Job Vacancy Indonesia |
Lowongan Kerja BUMN Bukit Asam Management Trainee [Info Beasiswa Internasional] Posted: 27 Jul 2008 01:31 AM CDT Bukit Asam BUMN Lowongan Management Trainee PT Bukit Asam; Management Trainee lowongan kerja juli agustus , July 21, 2008 Expiry date : Saturday, August 02, 2008 Bukit Asam ppm manajemen Pengumuman Penerimaan Management Trainee Sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang terletak di Sumatera Selatan mengundang putra/putri terbaik yang mempunyai semangat, integritas tinggi, ulet dan kompeten untuk bergabung dan mengembangkan karir. Kesempatan ini terbuka bagi lulusan minimal S1 perguruan tinggi dengan bidang studi: • Teknik Pertambangan Umum • Teknik Geologi • Teknik Geodesi • Teknik Kimia • Teknik Sipil • Teknik Mesin • Teknik Elektro Arus Kuat • Teknik Elektro Arus Lemah • Teknik Industri • Teknik Lingkungan • Teknik Informatika • Teknik Komputer • Sistem Informasi • Pertanian (Ilmu Tanah) • Kehutanan • Akuntansi • Studi Pembangunan • Perbankan • Hukum Bisnis • Ilmu Komunikasi (Humas) • Psikologi Industri Persyaratan Umum: • WNI laki-laki/ perempuan. • Sehat Jasmani dan rohani untuk melakukan tugas pekerjaan. • Jurusan/ Program studi yang dilamar harus sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan dan bukan dari Sarjana Pendidikan. • IPK Minimum 2,75 (dengan skala 4). • Umur tidak lebih dari 28 tahun (kelahiran setelah tanggal 31 Juli 1980). • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta. • Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS. • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasi perusahaan. Tata Cara Pendaftaran: • Penyampaian lamaran hanya dilakukan melalui aplikasi on-line mulai 21 Juli s/d 1 Agustus 2008. • Persyaratan dan keterangan lengkap mengenai tata cara pengajuan lamaran dapat dilihat melalui website www.ppm-rekrutmen.com • Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke lingkungan/unit PT Bukit Asam, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, dapat mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang pernah dikirim ke PT Bukit Asam dianggap tidak berlaku). • Bagi pelamar yang berlokasi di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dan sekitarnya dapat menggunakan fasilitas internet yang disediakan oleh pihak konsultan di Gedung Primagama (dahulu Bank Mandiri) Tanjung Enim. • Dalam proses seleksi ini pelamar tidak dipungut biaya apapun. • Biaya dari dan ke tempat seleksi menjadi tanggungan pelamar. • PT Bukit Asam tidak melayani korespondensi mengenai proses Penerimaan Management Trainee. Call Center: 021-2300313 ext 1232 dan 1596 (Senin-Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB) |
Beasiswa Korea Internship Programme [Info Beasiswa Internasional] Posted: 27 Jul 2008 01:28 AM CDT Korea] Internship Programme for Spring Semester 2008 at Gwangju Institute of Science & Technology (GIST) Internship Programme for Spring Semester 2008 March 2, 2008 - June 30, 2007. Details Programme Outline Requirements Correspondence International Environmental Research Center (IERC) at Gwangju Institute of Science and Technology (GIST), Korea, is currently operating UNU & GIST J0int Programme on Science and Technology for Sustainability. The primary objective of the Joint Programme is to carry out research and training on science and technology for environmental sustainability. IERC organizes an international Internship Programme twice per year, offering postgraduate students from developing countries the opportunity to participate in a 4-month training course in collaboration with the Department of Environmental Science and Engineering, GIST. We are seeking up to 8 intern students for the coming Spring semester . The Programme is designed to provide knowledge and skills on science and technology for sustainability from both theoretical and empirical perspectives. TOEFL, IELTS, GMAT, GRE, SAT Preparation Material. Its Free!! Details Participants of the Programme will be assigned to a department laboratory and receive their research training and course work under the supervision of the professor charging for the laboratory. During the final week of the Programme, each participant shall present the results of their research. Information regarding department labs and courses offered can be obtained in the department brochure. Applicants should choose participating laboratories of interest and fill in the application form in order of priority. Participants who successfully complete the Programme will receive an IERC Certificate of Completion Requirements include research result presentations and regular class attendance as well as active participation in the program. The Programme record of each participant will be available for evaluation if he/she wishes to enter GIST MSc. or Ph.D. programs. Programme summary for Spring semester 2008 : Two courses from the department curriculum of Spring semester 2008 Presentation of research results Duration: approximately 4 months (March 2, 2008 ~ June 30, 2008) Support for the participants : Round trip airfare (economy class) Visa fee (receipt required) Dormitory accommodation (two persons per room) Stipend of 400,000 Korean Won (approximately $ 400) per month, covering dormitory rent (30,000 Korean Won) & living costs Medical insurance during the Programme period Visa status Please remember that you should get a D-4 visa when you apply for a Korean visa. - Important Schedules December 14 , 2007 - Deadline of application December 31, 2007 - Final decision and notification Februray 27, 2008 - Arrival of participants March 3 2008 - Opening Ceremony (Start of semester) June 24, 2008 Departure of participants Requirements & Application Documents Applicants should be graduate students of universities or equivalent educational organizations. If you are interested in participating in this Programme, please complete the application form and send it to IERC with the following documents: By E-mail: deliciousdream@gist.ac.kr or kgy0481@gist.ac.kr - application form - curriculum vitae - Cover letter :describe how you get information on