CDT

BEASISWA D1 BUMN MIGAS (PLN, PGN, PERTAMINA) Untuk SMK/STM
PENGUMUMAN

Program Beasiswa Pendidikan Diploma I Siap Kerja Untuk Tenaga Kerja
Bidang Migas

Kementerian Negara BUMN memfasilitasi putra terbaik bangsa Indonesia
untuk dididik Diploma I dengan beasiswa di PTK Akamigas – Sekolah
Tinggi Energi Dan Mineral (STEM), Cepu, Jawa Tengah menjadi tenaga
kerja siap pakai.

I. Persyaratan dan Ketentuan Administrasi
a. Pendidikan Akhir: SMK/STM (Jurusan Listrik Arus Kuat/Arus Lemah,
Kimia, Mesin, Las, Instrumentasi, Industri).
b. Tahun Kelulusan TA 2005/2006 s.d TA 2007/2008.
c. Laki-laki, Usia Maksimum 24 tahun (Pada bulan Agustus 2008)
d. Status Belum Menikah (melampirkan foto fopy KTP yang masih berlaku)
e. Nilai UAN :- Bahasa Inggris: Minimal 70 dan -Matematika : Minimal
70
f. Melampirkan Foto Copy Ijasah Terakhir atau Foto Copy SKHU untuk
lulusan tahun ajaran 2007/2008 (legalisir)
g. Melampirkan Surat Ijin Orang Tua atau Wali (Asli)
h. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI
(Asli/Legalisir)
i. Melampirkan Foto Copy Nilai Rapor dua Semester Terakhir (Legalisir)
j. Rapor Asli, Ijasah Asli/SKHU untuk lulusan tahun ajaran 2007/2008,
KTP Asli dibawa pada saat Tes.
k. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Kepala
Desa setempat.

II. Membuat lamaran pendaftaran dengan format seperti di bawah ini
(dapat diketik atau ditulis tangan):
NAMA :…………………………………………… …………………………………….
JENIS KELAMIN :……………….
PENDIDIKAN SMK/STM JURUSAN :……………………………………………LULUS TAHUN…………………..
TEMPAT/TANGGAL LAHIR/USIA :…………………………./………………………../…

……….………………….
ALAMAT :
…………………………………………………………………………………………
..
KOTA : ………………………. PROPINSI : …………….. KODE
POS : …………..
No.TELEPON/HP…………………..
RAYON TES (lingkari nomor rayon terdekat yang dipilih):……………..
1.BANDA ACEH, 2. MEDAN, 3. PALEMBANG, 4.PADANG, 5. DUMAI 6.JAKARTA,
7. BANDUNG, 8.CILACAP, 9. CEPU, 10.BALIKPAPAN, 11.BONTANG, 12.
MAKASAR, 13. JAYAPURA, 14.SORONG.
NILAI UAN : - BAHASA INGGRIS :…… – MATEMATIKA :…..
BERSEDIA MENGIKUTI DAN TUNDUK PADA PERATURAN YANG BERLAKU DALAM
PROGRAM INI

III. Lulus seleksi administrasi
IV. Lulus tes mata pelajaran: Matematika, Fisika dan Bahasa Inggris
V. Lulus wawancara dan lulus tes kesehatan (Berbadan sehat dan tidak
cacat fisik, bebas narkoba dan miras, tidak buta warna dan tidak
berkaca mata/soft lens atau alat bantu lain).
VI. Biaya: 1. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun, 2. Biaya
transportasi dan akomodasi selama tes ditanggung oleh peserta, 3.
Bagi peserta yang diterima, biaya transportasi dari tempat asal ke
Cepu akan mendapat penggantian sesuai ketentuan yang berlaku. 4.
Biaya pendidikan dari beasiswa Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
(PKBL) PT. Pertamina (Persero) dan PT. PGN (Persero) Tbk.
VII. Formulir isian dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup ukuran
folio.
VIII. Pendaftaran ditujukan kepada:
Panitia Penerimaan Mahasiswa P2B II, PTK Akamigas - STEM.
Kotak Pos No. 7, Cepu, Jawa Tengah Kode Pos 58315
IX. Pendaftaran dimulai Tanggal 21 Juli 2008 dan selambat-lambatnya
berkas diterima panitia tanggal 1 Agustus 2008.
X. Pendidikan menggunakan sistem gugur.
XI. Panitia tidak menerima pendaftaran secara Langsung
XII. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan
surat menyurat.
XIII. Pengumuman peserta yang lolos seleksi administrasi dapat
dilihat di website www.bumn.go.id, www.akamigas-stem.esdm.go.id,
www.diklat.esdm.go.id, www.esdm.go.id pada tanggal 7 Agustus 2008.
XIV. Informasi yang lebih jelas mengenai persyaratan dapat dilihat
pada alamat website diatas.

Cepu, Juli 2008
Panitia Penerimaan Mahasiswa P2B II PTK Akamigas-STEM

Verity Australia; Electrical Design Engineer Position [Job Career Vacancy]

Posted: 26 Jul 2008 10:48 PM CDT

Verity; Electrical Design Engineer Position
employment job post : Friday, July 25, 2008 Expiry date : Friday, August 08, 2008

VERITY
World Class Opportunity for a World Class Employer

VERITY is a professional Search and Selection company and Recruitment Consultancy formed in Australia and Indonesia in 2007. Our business has been founded by five clear Values; Professional Ethics, Customer Service, Achievement, Teamwork and Life Balance. We integrate these into all we do within our dealings with clients and candidates. Our success has been built upon the recognition that every client and candidate has unique challenges, circumstances and specific needs.
(more…)

Lowongan Kerja Penulis Editor Majalah [Indonesia Job Vacancy]

Posted: 26 Jul 2008 10:45 PM CDT

WRITER A leading Jakarta-based publishing Company and creator of multi award-winning travel and lifestyle magazine, is currently looking for professionals to join its team in Jakarta as Writer.

Visit lowongankerjas.com for complete story, other content and more...

Corelab Indonesia; Lowongan S1 S2 Teknik [Informasi Lowongan Kerja]

Posted: 26 Jul 2008 10:35 PM CDT

PT Corelab Indonesia; Laboratory & Field Services Manager Posting date : Saturday, July 26, 2008 Expiry date : Saturday, August 02, 2008 PT CORELAB INDONESIA PT Corelab Indonesia as a...

Visit http://lowongankerjas.blogs.ie for details or click the title link above

Suluh Ardhi Engineering; Lowongan Teknik Kimia [Info Lowongan Kerja]

Posted: 26 Jul 2008 10:32 PM CDT

PT. Suluh Ardhi Engineering; 3 positions Posting date : Saturday, July 26, 2008 Expiry date : Saturday, August 02, 2008 SULUH ARDHI ENGINEERING CAREER OPPORTUNITIES PT. Suluh Ardhi Engineering, an EPC Company of Oil & Gas, Petrochemical, Power Plant and Other Heavy Industries, is seeking for several high caliber self motivated and skilled [...]

Kunjungi http://kerja.blogs.ie untuk info lebih detail

Beasiswa Portugis: Center of Linguistics [Beasiswa Indonesia Scholarship]

Posted: 26 Jul 2008 10:23 PM CDT

Beasiswa Portugis: Prosody: Post Doc, University of Lisbon/Center of Linguistics, Portugal University or Organization: University of Lisbon/Center of Linguistics Job Location: Lisbon, Portugal Web Address: http://www.clul.ul.pt/ Job Rank: Post Doc Specialty Areas: Phonetics; Phonology; Prosody Description: The Faculty of Arts of the University of Lisbon is broadly based, interdisciplinary and internationally oriented. The faculty offers courses and conducts research in languages and...

For details and more daily-updated scholarship visit: http://beasiswa.blogsome.com

Beasiswa Jerman: Center for Tropical Marine Ecology [Informasi Beasiswa Indonesia]

Posted: 26 Jul 2008 10:21 PM CDT

Beasiswa Jerman: Center for Tropical Marine Ecology Post-Doc Position: Center for Tropical Marine Ecology Deadline: 25 August, 2008 The Center for Tropical Marine Ecology (ZMT), an associate member of the Leibniz Society, addresses ecological and socio-economic issues related to the sustainable use of tropical coastal ecosystems such as mangroves, coral reefs and sea grass beds. Research and teaching at the Center are devoted [...]

Baca info beasiswa selengkapnya di http://beasiswa.blogs.ie atau klik link judul di atas.

FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA S2 Tanoto Foundation [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 09:45 PM CDT

FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA S2
Jl. M.H. Thamrin No. 31
Jakarta 10230, Indonesia
Tel : (021) 392 3189, Fax : (021) 392 3174
Tempelkan Foto berwarna terakhir ukuran
3 x 4 cm
PROGRAM BEASISWA S2
(HARAP DITULIS/DIKETIK DENGAN HURUF KAPITAL)
Data Pribadi
Nama: _________________________________________________________________________
Kewarganegaraan: _____________________________________________________________
Tempat/Tanggal Lahir: _________________________________________________________________________________
Alamat Rumah: ________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________
๔€€‹(Rumah & Telp. Selular):________________________________________ E-mail : ____________________________________
Alamat Surat: __________________________________________________________________________________________
________________________________________________________________________________________________________
Alamat Kantor: _________________________________________________________________________________________
๔€€‹(Kantor): _________________________ Fax: _______________________ Email: __________________________________
Perguruan Tinggi/Universitas program S2 : _______________________________________________________________
Bidang Studi yang sedang dipelajari : ___________________________________________________________________
Riwayat Pendidikan
Nama Institusi Dari Sampai (sertakan jurusan studinya)
Lama Belajar Kelulusan Nilairata2/IPK
____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________
____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________
____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________
____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________
____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________
____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________

FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA S2
Penghargaan yang diraih semasa sekolah/kuliah
Tahun Prestasi Yang diraih
____________________ _______________________________________________________________________________
____________________ _______________________________________________________________________________
____________________ _______________________________________________________________________________
Riwayat Pekerjaan*
Tuliskan pengalaman bekerja setelah menyelesaikan kuliah, mulai dari pekerjaan terakhir.
Jangka Waktu Jabatan Nama Institusi/Perusahaan Tanggung Jawab
(bulan & tahun)
_____________ ____________________ ___________________________ ____________________________________
_____________ ____________________ ___________________________ ____________________________________
_____________ ____________________ ___________________________ ____________________________________
_____________ _________________________________________________ ____________________________________
Bagi pelamar yang berasal dari institusi pemerintah: Sebutkan status kepegawaian: ๔€‚†PNS ๔€‚†CPNS
Keterlibatan dalam kegiatan sosial & kemasyarakatan*
Tuliskan keterlibatan dalam organisasi sosial/kemasyarakatan baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif.
Tahun Organisasi/Posisi Tanggung Jawab
_____________ _________________________________________________ ____________________________________
_____________ _________________________________________________ ____________________________________
_____________ _________________________________________________ ____________________________________
_____________ _________________________________________________ ____________________________________
Proyek Penelitian yang diikuti*
Nama Proyek Posisi dalam proyek Sponsor Tgl/bln/thn
__________________________________ ___________________________ ____________________ _______________
__________________________________ ___________________________ ____________________ _______________
__________________________________ ___________________________ ____________________ _______________
__________________________________ ___________________________ ____________________ _______________

FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA S2
Artikel/Buku/Makalah/Thesis/Disertasi*
Judul publikasi Subyek Jenis** Tgl/bln/thn
__________________________________________ ____________________ ____________________ _______________
__________________________________________ ____________________ ____________________ _______________
__________________________________________ ____________________ ____________________ _______________
__________________________________________ ____________________ ____________________ _______________
Jika pernah bepergian atau tinggal diluar Indonesia, mohon dituliskan lama, negara dan tujuannya*
Lama Negara Tujuan
____________________ ___________________________ ___________________________________________________
____________________ ___________________________ ___________________________________________________
____________________ ___________________________ ___________________________________________________
Obyek Studi :
Bagian ini merupakan bagian yang sangat PENTING: Sebagai bagian dari evaluasi formulir pendaftaran, anda diwajibkan untuk melampirkan 1 halaman (jangan lebih dari 1 halaman) yang berisi mengenai penjelasan dan diskripsi rinci dari tujuan mengambil studi yang dipilih. Jelaskan juga kaitannya dengan latar belakang pendidikan sebelumnya, tujuan masa depan dan keterlibatan dimasa depan dalam pembangunan Indonesia
Jika anda mengajukan lamaran untuk program beasiswa lain, mohon dituliskan nama institusi, jenis program dan status lamaran.
Nama Institusi Jenis Program yang diajukan Status Lamaran
__________________________________ __________________________________ _____________________________
__________________________________ __________________________________ _____________________________
Pernyataan
• Bersama ini saya nyatakan bahwa semua informasi yang dituliskan pada formulir pendaftaran ini berserta semua lampirannya adalah benar adanya; dan saya menyetujui untuk memberitahukan Tanoto Foundation jika ada perubahan dikemudian hari yang akan mempengaruhi kelayakan saya untuk mengikuti selesi program beasiswa ini.
• Saya memahami bahwa dengan mengisi formulir pendaftaran ini tidaklah menjadi jaminan bahwa saya akan memperoleh beasiswa
• Saya memahami bahwa dana yang diberikan tidak cukup untuk membiayai biaya perjalanan atau biaya hidup keluarga dan saya akan menanggung semua biaya hidup keluarga selama saya tidak berada didaerah tempat tinggal saya atau jika keluarga ingin bergabung dengan saya.
• Jika saya berhasil mendapatkan program beasiswa maka saya akan mengikuti semua peraturan dan kewajiban yang berlaku secara suka rela tanpa ada paksaan apapun.
Tanda Tangan: ______________________________________ Tanggal: ___________________________________
Catatan:
*Jika memerlukan dipersilahkan untuk melampirkan halaman tambahan.
**Artikel/buku/makalah baik yang dipublikasikan maupun tidak/thesis/disertasi.

FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA S2
Tanoto Foundation - menyelenggarakan program beasiswa secara terbuka dan berlaku untuk umum berdasarkan pada kemampuan, karakter dan keaktifan masing-masing individu. Semua lamaran yang masuk akan diseleksi oleh tim seleksi Tanoto Foundation. Untuk pelamar yang memenuhi standar minimum dari program akan diikut-sertakan pada test dan wawancara oleh komite seleksi yang terdiri dari para ahli dibidangnya masing-masing. Rekomendasi dari komite kemudian akan direview dan diputuskan oleh Manajemen Tanoto Foundation.
FORMULIR HARUS DIISI DENGAN SELENGKAP-LENGKAPNYA DAN BENAR.
PENGISIAN YANG TIDAK LENGKAP TIDAK AKAN DIPERTIMBANGKAN.
Daftar Dokumen Pendukung:
1. Formulir aplikasi yang sudah dilengkapi & ditanda-tangani
2. Foto berwarna terakhir ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
3. Fotocopy ijazah S1 yang sudah dilegalisir 3 lembar
4. Fotocopy transkrip nilai akademik S1 yang sudah dilegalisir 3 lembar khusus bagi pelamar yang saat ini baru memulai perkuliahan tahun pertama di program S2
5. Fotocopy transkrip nilai akademik terakhir S2 yang sudah dilegalisir 3 lembar
6. Fotocopy kartu tanda mahasiswa 3 lembar
7. Fotocopy akte kelahiran 3 lembar
8. Fotocopy kartu keluarga 3 lembar
9. Fotocopy KTP 3 lembar
10. Referensi dari pembimbing akademik
11. Surat keterangan dari tempat bekerja yang menyatakan pelamar sudah mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan tersebut

FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA KORPORAT 2008/2009 [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 09:43 PM CDT

No. Pendaftaran : / /
FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA
KORPORAT
TAHUN AJARAN 2008/2009
Berikan urutan pilihan, Jumlah pilihan minimal 2 Jurusan
MIPA, Bioteknologi
Teknik Elektro
Teknik Industri
Sastra Arab
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pas Photo
Berwarna
3 x 4

BEASISWA KORPORAT UAI
2008 - 2009 1
I. DATA PRIBADI
1. Nama Lengkap : …………………………………………………………………………
2. Jenis Kelamin : Laki-laki Perempuan
3. Status Pernikahan : Belum menikah Menikah
4. Agama : …………………………………………………………………………
5. Tempat Lahir : …………………………………………………………………………
6. Tanggal Lahir :
Tanggal Bulan Tahun
7. Alamat Rumah : …………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
8. Kota/ Propinsi : …………………………………………… Kode Pos: ……………
9. Telepon Rumah : …………………………………………………………………………
10. Handphone : …………………………………………………………………………
11. Email : …………………………………………………………………………
II. DATA ORANG TUA
1. AYAH
Nama Ayah : …………………………………………………………………………
Keadaan : Masih hidup Almarhum
Tempat Lahir : …………………………………………………………………………
Tanggal Lahir :
Tanggal Bulan Tahun
Agama : …………………………………………………………………………
Kewarganegaraan : WNI WNI Keturunan WNA
Alamat : …………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos …………………
Telepon Rumah : …………………………………………………………………………
Handphone : …………………………………………………………………………
Email : …………………………………………………………………………
Pendidikan Terakhir : SD SMP SMA
S1 S2 S3
Pekerjaan : …………………………………… Tetap Tidak Tetap
Nama Kantor : …………………………………………………………………………
Lain-lain

BEASISWA KORPORAT UAI
2008 - 2009 2
Alamat Kantor : …………………………………………………………………………
Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos …………………..
Telepon Kantor : ………………………………… Fax : ………………………………
Penghasilan/Bulan* : …………………………………………………………………………
*) Lampirkan keterangan pendukung (Surat dari RT/ instansi yang bersangkutan
2. IBU
Nama Ibu : …………………………………………………………………………
Keadaan : Masih hidup Almarhum
Tempat Lahir : …………………………………………………………………………
Tanggal Lahir :
Tanggal Bulan Tahun
Agama : …………………………………………………………………………
Kewarganegaraan : WNI WNI Keturunan WNA
Alamat : …………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos …………………
Telepon Rumah : …………………………………………………………………………
Handphone : …………………………………………………………………………
Email : …………………………………………………………………………
Pendidikan Terakhir : SD SMP SMA
S1 S2 S3
Pekerjaan : …………………………………… Tetap Tidak Tetap
Nama Kantor : …………………………………………………………………………
Alamat Kantor : …………………………………………………………………………
Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos …………………
Telepon Kantor : ………………………………… Fax : ………………………………
Penghasilan/Bulan* : …………………………………………………………………………
*) Lampirkan keterangan pendukung (Surat dari RT/ instansi yang bersangkutan
3. Wali (Jika orang tua telah wafat atau tinggal terpisah dengan orang tua)
Nama Wali : …………………………………………………………………………
Keadaan : Masih hidup Almarhum
Tempat Lahir : …………………………………………………………………………
Tanggal Lahir :
Tanggal Bulan Tahun
Agama : …………………………………………………………………………
Kewarganegaraan : WNI WNI Keturunan WNA
Alamat : …………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos …………………
Lain-lain