Internship Programme, why the internship program will be useful to you in the context of your career goals and why you are interested in the lab. B y Mail: We need your original documents - a letter of recommendation by your supervisor - certificates of graduation or studentship (including every degree you`ve gotten) - academic transcripts For future processing, please provide your exact address, phone number, and full name on the application form as it appears on your passport. The deadline for application is December 14, 2007. You will be notified by e-mail as to whether your application has been accepted by December 31, 2007 Correspondence Internship Committee International Environmental Research Center (IERC) Gwangju Institute of Science & Technology (GIST) 1 Oryong-dong, Buk-gu, Gwangju 500-712, South Korea Tel: 82-62-970-3392 Fax: 82-62-970-3394 E-mail: deliciousdream@gist.ac.kr or kgy0481@gist.ac.kr Website: http://www.ists.unu.edu |
Beasiswa Korea S2 S3 [Info Beasiswa Internasional] Posted: 27 Jul 2008 01:26 AM CDT 2008 AUN-GIST (ASEAN University Network - Gwangju Institute of Technology, Korea) Scholarship on Science and Technology. informasi Beasiswa Korea S2 S3 The program offers scholarships to ASEAN students to study masteral (4 slots) and doctoral (6 slots) degrees in science and technology in Gwangju, Korea. The scholarship covers tuition fee, airfare, accommodation and living allowance. Areas of Study Information and Mechatronics Material Science and Engineering Environmental Science and Engineering Life Science Photon Science and Technology Eligibility for Application Citizen of an ASEAN member country Posses a Bachelor's degree (for M.S. Applicants) and M.S. degree (for Ph.D. applicants) Good academic record Have a minimum score of 550 (213 CBT) in TOEFL or 6.5 in IELTS, or 750 in TOEIC or 680 in TEPS. Have good medical record Application Documens to be Submitted Application form Two sealed letters of recommendation; one of which must be from the Dean of the Department he has attended Official diploma in English Original undergraduate/graduate transcript of record certified by the University Registrar Official TOEFL or IELTS score report taken not more than two years Resume or curriculum vitae MA thesis (for those applying for Ph.D. Two photographs (4×5 cm) Contact Information Office of the AUN Secretariat Room 210, Jamjuree 1 Building, Chulalongkorn University Phayathai Road, Bangkok 10330 Thailand Tel: +662-215-3640 +662-215-3248 +662-218-3256 +662-218-3258 Fax: +662-216-8808 e-mail: secretariat@aun-sec.org website: http://www.aun-sec.org/ For Philippine, please see the announcement by De La Salle University, Manila, Philppines Admissions Office Gwangju Institute of Science and Technology 261 Cheomdan-gwagiro (Oryong-dong) Buk-gu, Gwangju 500-712 Republic of Korea Telephone: +82-62-970-2061 ~ 2063 Fax: +82-62-970-2069 E-mail: ciss@gist.ac.kr website: http://www.gist.ac.kr/ Deadline: 15 March 2008 |
Cari Beasiswa ke Korea? [Info Beasiswa Internasional] Posted: 27 Jul 2008 01:24 AM CDT Anda mencari Beasiswa ke Korea? Pengumuman Dikarenakan banyaknya komentar yang menanyakan perihal beasiswa dan agar menghilangkan kesan bahwa PERPIKA tidak menanggapi komentar yang disampaikan pengunjung tersebut, maka dengan ini kami umumkan sekali lagi bahwa kami bukan lah organisasi penyedia beasiswa. Yang bisa kami lakukan hanyalah menyebarkan informasi tentang beasiswa jika ada yang kami peroleh. Untuk mencari beasiswa, silakan gunakan berbagai situs web yang sudah disediakan oleh pemerintah Korea, seperti: http://www.studyinkorea.go.kr http://www.korea4u.org http://www.kf.or.kr http://groups.yahoo.com/group/beasiswa (milis beasiswa yg dikelola oleh pelajar Indonesia di seluruh dunia) Dan berbagai macam website lain yang bisa anda temukan dengan mudah lewat situs pencari seperti www.google.com Atau jika anda ingin bertanya lebih detail mengenai program studi di universitas tertentu, anda bisa bertanya secara langsung kepada anggota Perpika yang tertera pada page profil. Terima kasih atas perhatiannya Humas PERPIKA |
Beasiswa S2 Korea untuk Dosen [Info Beasiswa Internasional] Posted: 27 Jul 2008 01:23 AM CDT Beasiswa S2 Korea 2007-2008 dari KOICA Korea International Cooperation Agency (KOICA) menawarkan beasiswa untuk Master Degree Program for the Year of 2007 in Korea Economy and Development Cooperation Program. Beasiswa ini ditujukan bagi para staf pengajar yang melanjutkan studi ke program Master di Graduate School of Pan-Pasific International Studies (GSP), Kyung Hee University, Korea selama 14 bulan. Beasiswa yang diberikan mencakup akomodasi, tiket pesawat, biaya hidup dan asuransi kesehatan. Batas waktu pendaftaran adalah tanggal 10 Juni 2007. Formulir pendaftaran dan berkas pendukung dapat dikirimkan ke Kantor Kerjasama dan Internasional UI, Gd. Pusat Administrasi UI, Lt. 5, Kampus UI Depok. Untuk informasi lebih lanjut, peminat dapat menghubungi : KOICA Indonesia Office Korean Embassy Korea Center Building 5th floor Jl. Gatot Subroto Kav. 58 Jakarta Selatan Tel. 522 7771 Fax 524 4735 www.koica.go |
Beasiswa Pundi Amal SCTV Mahasiswa S1 ITB [Info Beasiswa Internasional] Posted: 27 Jul 2008 01:21 AM CDT Beasiswa Pundi Amal SCTV bagi Mahasiswa S1 asal NAD PT Surya Citra Televisi membuka program beasiswa bagi mahasiswa S1 yang menjadi korban bencana tsunami, dengan persyaratan sbb: 1. Mahasiswa asal NAD 2. Tidak sedang menerima beasiswa atau ikatan dinas dari instansi lain 3. Salah satu atau kedua orangtuanya meninggal akibat bencana tersebut. Yang berminat dapat mengambil formulir di Loket Beasiswa Kantor WRM ITB (depan BNI kampus ITB) Jl. Ganesa 10 Bandung Formulir permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung, sbb: 1. potokopi KTP dan KTM 2. potokopi Kartu Keluarga 3. Surat Keterangan/surat pengantar dari Fakultas/Departemen 4. Potokopi rekening Bank atas nama pribadi 5. Pas poto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. |