BEASISWA KORPORAT UAI
2008 - 2009 3
Telepon Rumah : …………………………………………………………………………
Handphone : …………………………………………………………………………
Email : …………………………………………………………………………
Pendidikan Terakhir : SD SMP SMA
S1 S2 S3
Pekerjaan : …………………………………… Tetap Tidak Tetap
Nama Kantor : …………………………………………………………………………
Alamat Kantor : …………………………………………………………………………
Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos …………………
Telepon Kantor : ………………………………… Fax : ………………………………
Penghasilan/Bulan* : …………………………………………………………………………
*) Lampirkan keterangan pendukung (Surat dari RT/ instansi yang bersangkutan
III. KELUARGA
1. Jumlah anak dalam keluarga : …………………………………Anda anak nomor : ……………………
2. Nama, umur & sekolah saudara kandung Anda:
Urutan Kelahiran Nama Lengkap Tgl/Bln/Thn Kelahiran Sekolah/Pekerjaan
Anak Pertama
Anak Kedua
Anak Ketiga
Anak Keempat
Anak Kelima
IV. PENDIDIKAN
1. Nama Sekolah :
Tingkat Nama Sekolah Tahun Masuk Tahun Lulus
SD
SMP
SMA
2. Pelajaran Favorit dan Cita-cita
a. Mata pelajaran favorit Anda (boleh lebih dari 1) : ……………………………………………………
b. Cita-cita Anda………………………………………………………………………………………………
Lain-lain

BEASISWA KORPORAT UAI
2008 - 2009 4
3. Nilai Akademis
a. RAPOR Kelompok IPA *)
Pelajaran
Kelas X Kelas XI Kelas XII
Nilai Ujian
NaSemester Semester Semester sional
1 2 1 2 1 2
Matematika
Fisika
Kimia
Biologi
Bhs. Inggris
Bhs Indonesia
Jumlah Nilai
b. RAPOR Kelompok IPS *)
Pelajaran
Kelas X Kelas XI Kelas XII
Nilai Ujian
Semester Semester Semester Nasional
1 2 1 2 1 2
Matematika
Ekonomi
Sosiologi
Geografi
Bhs. Inggris
Bhs Indonesia
Jumlah Nilai
*) = Harap dilampirkan fotocopy yang telah dilegalisir.
V. ORGANISASI
Organisasi yang pernah Anda ikuti, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah:
No. Nama Organisasi Jenis Kegiatan Jabatan Tahun

BEASISWA KORPORAT UAI
2008 - 2009 5
VI. HOBI
1. Kesenian (seni suara/musik/tari/teater/lukis dan lain-lain)
Mengikuti perkumpulan (boleh lebih dari 1) : …………………………………………………… ………
Jenis Kesenian Nama Pertunjukan/Pameran/Kejuaraan Tahun
Keterangan
(dlm/luar negeri/juara ke-)
2. Olah Raga
Mengikuti perkumpulan (boleh lebih dari 1) : …………………………………………………… ………
Jenis Olah Raga Nama Kejuaraan Tahun
Keterangan
(dlm/luar negeri/juara ke-)
VII. PENGALAMAN KERJA
Pengalaman Kerja sosial/magang/bekerja (di LSM/Yayasan/Kantor/Sekolah/Koperasi/Usaha/dll)
No. Nama dan Bidang Pekerjaan Tugas dan Tanggung Jawab Tahun dan Lama Bekerja
VIII. KARYA TULIS
No.
Bentuk dan Judul
Karya
Ilmiah/Populer
Publikasi
(jurnal/majalah/koran/mading/dll)
Tahun
Publikasi

BEASISWA KORPORAT UAI
2008 - 2009 6
IX. BAHASA ASING
Nama Bahasa
Bicara Menulis Membaca
SB B CB KB SB B CB KB SB B CB KB
Bahasa Inggris
Keterangan:
SB= Sangat Baik B= Baik CB= Cukup Baik KB= Kurang Baik
X. PRESTASI
1. Prestasi Akademis
No. Jenis Kompetisi Penyelenggara Prestasi Tahun
2. Prestasi Lain (bila ada prestasi Anda yang tidak termasuk pada kesenian, olah raga, pengalaman
kerja, dan karya tulis)
No. Nama Kegiatan Tahun Keterangan

BEASISWA KORPORAT UAI
2008 - 2009 7
XI. LAIN-LAIN
1. Sebutkan sumber informasi yang Anda gunakan sehari-hari
(Beri tanda x pada pilihan Anda dan sebutkan nama/informasi penjelasannya)
Koran Nasional ………………………………………………………………………… …………………
Koran Daerah………………………………………………………………………… ……………………
Majalah………………………………………………………………………… …………………………..
Televisi (rata-rata……………jam perhari) ………………..………………..………………..…………
Radio (rata-rata……………jam perhari) ………………..………………..………………..……………
2. Sebutkan buku yang Anda suka (beri tanda x pada pilihan Anda dan sebutkan contoh judul
bukunya)
Agama………………………………………………………………………… ……………………………
Fiksi Ilmiah………………………………………………………………………… ……………………..
Misteri………………………………………………………………………… ……………………………
Ilmu Pengetahuan Alam………………………………………………………………………… ………
Sejarah………………………………………………………………………… ……………………………
Politik………………………………………………………………………… ……………………………
Ekonomi………………………………………………………………………… …………………………
Hobi………………………………………………………………………… ………………………………
Lain-lain………………………………………………………………………… …………………………
3. Status Pendidikan Saat Ini: (Beri tanda x pada pilihan Anda)
Siswa SMA kelas………………………………………………………………………… ………………
Lulus SMA tahun………………………………………………………………………… ………………
Mahasiswa di………………………………………………………………………… ……………………
Bekerja di………………………………………………………………………… ……………………….
Tidak kuliah dan tidak bekerja, jelaskan………………………………………………………………
4. Pernahkan Anda menerima beasiswa sebelumnya? (Beri tanda x pada pilihan Anda)
Ya. Nama Beasiswa………………………………………………………………………… ……………
Tidak
Apabila Anda tidak diterima melalui jalur Program Beasiswa Korporat UAI 2008, Apakah Anda
bersedia mendaftar ke Universitas Al Azhar Indonesia melalui jalur reguler?
Ya
Tidak
5. Bagaimana Anda mengetahui mengenai Program Beasiswa Korporat UAI 2008:
Surat Kabar Majalah Teman Website Lainnya: ……………………

BEASISWA KORPORAT UAI
2008 - 2009 8
PERNYATAAN
1. Dengan ini, saya menyatakan bahwa informasi yang saya tulis dalam formulir pendaftaran
serta lampiran yang menyertainya adalah benar adanya. Saya akan memberitahukan
Universitas Al Azhar Indonesia apabila terdapat perubahan informasi yang terkait dengan
proses pendaftaran saya dalam program Beasiswa Korporat UAI 2008.
2. Apabila saya tidak dapat menyelesaikan masa kuliah yang telah ditetapkan (4 tahun), maka
saya bersedia membayar penambahan biaya perkuliahan yang tersisa sampai lulus.
3. Apabila saya tidak mendapatkan nilai IPK min. 3,25 (kecuali Fakultas Teknik 3,00), maka
saya bersedia dinyatakan gagal dan tidak lagi mendapatkan beasiswa untuk penyelesaian sisa
masa studi.
4. Saya tidak berkeberatan terhadap semua publisitas diri saya yang terkait dengan Program
Beasiswa ini.
........................................, ..........................................
Pemohon
(..............................................)

BANK SYARIAH MANDIRI Lowongan MT Bank BUMN 2008 2009 [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 09:33 PM CDT

LOWONGAN MANAGEMENT TRAINEE di BANK SYARIAH MANDIRI APRIL 2008
Telah dibuka pendaftaran untuk calon peserta Management Trainee BSM
angkatan ke-8.

Persyaratan:
1. pria/wanita berusia maksimal 27 tahun (maksimal kelahiran 1 April
1981)
2. belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
3. bersedia ditempatkan di seluruh cabang di Indonesia
4. dari PTN/PTS ternama (IPK 2,75/3.00)
5. berkelakukan baik dibuktikan dengan SKKB dari kepolisian tingkat
resort
6. sehat jasmani/rohani yang akan di tes dengan psikotes dan tes
laboratorium kesehatan
7. surat persetujuan orang tua atau wali, memahami terhadap
konsekuensi yang akan diputuskan bilamana peserta MT mengundurkan
diri dari BSM selama pendidikan dan selama masa ikatan dinas
8. memiliki komitmen dan ghiroh yang kuat untuk memajukan ekonomi
Islam.
9. Isi berkas lamaran: surat lamaran sebagai MT-8, riwayat hidup,
ijasah + transkrip S1/S2 dilegalisir, copy kursus2, pasfoto 4×6
berwarna mengenakan kemeja formal dan berdasi bagi pelamar pria dan
berjilbab bagi pelamar wanita)

Lamaran ditujukan ke DSI melalui amplop tertutup dengan kode "MT" di
pojok kiri atas.

Paling lambat 30 April 2008 - Hanya kandidat yang memenuhi
kriteria/persyarata n administrasi tersebut di atas yang akan
diproses mengikuti tes.

(tidak melayani lamaran melalui e-mail, yang telah mengirim melalui e-
mail agar mengulang mengirim berkas lamaran lengkap melalui amplop
tertutup)

ke alamat:
Divisi Sumber Daya Insani
PT Bank Syariah Mandiri
Jl. MH Thamrin NO 5
Jakarta

Buku Pelajaran Depdiknas E-Book Buku Gratis SD, SMP, SMU [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 08:57 PM CDT

Daftar buku-buku gratis dari depdiknas.
Aktif Berbahasa Indonesiauntuk SMP/MTs Kelas VII

Pengarang : Dewi Indrawati & Didik Durianto

Download CoverDownload Halaman PrelimsDownload Pelajaran 1Download Pelajaran 2Download Pelajaran 3Download Pelajaran 4Download Pelajaran 5Download Lat Ulangan SMT 1Download Pelajaran 6Download Pelajaran 7Download Pelajaran 8Download Pelajaran 9Download Lat Ulangan SMT 2Download Dafpus VII

Aktif dan Kreatif Berbahasa Indonesiauntuk Kelas XII SMA/MA Program IPA & IPSPengarang : Adi Abdul Somad, Aminudin & Yudi Irawan

Download CoverDownload prelimsDownload 3Download 4Download 5Download 6Download 7Download 8Download 9Download 10Download 11


Aktif dan Kreatif Berbahasa Indonesiauntuk Kelas XI SMA/MAPengarang : Adi Abdul Somad, Aminudin & Yudi Irawan

Download CoverDownload prelimsDownload BAB-IDownload BAB-IIDownload BAB-IIIDownload BAB-IVDownload BAB-VDownload BAB-VIDownload BAB-VIIDownload BAB-VIIIDownload BAB-IXDownload BAB-XDownload Soal Akhir Tahunan


Aktif dan Kreatif Berbahasa Indonesiauntuk Kelas XII SMA/MA Program BahasaPengarang : Adi Abdul Somad, Aminudin & Yudi Irawan

Download CoverDownload prelimsDownload BAB-IDownload BAB-IIDownload BAB-IIIDownload BAB-IVDownload BAB-VDownload BAB-VIDownload BAB-VIIDownload BAB-VIIIDownload BAB-IX


Aktif dan Kreatif Berbahasa Indonesia untuk kelas XI SMA/MA Program IPA dan IPSAdi Abdul Somad, Aminudin & Yudi Irawan

Download CoverDownload prelimsDownload BAB-IIIDownload BAB-IVDownload BAB-VDownload BAB-VIDownload BAB-VIIDownload BAB-VIIIDownload BAB-IXDownload BAB-XDownload BAB-XIDownload BAB-XIIDownload BAB-XIII



Aktif dan Kreatif Berbahasa Indonesiauntuk kelas X SMA/MA Pengarang : Adi Abdul Somad, Aminudin & Yudi IrawanDownload CoverDownload prelimsDownload BAB-IIIDownload BAB-IVDownload BAB-VIDownload BAB-VIIDownload BAB-VIIIDownload BAB-VIII-ADownload BAB-IXDownload BAB-XDownload BAB-XIDownload BAB-XIIDownload BAB-XIIIDownload BAB-XIVDownload BAB-XVDownload BAB-XVIDownload d(?)


Aku Banga Bahasa Indonesia untuk SD Kelas 2 Pengarang : Ismoyo & RomiyatunDownload CoverDownload Back CoverDownload Daftar Isi & PendahuluanDownload Daftar PustakaDownload Uji Kompetensi Semester IDownload Buku Kelas 2 unit 1Download Buku Kelas 2 unit 2Download Buku Kelas 2 unit 3Download Buku Kelas 2 unit 4Download Buku Kelas 2 unit 5Download Buku Kelas 2 unit 8Download Uji Kompetensi Semester II


dan ini adalah link berikutnya untuk e-book depdiknas. Silakan untuk mengundu. Terima kasih

Aku Bangga Bahasa Indonesia (Sekolah Dasar Kelas 3)Bahasa Indonesia (Untuk SD,MI Kelas III)Bahasa Indonesia (Untuk SD,MI Kelas V)Bahasa Indonesia (Untuk SMK,MAK Semua Program Keahlian Kelas X)Bahasa Indonesia (Untuk SMK,MAK Semua Program Keahlian Kelas XI)Bahasa Indonesia (Untuk SMK,MAK Semua Program Keahlian Kelas XII)Bahasa Indonesia Bahasa Kebanggaanku (untuk SMP dan MTs Kelas IX)Bahasa Indonesia Bahasa Kebanggaanku (untuk SMP dan MTs Kelas VII)Bahasa Indonesia Bahasa Kebanggaanku (untuk SMP dan MTs Kelas VIII)Bahasa Indonesia Membuatku Cerdas (Untuk Kelas III SD,MI)Bahasa Indonesia Membuatku Cerdas (Untuk Kelas IV SD,MI)Bahasa Indonesia Membuatku Cerdas (Untuk Kelas VI SD,MI)Bahasa Indonesia Membuatku Cerdas (Untuk Kelas V SD,MI)Bahasa Kita Bahasa Indonesia (SD dan MI Kelas 1)Bahasa dan Sastra Indonesia (SMP,MTs Kelas IX)Bahasa dan Sastra Indonesia (Untuk SMP,MTs Kelas IX)Bahasa dan Sastra Indonesia (Untuk SMP,MTs Kelas VII)Bahasa dan Sastra Indonesia (Untuk SMP,MTs Kelas VIII)Bahasa dan Sastra Indonesia 1 (SMP,MTs Kelas VII)Bahasa dan Sastra Indonesia 2 (SMP,MTs Kelas VIII)Bersahabat dengan Matematika (untuk Kelas VI SD,MI)Cinta Berbahasa Indonesia (untuk Kelas 2 Sekolah Dasar)Kompetensi Berbahasa Indonesia (SMP dan MTs Kelas VII)Kompetensi Berbahasa Indonesia (Untuk SMP,MTs Kelas VII)Komunikasi dalam Berbahasa Indonesia (untuk Tingkat Unggul Kelas XII SMK)Mahir Matematika (untuk Kelas XII SMA,MA)Matematika (SD dan MI Kelas 5)Matematika (Sekolah Menengah Kejuruan untuk kelas X)Matematika (Sekolah Menengah Kejuruan untuk kelas XI)Matematika (Sekolah Menengah Kejuruan untuk kelas XII)Matematika (Untuk SMP,MTs Kelas IX)Matematika (untuk SD,MI Kelas 1)Matematika (untuk SD,MI Kelas 2)Matematika (untuk kelas X SMK)Mudah Belajar Matematika (untuk Kelas IX SMP,MTs)Mudah Belajar Matematika (untuk Kelas VIII SMP,MTs)Senang Belajar Ilmu Pengetahuan Alam (untuk Kelas III SD,MI)Senang Belajar Ilmu Pengetahuan Alam (untuk Kelas II SD,MI)Senang Belajar Ilmu Pengetahuan Alam (untuk Kelas I SD,MI)Senang Belajar Ilmu Pengetahuan Alam (untuk Kelas IV SD,MI)Senang Belajar Ilmu Pengetahuan Alam (untuk Kelas VI SD,MI)Senang Belajar Ilmu Pengetahuan Alam (untuk Kelas V SD,MI)

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now

Bank di Indonesia [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 08:41 PM CDT

Daftar Bank di Indonesia

Berikut ini adalah daftar nama bank-bank terkemuka milik BUMN, swasta, asing dll di Indonesia yang disarikan dari website BI.

Bank KONVENSIONAL

A. Bank Persero

1. PT BANK EKSPOR INDONESIA (PERSERO)
2. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
3. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.
4. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)
5. PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.
B. BUSN Devisa

1. PT ARTAMEDIA BANK
2. PT BANK AGRONIAGA, TBK.
3. PT BANK ANTARDAERAH
4. PT BANK ARTA NIAGA KENCANA
5. PT BANK ARTHA GRAHA
6. PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk.
7. PT BANK BUANA INDONESIA Tbk.
8. PT BANK BUKOPIN
9. PT BANK BUMI ARTA
10. PT BANK BUMIPUTERA INDONESIA,Tbk
11. PT BANK CENTRAL ASIA Tbk.
12. PT BANK CENTURY, Tbk
13. PT BANK DAGANG BALI
14. PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
15. PT BANK EKONOMI RAHARJA
16. PT BANK GANESHA
17. PT BANK HAGA
18. PT BANK HAGAKITA
19. PT BANK HALIM INDONESIA
20. PT BANK IFI
21. PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk
22. PT BANK KESAWAN Tbk
23. PT BANK LIPPO, TBK
24. PT BANK MASPION INDONESIA
25. PT BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk
26. PT BANK MEGA, Tbk
27. PT BANK MESTIKA DHARMA
28. PT BANK METRO EXPRESS
29. PT BANK NIAGA, Tbk
30. PT BANK NISP, Tbk
31. PT BANK NUSANTARA PARAHYANGAN,Tbk
32. PT BANK PERMATA Tbk
33. PT BANK PIKKO, Tbk
34. PT BANK SINARMAS
35. PT BANK SWADESI Tbk
36. PT BANK UNIBANK Tbk
37. PT BANK UNIVERSAL Tbk.
38. PT BANK WINDU KENTJANA
39. PT PAN INDONESIA BANK, Tbk
40. PT PRIMA EXPRESS BANK
C. BUSN Non Devisa

1. PT ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK
2. PT BANK AKITA
3. PT BANK ALFINDO
4. PT BANK ARTOS INDONESIA
5. PT BANK ASIATIC
6. PT BANK BINTANG MANUNGGAL
7. PT BANK BISNIS INTERNASIONAL
8. PT BANK DANPAC
9. PT BANK DIPO INTERNATIONAL
10. PT BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL
11. PT BANK FAMA INTERNASIONAL
12. PT BANK HARDA INTERNASIONAL
13. PT BANK HARFA
14. PT BANK HARMONI INTERNATIONAL
15. PT BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906
16. PT BANK INA PERDANA
17. PT BANK INDEX SELINDO
18. PT BANK INDOMONEX
19. PT BANK JASA ARTA
20. PT BANK JASA JAKARTA
21. PT BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI
22. PT BANK MAYORA
23. PT BANK MITRANIAGA
24. PT BANK MULTI ARTA SENTOSA
25. PT BANK PATRIOT
26. PT BANK PERSYARIKATAN INDONESIA
27. PT BANK PRASIDHA UTAMA
28. PT BANK PURBA DANARTA
29. PT BANK RATU
30. PT BANK ROYAL INDONESIA
31. PT BANK SINAR HARAPAN BALI
32. PT BANK SRI PARTHA
33. PT BANK SWAGUNA
34. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL
35. PT BANK UIB
36. PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk
37. PT BANK YUDHA BHAKTI
38. PT CENTRATAMA NASIONAL BANK
39. PT GLOBAL INTERNATIONAL BANK
40. PT LIMAN INTERNATIONAL BANK
41. PT PRIMA MASTER BANK
D. B.P.D