DKP Serahkan Dipa 2008 [Info Beasiswa Internasional] Posted: 27 Jul 2008 01:05 AM CDT Wujudkan Tiga Pilar Pembangunan, DKP Serahkan Dipa 2008 Pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2008 tetap akan diarahkan untuk mewujudkan tiga pilar pembangunan, yaitu pro-growth, pro-poor dan pro-job, yang dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan penciptaan iklim usaha yang menunjang sehingga mendorong investasi di bidang kelautan dan perikanan (pro-business). Ketiga pilar pembangunan ini sejalan dengan tema pembangunan nasional tahun 2008, yaitu Percepatan Pertumbuhan Ekonomi untuk Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun anggaran 2008 di Jakarta (4/1/08). Alokasi anggaran DKP tahun 2008 adalah sebesar Rp. 3,353 triliun yang terdiri dari rupiah murni sebesar Rp. 2,767 triliun, PNBP sebesar Rp. 35,07 miliar dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp. 550,56 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan kepada 57 Satuan Kerja (Satker) Pusat sebesar Rp. 1,6 triliun, 131 Satker Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebesar Rp 769,956 milyar, 350 Satker Tugas Perbantuan (TP) sebesar Rp 506,627 milyar dan 39 Satker Dekon sebesar Rp 382,526 milyar. Dalam rangka melakukan tertib pengelolaan keuangan, DKP telah menetapkan tahun 2008 sebagai awal pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja secara penuh (full scale). Artinya, mulai tahun 2008 setiap Unit Organisasi dituntut untuk melaksanakan tiga paket undang-undang keuangan negara, yaitu UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara, UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15/2004 ttg Tanggng Jawab Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara secara konsisten. Anggaran DKP sebesar Rp. 3,353 triliun diharapkan dapat mencapai beberapa sasaran pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2008, antara lain: (1) meningkatkan produksi perikanan sebesar 10,36 juta ton, (2) meningkatkan ekspor hasil perikanan sebesar US$ 2,3 miliar, (3) meningkatkan konsumsi ikan sebesar 26,02 kg/kapita/tahun, (4) jangkauan program pemberdayaan masyarakat sebesar 16% (840.704 orang), (5) meningkatkan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pesisir terpadu sebesar 35%, (6) meningkatkan jangkauan wilayah operasi kapal pengawas dan kemampuan SDM pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka menanggulangi illegal fishing sebesar 10%, (7) meningkatkan kualitas SDM kelautan dan perikanan sebanyak 9.051 orang dan meningkatnya fungsi penyuluh untuk 2.600 orang, ( meningkatkan mutu dengan menurunnya tingkat kehilangan hasil dari 20% pada tahun 2007 menjadi 15% pada tahun 2008 dan berkembangnya pengolahan hasil perikanan, (9) tersedianya data statistik dan informasi kelautan dan perikanan yang akurat dan tepat waktu, dan (10) meningkatkan sumber daya riset kelautan dan perikanan serta pemanfaatan IPTEK berbasis masyarakat. Sumber DKP |
Lowongan Kerja CPNS DKP Departemen Kelautan dan Perikanan [Info Beasiswa Internasional] Posted: 27 Jul 2008 01:04 AM CDT CPNS DKP Departemen Kelautan dan Perikanan PENGUMUMAN Nomor B. 3299/Sj.2/Kp.320/XI/2007 Departemen Kelautan dan Perikanan dalam Tahun 2007 mendapat alokasi tambahan formasi pegawai sebanyak 546 orang. Formasi tersebut sejumlah 162 orang diperuntukkan bagi alumni terbaik tahun 2004 s.d. 2006 dari lembaga pendidikan di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan yang sudah terdata di Biro Kepegawaian (Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta; Sekolah Tinggi Penyuluh Perikanan Bogor; Akademi Perikanan Sidoarjo, Bitung, dan Sorong; Sekolah Usaha Perikanan Menengah Ladong, Pariaman, Kota Agung, Tegal, Pontianak, Bone, Ambon dan Sorong). Untuk pengangkatan dari pelamar umum sejumlah 384 orang, dibuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut : A. PERSYARATAN 1. Usia : Pada tanggal 1 Oktober 2007, usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya: a. 34 tahun , bagi yang berpendidikan Pasca Sarjana (S2). b. 30 tahun , bagi yang berpendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV. c. 28 tahun , bagi yang berpendidikan Sarjana Muda/Diploma III. d. 25 tahun , bagi yang berpendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah/ Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Tata Boga. 2. Pendidikan Terakhir : a. Pasca Sarjana (S2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum = 3,25. b. Sarjana / Diploma IV Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum: 1) Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta = 2,50 ; 2) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi = 3,00 ; c. Sarjana Muda/ Diploma III Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum: 1) Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ Akademi Perikanan (AP) = 2,50 ; 2) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi = 3,00 ; d. Khusus untuk : 1) Jabatan Peneliti dan Dosen dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum = 3,00 baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi "A". 2) Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Tata Boga , jenis kelamin Pria karena untuk ditempatkan sebagai Juru Masak pada Kapal Pengawas Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan. 3. Berkelakuan baik. 4. Sehat jasmani dan rohani. 5. Tidak sedang menjalankan pendidikan formal/tidak berstatus sebagai Mahasiswa pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 6. Berstatus sebagai pencari kerja. 7. Bagi wanita, dalam keadaan tidak hamil dan bersedia tidak hamil selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). B. Jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan yang dibutuhkan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana Lampiran I. C. PENGAJUAN LAMARAN 1. Lamaran dibuat antara tanggal 5 November sampai dengan tanggal 12 November 2007 dengan menggunakan tinta hitam, ditulis tangan sendiri dan ditandatangani sendiri oleh pelamar tanpa meterai, ditujukan kepada Yth. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta 10110, sebagaimana Lampiran II . 2. Dalam surat lamaran te rsebut harus dilampirkan: a. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, agar menyertakan foto copy Ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya dari Departemen Pendidikan Nasional dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana L ampiran III. b. Pas photo terbaru hitam putih, ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. 3. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan ke dalam Stopmap yang ditulis nama, alamat dan pendidikan terakhir dengan huruf BALOK/KAPITAL dengan warna : a. HIJAU untuk Pasca Sarjana (S2); b. BIRU untuk Sarjana (S1) atau Diploma IV; c. MERAH untuk Akademi atau Diploma III; d. KUNING untuk Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri (SUPM)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Tata Boga. 4. Kelengkapan berkas lamaran dimasukkan dalam amplop besar yang ditujukan kepada Yth. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Kotak Pos 4130 JKP 10041 , dan pada bagian sudut kiri atas amplop ditulis " LAMARAN Dep. KP 2007 ", Jabatan yang diinginkan dan penempatan, serta tingkat pendidikan. Di bagian belakang amplop ditulis alamat pengirim serta Provinsinya. 5. Lamaran hanya diterima melalui Kotak Pos 4130 JKP 10041, dan pengambilan terakhir di kantor Pos tanggal 18 November 2007 Pukul 16.00 WIB. 6. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan dan penempatan yang dilamar . 7. Berkas lamaran yang telah disampaikan menjadi milik Departemen Kelautan dan Perikanan. 8. Lamaran yang telah disampaikan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku, dan harus mengajukan lamaran baru sesuai ketentuan dalam pengumuman ini. 9. Surat lamaran yang tidak : a. ditulis sesuai dengan format terlampir; b. melampirkan Ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. melampirkan pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar ; d. menyebutkan jabatan dan penempatan yang dilamar; dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. D . MATERI UJIAN 1. TES KOMPETENSI DASAR (TKD) Materi TKD terdiri dari Test Pengetahuan Umum (TPU), Test Bakat Skolastik (TBS), dan Tes Skala Kematangan dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi : wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif. 2. TES KOMPETENSI BIDANG (TKB) Dimaksudkan untuk mengukur dan atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar. E . Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 22 November 2007 DI WEBSITE DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN ( www. dkp. go.id. dan web site Biro Kepegawaian DKP: htpp://ropeg.dkp.go.id ). F. U jian tertulis dilaksanakan secara serentak pada tanggal 29 november 2007 di6 (enam) lokasi, yaitu: 1. SEKOLAH TINGGI PERIKANAN JAKARTA Jl. AUP Pasar Minggu, PO. Box 7239/JKPSM, Jakarta Selatan. 2. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERIKANAN BELAWAN Jl. Jl. TM. Pahlawan Nomor 10 Belawan, Sumatera Utara. 3. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERIKANAN TEGAL Jl. Martoloyo PO. Box 22, Tegal-Jawa Tengah. 4. AKADEMI PERIKANAN SIDOARJO Jl. Raya Buncitan Kotak Pos I, Sedati-Sidoarjo, Jawa Timur 5. SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH NEGERI BONE-SULSEL Jl. Sungai Musi Km. 8 PO. Box 119, Bone, Sulawesi Selatan. 6. SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH NEGERI WAIHERU, AMBON Jl. Laksamana Madya Leo Watimena Km 16 Waiheru, Ambon Maluku G. Setiap pelamar tidak di pungut biayaapapun . H. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Jakarta, 5 November 2007 a.n. KETUA PANITIA PELAKSANA PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2007 Kepala Biro Kepegawaian Sekretaris ttd. Drs. MULYOTO, MM NIP. 080048231 |
Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008/2009 [Info Beasiswa Internasional] Posted: 27 Jul 2008 01:02 AM CDT SERTIFIKASI GURSERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2008 BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2008 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2008 Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Buku 2 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio Buku 4 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio untuk Guru Buku 5 Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Buku 6 Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan Buku 7 Rambu-Rambu Penyusunan Kurikulum Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan Tim Penyusun Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik) Drs. E. Nurzaman A.M, M.Si., MM. (Kasubdit Program) Dr. Suparno, M.Pd. (Kasubdit Pendidikan Dasar dan Luar Biasa) Dra. Dian Mahsunah, M.Pd. (Kasubdit Penghargaan dan Perlindungan) Dra. Maria Widiani, MA. (Kasubdit Pendidikan Menengah) Dra. Santi Ambarrukmi, M.Ed. (Kasi Evaluasi dan Pelaporan) Suharno M. Sajim, SE., M.Si. (Kasi Perencanaan) Kontributor Prof. Dr. Amat Mukhadis, M.Pd. (Ketua Tim Sertifikasi/UM) Dr. Ismet Basuki, M.Pd. (Sekretaris Tim Sertifikasi/Unesa) Prof. Dr. Djoko Kustono, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UM) Dr. Badrun Karto Wagiran, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY) Drs. Suyud, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY) Dr. Yatim Riyanto, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/Unesa) Dr. Adi Rahmat, M.Si. (Anggota Tim Sertifikasi/UPI) Dr. Haris Anwar Syafrudie, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UM) Dr. Wardan Suyanto, MA. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY) Drs. Sederhana Sembiring, MM. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti) Dra. Rahayu Retno Sunarni, M.Pd. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti) Penyunting Dr. Omay Sumarna, M.Si. Copyright © 2008, Departemen Pendidikan Nasional Hak cipta dilindungi undang-undang Dilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Departemen Pendidikan Nasional. ISBN : 978-979-25-4931-7 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 v Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Nasional menetapkan 1) Peraturan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio, 2) Peraturan Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan. Untuk melaksanakan sertifikasi guru pada tahun 2008 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut di atas, disusunlah 7 (tujuh) buah pedoman dan rambu-rambu, yaitu: Buku 1: Pedoman Penetapan Peserta Buku 2: Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio Buku 3: Panduan Penyusunan Portofolio Buku 4: Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio – Untuk Guru Buku 5: Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Buku 6: Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan Buku 7: Rambu-Rambu Penyusunan Kurikulum Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan Saya mengucapkan terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru yang tergabung dalam Konsorsium Sertifikasi Guru dan pihak lain yang telah berpartisipasi dalam pengembangan Pedoman Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan tahun 2008. Jakarta, Februari 2008 Direktur Jenderal PMPTK, Dr. Baedhowi NIP. 130803888 KATA PENGANTAR Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 vi Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 vii Halaman KATA PENGANTAR v DAFTAR ISI vii DAFTAR GAMBAR DAN LAMPIRAN viii BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Dasar Hukum 2 C. Tujuan 2 D. Sasaran 3 E. Ruang Lingkup Pedoman 3 BAB II SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 5 A. Jalur Sertifikasi Guru 5 B. Prinsip Sertifikasi 8 BAB III PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PENILAIAN PORTOFOLIO 11 A. Sasaran 11 B. Persyaratan Peserta 11 C. Penetapan Kuota Peserta Sertifikasi Guru 11 D. Penetapan Peserta 15 E. Penetapan Pilihan Bidang Studi 22 F. Pengiriman Hasil Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 24 BAB IV PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI JALUR PENDIDIKAN 25 A. Sasaran 25 B. Persyaratan Peserta 25 C. Penetapan Peserta 26 BAB V MEKANISME KERJA DAN PEMBUATAN NOMOR PESERTA 31 A. Mekanisme Kerja 31 B. Pemberian Nomor Peserta Sertifikasi Guru 36 C. Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru 39 BAB VI PENGENDALIAN PROGRAM 43 A. Ruang Lingkup Pengendalian 43 B. Pemantauan Program 43 C. Pelanggaran dan Sanksi 44 D. Unit Pelayanan Masyarakat 46 LAMPIRAN 49 DAFTAR ISI Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 viii Halaman Lampiran 1 Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2008 50 Lampiran 2 Format Kuota Sertifikasi Guru Dalam Jabatan untuk Kabupaten/Kota 51 Lampiran 3 Lampiran SK Penetapan Peserta - Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2008 52 Lampiran 4 Alamat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 53 Lampiran 5 Biodata Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan 55 Lampiran 6 Format Isian Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui Jalur Pendidikan 56 Lampiran 7 Penilaian Dokumen Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui Jalur Pendidikan 59 Lampiran 8 Format Hasil Penilaian Dokumen Peserta Sertifikasi Guru melalui Jalur Pendidikan 61 Lampiran 9 Contoh Format A1 62 Lampiran 10 Contoh Format A2 63 Lampiran 11 Format Pemberian Nomor Peserta 65 Lampiran 12 Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota 66 Lampiran 13 Kode Bidang Studi/Mata Pelajaran 81 Lampiran 14 Kode Program Studi S1 91 Lampiran 15 Kode Program Studi S2 95 Lampiran 16 Kode Program Studi S3 98 Lampiran 17 Kartu Laporan Pelanggaran 100 DAFTAR LAMPIRAN Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru telah ditunggu-tunggu oleh para guru, dan menjadi topik pembicaraan utama setelah rencana pelaksanaan tahun 2006 tidak dilaksanakan karena peraturan pemerintah sebagai landasan hukum belum ditetapkan. Dengan diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, dan Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan, maka sertifikasi guru sudah mempunyai landasan hukum untuk segera dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2007. Tahun 2008 ini merupakan tahun kedua pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Tahapan pelaksanaan sertifikasi dimulai dengan pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota, pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi. Agar seluruh instansi yaitu BAB I Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 2 dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Pedoman ini disusun sesuai amanat Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa penentuan peserta sertifikasi berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. B. Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. 5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253. 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan. 8. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. 9. Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 3 C. Tujuan Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini mempunyai tujuan sebagai berikut. 1. Sebagai bahan acuan bagi pihak terkait dalam menetapkan peserta secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya. D. Sasaran Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi guru ini adalah pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu: 1. Dinas Pendidikan Provinsi 2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 4. Pengawas Sekolah 5. Kepala Sekolah 6. Guru 7. Masyarakat E. Ruang Lingkup Pedoman Pedoman ini mencakup informasi tentang proses penetapan peserta sertifikasi guru, perhitungan kuota peserta, mekanisme pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, dan pengendalian program. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 4 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 5 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru. Peserta sertifikasi adalah guru dalam jabatan yang berstatus guru PNS dan bukan PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah, maupun masyarakat yang memiliki izin opersional dari pemerintah daerah. A. Jalur Sertifikasi Guru 1. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar (berdasarkan Permendiknas Nomor 18 tahun 2007). Penilaian portofolio tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah (Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007). BAB II Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 6 Gambar 2.1 : Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio. Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio sebagaimana gambar di atas sebagai berikut. 1) Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio. 2) Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara sertifikasi untuk dinilai. 3) Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra. 4) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik. 5) Apabila skor hasil penilaian portofolio telah mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA). Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan GURU DALAM JABATAN S1/D4 PEMBINAAN OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB./KOTA/ KOTA SERTIFIKAT PENDIDIK PENILAIAN PORTOFOLIO UJIA N Tidak Lulus Lulus Lulus PLPG Tidak Lulus Tidak Lulus UJIAN ULANG (2X) PELAKSANAAN DIKLAT Lulus KEGIATAN MELENGKAPI PORTOFOLIO Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 7 peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. 6) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut. a. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (melengkapi substansi atau MS) bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849. b. Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. 2. Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan selama-lamanya 2 semester (Permendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan). Pendidikan tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah (Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan). Sertifikasi melalui jalur pendidikan diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada pendidikan dasar (SD dan SMP). Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 8 Gambar 2.2: Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan sebagai berikut. a. Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melengkapi berkas. b. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi administratif kepada calon peserta, sesuai dengan rambu rambu yang telah ditetapkan. Masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan 2 (dua) orang guru SMP per bidang studi dan 2 (dua) orang guru SD (tidak boleh kedua-duanya guru Penjas Orkes). c. Rekap usulan calon peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan beserta dokumen kelengkapannya di kirimkan ke Ditjen Dikti. d. LPTK penyelenggara sertifikasi melalui jalur pendidikan bersama dengan Ditjen Dikti melakukan seleksi akademik untuk menetapkan calon peserta. Ditjen Dikti menetapkan alokasi jumlah peserta pada masing-masing LPTK yang ditunjuk. GURU DALAM JABATAN S1/D4 DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA LPTK SELEKSI AKADEMIK SELEKSI ADM PKA PELAKSANAAN PENDIDIKAN UJI KOMPETENSI L L REMIDI TL TL PEMBINAAN 3 x TL PROGRAM PENDIDIKAN PEMBINAAN Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 9 e. Peserta yang lolos seleksi akademik mengikuti Penelusuran Kemampuan Awal untuk menentukan jumlah SKS yang wajib diambil selama mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan. f. Peserta mengikuti pendidikan maksimal 2 semester dan wajib lulus semua mata kuliah, sebagai syarat untuk mengikuti uji kompetensi. Peserta yang belum lulus ujian mata kuliah diberi kesempatan mengikuti pemantapan dan ujian ulang sampai 2 kali. Peserta yang tidak lulus dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan. g. Peserta uji kompetensi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti remidi di LPTK. Kesempatan remidi diberikan dua kali. Bila peserta gagal uji kompetensi yang ke-3, maka peserta dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan. B. Prinsip Sertifikasi 1. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. 2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta). Dengan peningkatan mutu dan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 10 kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. 3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio. 5. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 11 PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PENILAIAN PORTOFOLIO A. Sasaran Peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 guru, meliputi PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. B. Persyaratan Peserta Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio sebagai berikut. 1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi. 2. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional. 3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 5. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama; 6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta sertifikasi guru baik untuk guru PNS maupun bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat dan golongan. BAB III Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 12 C. Penetapan Kuota Peserta Sertifikasi Guru Melalui Penilaian Portofolio Sasaran peserta sertifikasi secara nasional ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Oleh karena sasaran sertifikasi setiap tahunnya terbatas, maka perlu disusun kuota peserta sertifikasi untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Kuota untuk provinsi dihitung terlebih dahulu, kemudian kuota kabupaten/kota dihitung berdasarkan kuota provinsi bersangkutan. 1. Kuota Provinsi a. Kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) sebagaimana tercantum pada Lampiran 1. b. Penetapan kuota provinsi didasarkan atas data guru yang terdapat pada SIMPTK Ditjen PMPTK. c. Perhitungan kuota provinsi menggunakan data jumlah guru keseluruhan pada masing-masing provinsi, tanpa memperhatikan latar belakang pendidikan (kualifikasi akademik) guru. Perhitungan kuota provinsi ditentukan berdasarkan jumlah guru di provinsi dibagi jumlah guru nasional dikalikan target sertifikasi guru tahun 2008. Perhitungan tersebut dapat diformulasikan dengan rumus sebagai berikut: KP = xTN GN GP KP = jumlah kuota provinsi GP = jumlah guru di provinsi GN = jumlah guru nasional TN = jumlah target sertifikasi tahun 2008 Contoh: Jumlah guru di Provinsi A sebesar 95.267, jumlah guru seluruh Indonesia 2.245.952, dan target sertifikasi nasional tahun 2008 sebesar 200.000. Maka kuota untuk Provinsi A dapat dihitung sebagai berikut : KP = 8.48200.000 3 2.245.952 95.267 x = Jadi kuota untuk Provinsi A tahun 2008 sebesar 8.483 guru. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 13 2. Kuota Kabupaten/Kota a. Kuota kabupaten/kota dihitung oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi bersama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). b. Penghitungan kuota kabupaten/kota didasarkan atas jumlah guru yang memiliki latar belakang pendidikan S1/D4 pada masing- masing kabupaten/kota. c. Kuota kabupaten/kota meliputi kuota PNS dan bukan PNS, serta kuota per jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB sebagaimana format pada Lampiran 2. d. Kuota guru yang berstatus PNS minimal 75% dan maksimal 85%, kuota bukan PNS minimal 15% dan maksimal 25%, disesuaikan dengan proporsi jumlah guru pada masing-masing daerah. Apabila kuota guru bukan PNS tidak terpenuhi, maka dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan pemindahan kuota bukan PNS ke kuota PNS ke Ditjen PMPTK cq. Direktorat Profesi Pendidik melalui dinas pendidikan provinsi disertai kelengkapan data pendukung. e. Kuota kabupaten/kota ditetapkan melalui kesepakatan dan disahkan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan LPMP dalam satu pertemuan koordinasi. Hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dikirim ke Ditjen PMPTK cq. Direktorat Profesi Pendidik. Rumus perhitungan kuota kabupaten/kota adalah sebagai berikut. KK = xKP GP GK KK = jumlah kuota kabupaten/kota GK = jumlah guru S1/D4 kabupaten/kota GP = jumlah guru S1/D4 provinsi KP = jumlah kuota provinsi Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 14 Contoh: Jumlah guru S1/D4 di Kabupaten "AB" = 11.516 guru Jumlah guru S1/D4 di Provinsi "A" sebesar = 55.526 guru Jumlah kuota Provinsi "A" tahun 2008 = 4.214 guru Maka kuota untuk Kabupaten "AB" dapat dihitung sebagai berikut : 874.214 4 55.526 11.516 KK = x = AB Jadi kuota untuk Kabupaten "AB" tahun 2008 adalah 874 guru, terdiri atas: a. Kuota untuk guru PNS maksimal = 85% x 874 = 743 guru b. Kuota untuk guru bukan PNS minimal = 15% x 874 = 131 guru Rumus perhitungan kuota satuan pendidikan adalah jumlah guru S1/D4 pada suatu satuan pendidikan dibagi jumlah guru S1/D4 yang ada di kabupaten/kota yang bersangkutan, dikalikan dengan kuota sertifikasi guru kabupaten/kota yang bersangkutan. Rumus perhitungan kuota per satuan pendidikan adalah sebagai berikut. xKK GK GSp KSp = KSp = jumlah kuota per satuan pendidikan GSp = jumlah guru S1/D4 pada satuan pendidikan GK = jumlah guru S1/D4 pada kabupaten/kota KK = jumlah kuota kabupaten/kota Contoh: Jumlah guru SD yang S1/D4 di Kabupaten "AB" = 4.427 guru Jumlah guru S1/D4 di Kabupaten "AB" = 11.516 guru Jumlah kuota Kabupaten "AB" tahun 2008 = 874 guru Maka kuota untuk guru SD Kabupaten "AB" dihitung sebagai berikut : 874 336 11.516 4.427 KSp = x = SD Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 15 Jadi kuota untuk guru SD di Kabupaten "AB" tahun 2008 sebesar 336 guru terdiri atas: a. Kuota untuk guru PNS maksimum = 85% x 336 = 286 guru b. Kuota untuk guru bukan PNS minimum = 15% x 336 = 50 guru D. Penetapan Peserta Penetapan peserta merupakan salah satu kegiatan terpenting dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Apabila terjadi kesalahan atau ketidakadilan dalam penetapan peserta oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi aksi ketidakpuasan dari para guru. Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut, perlu dibuat kriteria untuk menyusun prioritas peserta yang akan mengikuti sertifikasi guru. 1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan a. Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. b. Penetapan peserta untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi. c. Guru yang diranking hanya guru yang memenuhi persyaratan yaitu memiliki ijasah S1/D4 dan NUPTK. d. Guru berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dan peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, dan guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio dan jalur pendidikan pada tahun 2007, dicalonkan menjadi peserta tahun 2008. e. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi tahun 2006 dan 2007 tidak termasuk dalam daftar calon peserta. f. Penetapan peserta dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan beberapa unsur terkait yaitu perwakilan dari kepala sekolah, guru, pengawas, PGRI, dan asosiasi profesi guru lainnya. g. Mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yaitu meranking guru calon peserta berdasarkan urutan kriteria penetapan peserta. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 16 h. Menggunakan data individu guru pada masing-masing wilayah yang telah diverifikasi. i. Tidak memberikan kuota ke sekolah-sekolah. j. Hasil penetapan peserta diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, media masa, pengumuman di LPMP/dinas pendidikan kabupaten/kota, dan media lain. 2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta Penentuan guru calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan menggunakan sistem ranking bukan berdasarkan seleksi atau tes. Penyusunan ranking calon peserta sertifikasi secara berurutan adalah: masa kerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan (bagi PNS), beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja. Urutan prioritas penetapan peserta dijelaskan sebagai berikut. a. Masa kerja sebagai guru Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS. Contoh perhitungan masa kerja: Guru "G" adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru "G" tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru "G" dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Guru "R" adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru "R" sampai bulan Juni 2008 adalah 17 tahun 6 bulan. Namun, guru "R" tersebut pada tahun 2005-2008 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru "R" sesungguhnya adalah 15 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik bahwa yang bersangkutan mengajar pada sekolah tersebut. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 17 b. Usia Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah. c. Pangkat/Golongan Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus untuk guru PNS. d. Beban mengajar Beban mengajar adalah jumlah jam mengajar per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru. e. Tugas tambahan Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua program/jurusan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi satuan pendidikan, kepala perpustakaan sekolah, atau ketua program keahlian. f. Prestasi kerja Prestasi kerja yang dimaksudkan adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Penetapan guru peserta sertifikasi tahun 2008 didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagaimana tersebut di atas. Dinas pendidikan kabupaten/ kota membuat daftar urutan prioritas guru, apabila ada guru memiliki masa kerja yang sama maka diurutkan berdasarkan kriteria berikutnya yaitu usia. Apabila masa kerja dan usia sama maka diurutkan berdasarkan golongan. Apabila masa kerja, usia, dan golongan yang sama maka diurutkan berdasarkan beban mengajar, demikian seterusnya. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 18 3. Tahapan Penetapan Peserta Penetapan calon peserta oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan dinas pendidikan provinsi untuk SLB mengikuti tahapan sebagai berikut. a. Mendata guru berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi, peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional dan guru yang memperoleh penghargaan tingkat internasional yang belum mengikuti sertifikasi melalui portofolio dan melalui jalur pendidikan tahun sebelumnya. b. Mengelompokkan data guru yang memenuhi persyaratan menurut status guru (PNS/bukan PNS) serta jenis dan jenjang pendidikan (TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK). c. Menyusun daftar urut guru yang memenuhi persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut. 1) Daftar urut guru dibuat per jenis dan jenjang pendidikan (TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK). 2) Daftar guru PNS dibuat dengan urutan prioritas: masa kerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan, beban mengajar, tugas tambahan, dan prestasi kerja. 3) Daftar guru bukan PNS dibuat dengan urutan prioritas: masa kerja sebagai guru, usia, beban mengajar, tugas tambahan, dan prestasi kerja. Berikut adalah contoh daftar urut guru berdasarkan prioritas di atas. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 19 Contoh 1 : Penyusunan Daftar Urut Guru PNS untuk Sekolah Dasar (SD) Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 20 Contoh 2 : Penyusunan Daftar Urut Guru SMP Bukan PNS Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 21 d. Menetapkan guru peserta sertifikasi sesuai kuota dengan cara: 1) guru berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi, peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional dan guru yang memperoleh penghargaan tingkat internasional diprioritaskan menjadi peserta, 2) Sisa kuota per jenis dan jenjang pendidikan ditetapkan berdasarkan urutan prioritas penetapan peserta, Selain ketentuan di atas perlu diperhatikan bahwa guru yang ditetapkan sebagai peserta sertifikasi: a. sesuai dengan kriteria dan urutan prioritas, b. masih aktif mengajar, c. tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2008. Contoh: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru SD di Kabupaten Bantul (PNS) Kuota sertifikasi guru SD (PNS) di Kabupaten Bantul = 265. Guru SD berprestasi tingkat provinsi = 4 orang Urutan langkah penetapan adalah sebagai berikut: 1) Guru berprestasi (4 orang) ditetapkan sebagai peserta, sehingga masih ada kuota sejumlah 261 yang ditetapkan berdasarkan ranking. 2) Berdasarkan daftar urut guru SD (PNS) Kabupaten Bantul ditetapkan sejumlah 261 guru peserta yang diambil dari nomor urut 1 sampai dengan 261. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 22 Dari 888 guru SD PNS, Kuota untuk guru SD PNS di Kab. Bantul adalah 261 Jika Masa Kerja sama besar, lihat prioritas ke 2 Sebelum dipotong sesuai kuota urutkan terlebih dahulu sesuai kriteria yang disepakati 4. Surat Keputusan Penetapan Peserta Berdasarkan data tersebut di atas, dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Guru Peserta Sertifikasi beserta lampiran Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2008 (Lampiran 3). E. Penetapan Pilihan Bidang Studi Penetapan bidang studi merupakan hal yang terpenting bagi guru, karena pemberian tunjangan profesi berdasarkan kepada kesesuaian bidang studi pada sertifikat pendidik dengan bidang studi yang diajarkan di sekolah. Sebagai seorang guru yang profesional seharusnya disertifikasi dalam bidang studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Namun, kenyataannya banyak guru, karena beberapa alasan, ditugaskan oleh kepala sekolah mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Apabila guru mengajar bidang studi tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (mismatch), maka guru harus menetapkan pilihan bidang studi sebelum mengikuti sertifikasi. Guru dapat menetapkan pilihan bidang studi Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 23 sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki, atau sesuai dengan bidang studi yang diampu selama ini. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan pilihan bidang studi adalah sebagai berikut. 1. Latar belakang pendidikan yang dimiliki. 2. Kompetensi bidang studi yang paling dikuasai. 3. Kelengkapan dokumen portofolio yang dimiliki. 4. Konsisten terhadap pilihannya karena setelah memperoleh sertifikat profesi pendidik, guru wajib mengajar sesuai dengan bidang studi yang dipilihnya. Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi. Contoh 1: "P" adalah guru Matematika tamatan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Untuk kasus ini, yang bersangkutan boleh memilih salah satu bidang studi Matematika atau Bahasa Indonesia. Contoh 2: "Q" adalah guru tamatan SPG dan telah mengajar sebagai guru kelas di SD selama 25 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