1. BPDJAMBI
2. BPDKALIMANTAN SELATAN
3. BPDKALIMANTAN TIMUR
4. BPDSULAWESI TENGGARA
5. BPDYOGYAKARTA
6. BPD SUMATERA BARAT
7. PTBANK DKI
8. PT BANKLAMPUNG
9. PT BANK KALTENG
10. PT BPDACEH
11. PT BPDSULAWESI SELATAN
12. PT.BPDJAWA BARAT
13. PT.BPDKALIMANTAN BARAT
14. PT.BPDMALUKU
15. PT.BPD BENGKULU
16. PT.BPD JAWA TENGAH
17. PT.BPD JAWA TIMUR
18. PT.BPD NUSA TENGGARA BARAT
19. PT.BPD NUSA TENGGARA TIMUR
20. PT.BPD SULAWESI TENGAH
21. PT.BPD SULAWESI UTARA
22. PT. BPD BALI
23. PT. BPD PAPUA (d/h BPDIRIAN JAYA)
24. PT. BPD RIAU
25. PT. BPD SUMATERA SELATAN
26. PT. BPD SUMATERA UTARA
E. Campuran

1. PT ANZ PANIN BANK
2. PT BANKCOMMONWEALTH
3. PT BANK BNP PARIBAS INDONESIA
4. PT BANK CAPITAL INDONESIA
5. PT BANK DAI-ICHI KANGYO INDONESIA
6. PT BANK DBS INDONESIA
7. PT BANK FINCONESIA
8. PT BANK IBJ INDONESIA
9. PT BANK KEB INDONESIA
10. PT BANK MAYBANK INDOCORP
11. PT BANK MERINCORP
12. PT BANK MIZUHO INDONESIA
13. PT BANK MULTICOR
14. PT BANK OCBC - INDONESIA
15. PT BANK PARIBAS - BBD INDONESIA
16. PT BANK RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA
17. PT BANK RESONA PERDANIA
18. PT BANK SAKURA SWADHARMA
19. PT BANK SOCIETE GENERALE INDONESIA
20. PT BANK UOB INDONESIA
21. PT BANK WOORI INDONESIA
22. PT ING INDONESIA BANK
23. PT TOKAI LIPPO BANK
24. PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA
25. PT. BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ
26. PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
27. PT. BANK UFJ INDONESIA
28. PT.KEPPEL TAT LEE BUANA BANK
F. Asing

1. ABN AMRO BANK
2. AMERICAN EXPRESS BANK LTD.
3. BANK OF AMERICA, N.A
4. BANK OF CHINA LIMITED
5. CITIBANK N.A.
6. DEUTSCHE BANK AG.
7. JP. MORGAN CHASE BANK, N.A.
8. STANDARD CHARTERED BANK
9. THE BANGKOK BANKCOMP. LTD
10. THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD
11. THE HONGKONG & SHANGHAI B.C.
Bank SYARIAH

A. BUSN Devisa

1. PT BANK MUAMALAT INDONESIA
2. PT BANK SYARIAH MANDIRI
B. BUSN Non Devisa

1. PT BANK SYARIAH MEGA INDONESIA
C. Bank Persero (UUS) [1]


1. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
2. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.
3. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)
D. BUSN Devisa (UUS)

1. PT BANK BUKOPIN
2. PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
3. PT BANK IFI
4. PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk
5. PT BANK NIAGA, Tbk
6. PT BANK PERMATA Tbk
E. B.P.D (UUS)

1. BPDKALIMANTAN SELATAN
2. PTBANK DKI
3. PT . BPDACEH
4. PT.BPDJAWA BARAT
5. PT.BPDKALIMANTAN BARAT
6. PT.BPD NUSA TENGGARA BARAT
7. PT. BPD RIAU
8. PT. BPD SUMATERA SELATAN
9. PT. BPD SUMATERA UTARA
F. Asing (UUS)

1. THE HONGKONG & SHANGHAI B.C.

Footnote(s)

Unit Usaha Syariah [↩]

Peluang Beasiswa S2 MM UI [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 08:05 PM CDT

Wujudkan impian Anda merebut masa depan karier lebih cerah dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2. Gratis! Hadiah istimewa dari femina dan program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Hanya untuk 3 orang terbaik yang lulus seleksi. Buktikan kemampuan Anda!

PERSYARATAN:
1. Wanita, usia 25 – 35 tahun (dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran).
2. Lulus S-1 (semua jurusan), IPK minimal 3,0.
3. Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun.
4. Dua (2) lembar fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh dekan.
5. Dua (2) lembar transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh dekan.
6. Dua (2) lembar foto berwarna pose setengah badan, ukuran 4R (postcard).
7. Satu (1) lembar surat rekomendasi (misalnya dari tempat Anda bekerja).
8. Satu (1) lembar fotokopi hasil tes TOEFL.
9. Satu (1) lembar fotokopi KTP.
10. Biodata atau CV lengkap.
11. Bersedia mengikuti seluruh tes di Jakarta dengan biaya sendiri, tanpa
kecuali sesuai jadwal yang sudah ditentukan panitia.
12. Pemenang harus bersedia menyelesaikan masa studi hingga selesai dan
bersedia menandatangani surat perjanjian mengenai hal ini.
13. Mengirimkan karangan maksimal 2 (dua) halaman ketik (spasi 1,5 dan
huruf Arial 12) bertema: MENGAPA ANDA SANGAT MENGINGINKAN
HADIAH INI? Sertakan dalam karangan, cerita tentang diri Anda
yang paling menarik.
14. Bagi 50 orang yang lulus seleksi awal, akan dihubungi untuk melakukan tes
lanjutan di Jakarta.

Kirimkan semua berkas dalam amplop tertutup melalui pos kilat khusus
atau diantar sendiri ke
REDAKSI MAJALAH FEMINA
JL. HR Rasuna Said Blok B Kavling 32 -33
Jakarta 12910

Selambat-lambatnya 16 November 2007 (cap pos).
Tuliskan di sudut kiri atas:
GRAND PRIZE HUT FEMINA 35 - BEASISWA MM-FEUI

• Beasiswa diberikan khusus untuk kelas malam. Dengan konsentrasi MM Regular.
• Masa perkuliahan dimulai April 2008
• Hadiah mencakup seluruh biaya pendidikan selama 2 tahun. Tidak termasuk akomodasi selama masa kuliah.

BEASISWA MESIR MAROKO SUDAN ALJAZAIR [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 08:03 PM CDT

SELEKSI NASIONAL CALON PENERIMA BEASISWA DAN NON BEASISWA
S1, S2 & S3 KE MESIR, MAROKO, SUDAN DAN AlJAZAIR
TAHUN 2007

A. Pendahuluan
1. Sebagai tindak lanjut dari Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Departemen Agama,
beberapa lembaga dan universitas di Mesir,
Sudan, Maroko, dan Aljazair memberikan
beasiswa kepada putera-puteri Indonesia dengan
formasi sebagai berikut :
a. Al Azhar Al Syarif Mesir menawarkan
90 (sembilan puluh) beasiswa S1 dan 20
(duapuluh) beasiswa S2 untuk tahun akademik
2008-2009
b. Kementerian Pendidikan Tinggi Mesir
menawarkan 5 (lima) beasiswa S1 untuk tahun
akademik 2008-2009 bagi pemegang ijazah
SLTA.
c.Pemerintah Sudan menawarkan 30 (tigapuluh)
beasiswa S1 pada Universitas Internasional
Afrika, Khartoum untuk tahun akademik 2007-
2008.
d. Pemerintah Kerajaan Maroko menawarkan
beasiswa S1, S2, S3 sebanyak 15 (lima
belas) orang untuk tahun akademik 2007-
2008.
e. Pemerintah Aljazair melalui KBRI Alger
menawarkan 50 beasiswa S1 untuk tahun
akademik 2007-2008

2. Dalam rangka mendapatkan calon mahasiswa
terbaik untuk mengisi formasi tersebut,
Departemen Agama akan menyelenggarakan seleksi
secara nasional bagi peminat beasiswa ke Al-
Azhar, Kementrian Pendidikan Tinggi Mesir,
Maroko dan Aljazair. Bagi peminat beasiswa ke
Sudan, seleksi akan diadakan langsung oleh
Kedutaan Sudan di Jakarta bekerjasama dengan
Departemen Agama pada waktu yang akan
ditentukan kemudian.

3. Untuk mengantisipasi meningkatnya minat calon
mahasiswa Indonesia ke Mesir yang tidak
dibarengi dengan kualitas memadai, Departemen
Agama akan melakukan penyeleksian calon
MAHASISWA NON BEASISWA dengan menguji
kemampuan akademik, hafalan/bacaan Al Qur'an
dan bahasa Arab, dengan standar materi ujian
yang sama dengan seleksi calon program
beasiswa.

B. Tujuan
1.Menyaring para lulusan Madrasah
Aliyah/sederajat yang potensial dan mempunyai
bakat dan minat yang kuat dalam pengembangan
keilmuan dan penguasaan bahasa Arab.
2.Mempersiapkan calon ilmuwan terbaik dalam
bidang ilmu ke-Islaman dan bahasa Arab dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
negara.

C. Persyaratan Mengikuti Seleksi
1. Warga Negara RI yang beragama Islam.
2. Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan oleh Panitia
3. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
4. Melampirkan salinan ijazah dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk ke Universitas Al-Azhar Mesir
berijazah :

1). Program S1
Berijazah Madrasah Aliyah Negeri
atau swasta yang mengikuti ujian Negara
dengan ketentuan sebagai berikut : a).
Usia ijazah tidak lebih dari 2 (dua)
tahun. b). Berijazah Pondok Pesantren yang
mu'adalah (akreditasi) ijazahnya dengan
tsanawiyah (SLTA) Al-Azhar masih berlaku
sampai sekarang.

2). Program S2
Berijazah Perguruan Tinggi Agama
Islam Negeri atau Swasta dengan usia
ijazah tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

b. Untuk beasiswa Kementrian Pendidikan
Tinggi Mesir menggunakan ijazah SLTA Negeri.

c. Untuk ke Sudan, Maroko dan Al-Jazair
berijazah Madrasah Aliyah negeri atau swasta,
Pondok Pesantren, SLTA, ijazah S1 dan S2
dengan usia ijazah tidak lebih dari 2 (dua)
tahun.

5. Bagi yang belum memiliki ijazah (STTB),
sementara cukup menggunakan foto copy nilai
rapor cawu I dan II atau semester I kelas
terakhir dan dilegalisir oleh pihak sekolah
yang bersangkutan.

D. Mata Ujian
1. Ujian Lisan (menggunakan bahasa Arab)
meliputi : Bahasa Arab (percakapan, terjemah
dan pemahaman teks) dan hafalan/bacaan Al-
Qur'an.

2. Ujian Tulis (menggunakan bahasa Arab)
meliputi : Bahasa Arab (memahami teks, tata
bahasa dan insya') dan Pengetahuan Agama
Islam.

E. Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan
1. Pendaftaran :
tanggal 1 Mei s.d. 30 Mei 2007 setiap jam kerja.

2. Pelaksanaan seleksi diatur sebagai berikut :

1 Ujian Tulis 14 Juni 2007
2. Ujian Lisan 14-15 Juni 2007

F. Tempat Pendaftaran dan Seleksi

1. Dalam Negeri

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Serang,
STAIN Pontianak, STAIN Metro dan IAIN Raden Intan Lampung
IAIN Sunan Gunung Jati Bandung dan STAIN Cirebon
IAIN Walisongo Semarang, STAIN Kudus, STAIN Purwokerto,
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, STAIN Salatiga dan
STAIN Surakarta.
UIN Malang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Mataram,
STAIN Kediri, STAIN Tulung Agung, STAIN Ponorogo,
STAIN Pamekasan dan STAIN Jember.
IAIN Ar Raniry Aceh NAD, STAIN Lhoukseumawe dan
STAIN Cok Kala Langsa
IAIN Sumatera Utara Medan dan STAIN Padang Sidempuan
IAIN Imam Bonjol Padang, STAIN Bukittinggi,
STAIN Batusangkar dan STAIN Kerinci.
IAIN Raden Fatah Palembang, IAIN Sulthan Thoha Jambi,
STAIN Bangka Belitung dan STAIN Bengkulu
UIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru
IAIN Ala'uddin Makasar, STAIN Pare-Pare, STAIN Watampone,
STAIN Palopo, STAIN Kendari dan STAIN Jayapura.
STAIN Palu
IAIN Gorontalo, STAIN Menado, STAIN Ambon dan STAIN Ternate
IAIN Antasari Banjarmasin dan STAIN Palangkaraya
STAIN Samarinda

2. Luar Negeri

KBRI Cairo, KBRI Beirut, KBRI Riyadh, KBRI Amman,
KBRI Damascus, KBRI Sanaa, KBRI Khartoum
KBRI Rabat, KBRI Algier, KBRI Tunis

G. Hasil Ujian Seleksi
1.Hasil seleksi akan diumumkan oleh Departemen
Agama tanggal 9 Juli 2007 di tempat
penyelenggaraan seleksi/pendaftaran atau
melalui website : www.ditpertais. net

2.Peserta yang lulus sebagai calon penerima
beasiswa S1 Al-Azhar akan mengikuti seleksi
lanjutan (muqabalah) pada waktu yang akan
ditetapkan kemudian.

3. Peserta seleksi non beasiswa ke Al-Azhar
yang dinyatakan lulus dapat memproses berkas
pendaftarannya melalui KBRI Kairo.

H. Tim Pelaksana Seleksi
1. Tim pelaksana Pusat dibentuk dan ditunjuk
oleh Dirjen Pendidikan Islam
2. Tim pelaksana Daerah dibentuk dan ditunjuk
oleh Rektor UIN/IAIN/Ketua STAIN
bersangkutan.
3. Tim Penguji baik tulis maupun lisan
ditunjuk oleh Dirjen Pendidikan Islam.

I. Lain-Lain

1. Informasi lebih lanjut diharapkan
menghubungi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
melalui nomor telpon/faksimil nomor (021)
3519734 atau 3812344 ext. 326
2. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk
pelaksanaan ini akan ditentukan kemudian

Jakarta, April 2007

Direktur Pendidikan Tinggi Islam

Prof. Abdurrahman Mas'ud, Ph.D
NIP. 150240107

TABEL PROGRAM PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU TAHUN 2007 2008 2009 [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 08:01 PM CDT

14 Rapat Pleno PP LP Ma'arif | NAHDLATUL ULAMA
TABEL PROGRAM PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF NU
TAHUN 2007 2008 2009
NO. PROGRAM
KEGIATAN SASARAN CAPAIAN
WAKTU
PELAKSANAAN
PELAKSANA
1. Konsolidasi
Kepengurusan Wilayah
dan Cabang
1. Menyempurnakan data pengurus
Wilayah dan Cabang LP Ma'arif NU;
2. Melakukan pendampingan terhadap
Pengurus PW untuk mengaplikasikan
perangkat peraturan organisasi: a) Tata
Kerja LP Ma'arif NU, b) Pola Koordinasi
Kelembagaan Pendidikan NU, c)
Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pendidikan NU, d) Pedoman
Pengelolaan Satuan Pendidikan;
3. Melakukan konsolidasi dengan
Pengurus PW dan PC dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan
satuan pendidikan.
Pengurus Wilayah dan
Cabang dan MWC LP
Ma'arif NU
1. Berjalannya sistem
administrasi
2. Terciptanya
koordinasi yang
menyeluruh
15 Rapat Pleno PP LP Ma'arif | NAHDLATUL ULAMA
2. Memperkuat
pendanaan organisasi
1. Mengoptimalkan sumbangan dari
donatur;
2. Mengoptimalkan i'anah dari satuan
pendidikan pengguna aset Pimpinan
Pusat;
3. Mengusahakan dana melalui kerjasama
program dengan instansi Pemerintah
(Depag, Depdiknas, dan instansi terkait
lainnya) maupun swasta;
4. Mengusahakan perolehan dana melalui
kerjasama dengan lembaga donor
pendidikan (nasional/internasional)
Lembaga Pendidikan
Ma'arif dan Satuan
Pendidikan Ma'arif
Terpenuhinya kebutuhan
dana dalam setiap
kegiatan organisasi dan
pendidikan di lingkungan
Ma'arif
3. Menyempurnakan
database satuan
pendidikan Ma'arif NU
1. Mengklasifikasi status satuan
pendidikan NU (madrasah/sekolah/PT)
menjadi: a) milik Ma'arif; b) afiliasi
Ma'arif;
2. Memetakan potensi satuan pendidikan,
meliputi tenaga pendidikan dan
kependidikan, serta sarana dan
prasarana;
3. Berkoordinasi dengan PW dan PC untuk
kepentingan updating datra;
4. Mengoptimalkan website PP LP Ma'arif
NU sebagai sarana komunikasi;
5. Menerbitkan jurnal (6 bulanan) dan
tabloid (bulanan)
Satuan Pendidikan
Ma'arif dan Media
Informasi/komunikasi
di lingkungan
pendidikan NU
1. Tersedianya data dan
peta pendidikan
Ma'arif NU
2. Terwujudnya media
informasi dan
komunikasi yang
efektif
3. Terumuskannya
penetapan pola
satuan pendidikan
4. Mempertegas identitas
pendidikan (Sekolah,
Madrasah, dan
Perguruan Tinggi)
Ma'arif NU
1. Menetapkan BHP untuk satuan‐satuan
pendidikan Ma'arif NU sesuai UU dan
peraturan yang berlaku;
2. Menerapkan identitas fisik (plank)
satuan pendidikan dengan memberi
label Lembaga Pendidikan Ma'arif NU di
Satuan pendidikan
Ma'arif NU dan
stakeholders
Terwujudnya
keseragaman fisik,
administratif maupun
kultural di lingkungan
satuan pendidikan NU
16 Rapat Pleno PP LP Ma'arif | NAHDLATUL ULAMA
atas nama satuan pendidikan
(madrasah/sekolah/PT);
3. Mengoptimalkan realisasi pedoman
umum penyelenggaraan pendidikan
dan pedoman pengelolaan satuan
pendidikan Ma'arif NU.
5.
Meningkatkan kualitas
pendidikan Ma'arif NU
1. Melakukan advokasi dan
pendampingan terhadap satuan
pendidikan Ma'arif NU untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan;
2. Menerapkan Kurikulum Aswaja dan Ke‐
NU‐an pada satuan‐satuan pendidikan
Ma'arif NU;
3. Meningkatkan kualitas tenaga pendidik
dan kependidikan: a)
menyelenggarakan program
pemberdayaan guru Ma'arif NU, b)
mengadakan pelatihan menejemen
penyelenggaraan dan pengelolaan
satuan pendidikan Ma'arif NU, c)
mengembangkan Pergunu sebagai
organisasi profesi pendidik di
lingkungan NU;
4. Merumuskan standar evaluasi
madrasah/sekolah Ma'arif;
5. Advokasi pembiayaan pendidikan
melalui: a) workshop fund raising bagi
kepala madrasah/sekolah dan Komite
madrasah/sekolah Ma'arif NU, b)
memantau peluang perolehan bantuan
dana dari instansi/lembaga yang siap
memberikan dana kepada
Satuan pendidikan
dasar dan menengah
Ma'arif NU dan
stakeholders
Tercapainya SNP pada
satuan pendidikan Ma'arif
NU;
Berlakunya kurikulum
Aswaja di seluruh satuan
pendidikan Ma'arif NU
17 Rapat Pleno PP LP Ma'arif | NAHDLATUL ULAMA
madrasah/sekolah Ma'arif;
6. Melakukan pendampingan akreditasi
satuan pendidikan (sekolah, madrasah
dan Perguruan Tinggi).
7. Meningkatkan partisipasi jama'ah NU
terhadap pengelolaan pendidikan
Ma'arif NU, melalui: a) optimalisasi
komite madrasah/sekolah, b)
penyiapan supervisor dari tenaga
pengawas, c) mengadakan pelatiahn
supervisor.
6. Pengembangan
Pendidikan Tinggi
1. Meningkatkan kerjasama antar
perguruan tinggi di lingkungan NU;
2. Mengadakan kerjasama dengan
berbagai instansi baik pemerintah
maupun swasta, nasional maupun
internasional dalam mengembangkan
pendidikan tinggi di lingkungan NU;
3. Menyelenggarakan workshop,
pelatihan, seminar untuk peningkatan
mutu perguruan tinggi;
4. Mengupayakan berdirinya sekolah
tinggi dari berbagai macam jurusan
dan program studi sebagai strategi
pendirian Universitas Nahdlatul
Ulama;
5. Memperkuat APTINU sebagai wadah
komunikasi dan kerjasama antar
perguruan tinggi di lingkungan NU.
Perguruan tinggi NU
dan stakeholders
Meningkatnya kerjasama
antarpergruan tinggi dan
berdirinya universitas NU
yang membanggakan.
7. Meningkatkan
hubungan dan jaringan
(network) Internasional
1. Mengakses peluang beasiswa ke luar
negeri: a) menelusuri peluang
beasiswa dari dalam dan luar negeri
Lembaga‐lembaga
Internasional
Terkirimnya tenaga
pendidik dan kependidikan
Ma'arif ke luar negeri
18 Rapat Pleno PP LP Ma'arif | NAHDLATUL ULAMA
di tingkat S1, S2, dan S3 bagi guru dan
lulusan satuan pendidikan Ma'arif; b)
Mensosialisasikan dan membantu
satuan pendidikan mendapatkan
bantuan dan beasiswa; c)
mempersiapkan dan melatih para
peserta yang siap menerima tugas
belajar ke luar negeri;
2. Memperluas bidang kerjasama
pendidikan, antara lain dengan The
British Council, AusAid, USAid, HSF,
TAF, dan negara‐negara timur tengah,
dll.
untuk pengembangan
sumber daya manusia baik
melalui pelatihan, studi
banding ataupun studi di
perguruan tinggi.

Beasiswa D3 TKJ MJC UM [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 07:57 PM CDT

Susulan, Pencairan Beasiswa Prov. UM

Di umukan kepada seluruh Mahasiswa D3 TKJ MJC provider UM yang belum mengambil beasiswa, pelaksanaan pencairan susulan adalah sebagai berikut:

Hari dan Tanggal : Kamis, 3 Juli 2008
Waktu : 09.00 s/d 12.00 WIB
Tempat : Kantor MJC, Jl Eltari Vo.14 Perum Villa Gunung Buring

Adapaun persyaratan tetap, yaitu:

Foto copy Kartu registrasi
Foto copy KTM
Foto 4X6 3 lembar, berwarna
Foto copy presensi di Sekolah/ tempat magang
Foto copy presesnsi di ICT Center
Fc. legalisir TOEIC (exp. 6 bln) dengan skor smst 2 ke 3 ≥ 305 dan 3 ke 4 ≥ 405
Telah menyelesaikan ujian sertifikasi CCNA
- Lembar Check List (format menyusul/ ditempel di halaman depan Map)

- Lembar Gradebook CCNA1 s.d. CCNA4 dicetak sendiri

- Seluruh berkas yang tertera di Check List harus lengkap

- Seluruh berkas yang tertera di Check List dimasukkan ke: (1)Map Kertas Biru (MJC Angkatan I) dan (2)Map Kertas Hijau (MJC Angkatan II)

- Mhs. yang mengundurkan diri atau meninggal dunia dalam semester berjalan, tetap diberi hak untuk menerima beasiswa penuh dengan syarat menyerahkan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri (file terlampir)

- Beasiswa harus diambil sendiri kecuali yang meninggal dunia (oleh orang tua / ahli waris). Bagi orang tua / ahli waris yang tidak bisa mengambil sendiri bisa dilakukan lewat kuasa hanya kepada Ka. Sister dengan menyerahkan Surat Kuasa bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh Pemberi Kuasa (orang tua / ahli waris) dan Penerima Kuasa (Ka. Sister).
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya terima kasih.

Beasiswa Mahasiswa UM Jatim [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 07:55 PM CDT

Pengambilan Beasiswa Mhs. UM
June 25, 2008 6:07 am MJC umum
Kepada seluruh mahasiswa MJC provider UM, berikut kami umumkan pelaksanaan pencairan beasiswa dengan detail sebagai berikut:

Tanggal : 27 Juni 2008
Tempat : Lab. Multimedia, Gedung G4 Teknik Elektro UM
Waktu : 15.00 s/d 17.00 WIB
Pengambilan harus menyertakan prasyarat sebagai berikut:

Foto copy Kartu registrasi
Foto copy KTM
Foto 4X6 3 lembar, berwarna
Foto copy presensi di Sekolah/ tempat magang
Foto copy presesnsi di ICT Center
Fc. legalisir TOEIC (exp. 6 bln) dengan skor smst 2 ke 3 ≥ 305 dan 3 ke 4 ≥ 405
Telah menyelesaikan ujian sertifikasi CCNA

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya terima kasih

Beasiswa Universitas Negeri Malang 2008/2009 [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 07:54 PM CDT

PENGUMUMAN
NO. : 5892/H32.III/KM/2007
Beasiswa Universitas Negeri Malang
TAHUN 2008
Dibuka pendaftaran calon penerima beasiswa tahun 2008.
Pendaftaran calon penerima beasiswa tahun 2008 dilakukan sekaligus untuk seluruh jenis beasiswa
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Syarat
1. Terdaftar sebagai mahasiswa Reguler Universitas Negeri Malang Program Sarjana atau
Diploma. Pada saat mendaftar yangbersangkutan maksimal duduk pada:
semester VIII (untuk Program Sarjana)
semester VI (untuk Program Diploma III)
semester IV (untuk Program Diploma II)
2. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50.
3. Diutamakan berasal dari keluarga tidak mampu.
4. Bersedia menunjukan prestasinya dalam bentuk penulisan karya ilmiah perorangan atau
kelompok maksimal dua orang (apabila ditetapkan sebagai penerima beasiswa)
5. Bagi mereka yang pada saat mengembalikan formulir dapat melampirkan karya ilmiah
(belum pernah dipublikasikan dan disahkan Pembantu Dekan III), karya ilmiah akan
diperhitungkan sebagai skor tambahan.
6. Format penulisan mengikuti panduan penulisan karya ilmiah dari Dikti, dan dapat dikopi di
Subag MPI gedung A3, lantai 3 atau Subag Kemahasiswaaan masing-masing fakultas.
7. Tidak berstatus sebagai calon/penerima beasiswa dari mana pun.
8. Bukan Pegawai Negeri maupun Swasta tetap.
9. Selama menerima beasiswa tidak cuti kuliah.
10. Diutamakan aktif dalam kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Negeri Malang
selama 2 tahun terakhir.
11. Telah mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Perguruan Tinggi (PKPT) yang dibuktikan
dengan perolehan sertifikat.
12. Bersedia mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa.
B. Cara Pendaftaran
1. Mengambil formulir pendaftaran di Subag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa, Bagian
Kemahasiswaan, BAAKPSI, gedung A3 lantai 3.
2. Mengembalikan formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan disetujui oleh PD III
pada fakultas yang bersangkutan dengan melampirkan:
a. Fotokopi kartu mahasiswa yang terakhir, KTR, Kuitansi SPP semester II 2007/2008.
b. Fotokopi semua KHS yang telah diperoleh (tanpa dilegalisasi)
c. Daftar penghasilan orang tua (Ayah dan Ibu jika keduanya bekerja) tahun 2008 yang
dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (asli/bukan fotokopi).
d. Bagi anak yatim piatu supaya menyertakan surat keterangan dari RT/RW diketahui
Lurah/Kepala Desa setempat.
e. Fotokopi sertifikat PKPT
f. Fotokopi SK/sertifikat kegiatan ekstra kurikuler yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang (2 tahun terakhir).
g. Fotokopi kartu keluarga orang tua /wali.
h. Fotokopi bukti pembayaran rekening listrik, dan telephon (Bulan Nopember dan
Desember 2007)
i. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
j. Karya Tulis Ilmiah (PKM/LKTM/Robot/PPKM), beserta soft copynya (bagi yang
sudah siap)
3. Persyaratan khusus sesuai dengan permintaan sponsor akan diumumkan kemudian.

Beasiswa Ujian Masuk (UM) UI [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 07:53 PM CDT

Beasiswa Ujian Masuk Bersama di Universitas Indonesia
Tahun ini Universitas Indonesia akan menerima sebanyak 4.500 mahasiswa baru untuk program S1 Regular dari berbagai jalur. Jalur tersebut antara lain:

Ujian Masuk Bersama
Kuota yang diberikan: 2290 kursi (50,89% dari total keseluruhan)

Pendaftaran: 19 Mei - 30 Mei 2008
Ujian Seleksi: 7 Juni - 8 Juni 2008

Biaya pendaftaran: IPA/IPS : Rp 175.000,00 IPC : Rp 200.000,00
Tempat Pendaftaran: Kampus UI Salemba
Materi Ujian: Sama seperti SNM-PTN
Pengumuman: Sekitar awal Juli 2008

Kamu tidak perlu takut, UMB ini tidak menerapkan sumbangan minimal apapun apabila kita lulus seleksi nanti. Seperti yang kita tahu, PTN yang membuka jalur mandiri seperti UM-UGM, USM-ITB, SMU UNPAD, PMDK UNAIR, diwajibkan mengisi sumbangan minimal dengan kisaran angka yang cukup besar. Akan tetapi, UMB tidak demikian! Di UMB ini tidak ada sumbangan apapun yang dibebankan kepada mahasiswa baru ketika diterima di UI nanti. Biaya pendidikan S1 Regular di UI yang lulus dari jalur UMB ini SAMA DENGAN biaya pendidikan S1 Regular UI yang lulus dari jalur SNM-PTN/SPMB.

UI juga menyediakan beasiswanya bagi mahasiswa program Sarjana Reguler melalui program BEASISWA SERIBU ANAK BANGSA dan dari YAYASAN BANTUAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS INDONESIA.

Tersedia fasilitas asrama bagi mahasiswa yang berasal dari luar JABODETABEK.

Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri / SPMB
Kuota yang diberikan: 900 kursi (20% dari total keseluruhan)

Pendaftaran: 16 Juni - 28 Juni 2008
Ujian Seleksi: 2 Juli - 3 Juli 2008
Biaya Pendaftaran: IPA / IPS: Rp 150.000,00 IPC : Rp 175.000,00
Tempat Pendaftaran: Panitia Lokal PTN Seluruh Indonesia
Materi Ujian:

Ujian SNM-PTN dibagi menjadi dua hari, yaitu hari pertama dan hari kedua.
Hari Pertama diikuti oleh seluruh Kelompok Ujian IPA/IPS/IPC: Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.
Hari Kedua dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok IPA dan kelompok IPS.
Untuk Kelompok IPA/IPC : Matematika IPA, Biologi, Fisika, Kimia, dan IPA Terpadu
Untuk Kelompok IPS/IPC : Sejarah, Geografi, Ekonomi, dan IPS Terpadu
Catatan: Informasi tentang pelaksanaan SNM-PTN 2008 bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ketentuan serta tata cara pendaftaraan akan diumumkan lebih lanjut.

Prestasi Pemerataan Kesempatan Belajar (tanpa tes)
Kuota yang diberikan: 450 Kursi (10% dari total penerimaan keseluruhan)

Dalam rangka pemerataan kesempatan belajar, UI mengirimkan undangan kepada siswa SMA yang berprestasi diseluruh wilayah Indonesia untuk masuk UI. Demi standarisasi mutu, khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui PPKB harus mengikuti program matrikulasi mata kuliah tertentu selama kurang lebih empat minggu. Siswa SMA yang mendapatkan Undangan, harus datang sendiri pada saat pendaftaran. Jika tidak datang dianggap mengundurkan diri. Acuan yang digunakan untuk menentukan SMA yang diikutsertakan pada program ini antara lain:

Prestasi yang dicapai oleh lulusan SMA yang bersangkutan dalam Ujian Tulis UMPTN/SPMB tahun-tahun sebelumnya.
Prosentase lulusan SPMB dari SMA yang bersangkutan pada tahun sebelumnya
Prestasi mahasiswa UI yang berasal dari SMA yang bersangkutan
SMA di seluruh peloksok tanah air, terutama yang peserta didiknya tidak/belum ada atau hanya sedikit berkesempatan belajar di UI.
Quote:
* Jurusan IPA :
Kelas 1 (kelas10) sampai dengan semester 1 kelas 3 (kelas12) termasuk dalam 5 peringkat terbaik di kelas.
* Jurusan IPS dan Bahasa:
(1) Kelas1 (kelas10) sampai dengan kelas 2 (kelas11) termasuk dalam 10 peringkat terbaik di kelas.
(2) Semester1 Kelas 3 (kelas12) termasuk dalam 5 peringkat terbaik di kelas.

Kerja Sama Daerah dan Industri (KDRI)
Kuota yang diberikan: 800 kursi (17,78% dari total keseluruhan)

Kerja Sama Daerah dan Industri (KSDI) bertujuan untuk membantu daerah dengan menyediakan SDM berkualitas, dan meningkatkan kesempatan belajar bagi lulusan SMA yang berada di seluruh penjuru Indonesia.

Penerimaan mahasiswa melalui KSDI mempunyai sasaran sebagai berikut:
1. Memberikan kesempatan yang lebih luas kepada putera-puteri daerah di seluruh Indonesia, lulusan terbaik dari SMA, yang didukung oleh pemerintah daerah dan industri dalam pembiayaan kuliah dan/atau hidup selama pendidikannya di Universitas Indonesia
2. Setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia, mereka diharapkan kembali ke daerah, untuk membangun bangsa, sesuai dengan keahlian masing-masing.

Syarat-syarat:
Para lulusan SMA yang dapat diikutsertakan dalam program ini harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Siswa Peringkat kelas 1รข¤"10, dari semester 1 s.d. 5;
2. Memiliki ijazah yang berumur maksimum 2 tahun, sejak siswa lulus dari SLTA
3. Pelamar yang memiliki prestasi khusus di bidang yang sesuai dengan program yang dituju, akan mendapat prioritas untuk diterima
4. Diutamakan siswa yang berasal dari SMA di luar Jabodetabek.

Pendaftaran:
Pendaftaran dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Universitas Indonesia;
2. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui rekening Seleksi Ujian Masuk, Bank BNI Cabang UI Depok, No. 000.670.6430;
3. Fotokopi rapor SMA/Madrasah Aliyah Negeri (MAN)/SLTA-lain yang sederajat;
4. Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan tidak mempunyai cacat tubuh atau ketunaan yang dapat mengganggu kelancaran belajar;
5. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir;

Informasi termutakhir tentang jalur KDRI bisa diliat di
www.penerimaan.ui.edu

Prestasi Olimpiade Keilmuan tingkat Nasional dan Internasional
Prestasi Olahraga dan Seni Untuk Prestasi Olimpiade keilmuan 30 kursi dan Untuk Prestasi Olahraga
dan Seni 30 Kursi. (1,33% dari total keseluruhan daya tampung UI yang diberikan).

Beasiswa UM [Info Beasiswa Internasional]

Posted: 26 Jul 2008 07:50 PM CDT

Undip Beri Beasiswa pada 156 Peserta UM I

Rabu, 10 Juli 2008 (undip.ac.id)

Kendati dalam formulir ujian mandiri (UM) Undip ada isian sumbangan minimal di setiap program studi, bukan berarti mereka yang tidak mampu tak memiliki peluang untuk masuk perguruan tinggi negeri tersebut.

Mereka yang mengisi sumbangan Rp 0 namun nilainya baik, tetap diterima melalui jalur itu. Tahun ini, ada 156 mahasiswa yang diberi beasiswa untuk melanjutkan studinya di Undip. Hal itu diungkapkan Rektor Prof Dr dr Susilo Wibowo MS Med Sp And pada saat media gathering di salah satu rumah makan di Jl Pandanaran, baru-baru ini.

Rektor yang didampingi para Pembantu Rektor I,II, dan IV yakni Prof Dr dr Ign Riwanto Sp B (D) , Drs M Nasir MSi Akt PhD, dan Dr Muhammad Nur DEA menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait kuota untuk SNMPTN, jalur mandiri, dan jalur prestasi. Hal itu bergantung pada prestasi mahasiswa dari masing-masing jalur. Dia mengilustrasikan, pada beberapa waktu lalu, pada semester awal, mahasiswa dari SPMB memiliki indeks prestasi lebih baik dari mahasiswa PMDK, namun lama kelamaan mahasiswa dari jalur PMDK prestasinya lebih baik.
"Mahasiswa PMDK itu banyak dari daerah kecil, misalnya Papua. Pada awal masuk Undip, mereka ibarat berlian yang belum diasah. Dan setelah 'diasah' di Undip, mereka jadi 'mengkilap'."

Dia menambahkan, pada UM I, jurusan-jurusan yang paling diminati para calon mahasiswa antara lain Manajemen, Akuntansi, Hukum, Teknik Kimia, Industri, dan Kedokteran. Namun demikian, ungkapnya, salah satu barometer majunya sebuah universitas, Fakultas Teknik dan FMIPA-nya harus maju tanpa mengurangi esensi dari fakultas noneksata.

Dan untuk UM II yang akan digelar dalam waktu dekat, Susilo mengungkapkan jalur tersebut banyak diminati oleh para pebisnis karena pada pagi harinya mereka tetap bisa mengelola usahanya tanpa mengganggu kuliah yang diselenggarakan pada malam hari.

Tak Risaukan PTS

Rektor Prof Susilo menjelaskan, dibukanya berbagai jalur penerimaan mahasiswa di Undip seharusnya tidak merisaukan perguruan tinggi swasta. Pasalnya, masyarakat tentu saja memilih lembaga pendidikan berkualitas namun murah dan memberikan pelayanan yang baik. "Universitas swasta yang berkualitas baik, toh nyatanya tidak terpengaruh oleh Undip."

Karena itulah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan murah, jika Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) disahkan, Undip memutuskan untuk memilih badan layanan umum (BLU). "Dengan BLU, kita tidak perlu menaikkan SPP. Aset yang kami miliki, nantinya juga akan menjadi milik pemerintah. Jika badan hukumnya BHMN (Berbadan Hukum Milik Negara-Red), maka SPP akan naik dan aset pemerintah akan berkurang karena aset universitas tidak lagi milik pemerintah."

Dia menambahkan, untuk menuju universitas riset, komposisi lulusan S2 dan S3 harus lebih banyak dari S1. Karena itulah Undip bertekad akan terus menambah jurusan pada dua jenjang tersebut. Baik Rektor dan para pembantunya mengakui sampai saat ini, pihaknya masih menemui kendala terkait pembiayaan, infrastruktur, dan SDM mengingat belum ada subsidi dari pemerintah untuk S1 dan S2.

Apalagi masih banyak dosen Undip yang saat ini menyelesaikan studinya di luar negeri. "Kalau ini sudah bisa terwujud, tidak menutup kemungkinan kami bisa mengalihkan calon mahasiswa S1 ke perguruan-perguruan tinggi swasta yang berkualitas."

Lantas bagaimana dengan program D3 yang juga dimiliki Undip saat ini? Rektor mengungkapkan sampai saat ini belum ada regulasi dari pemerintah. Namun demikian ke depan, perlu formulasi baru terkait program tersebut, misalnya bekerja sama dengan industri

No comments: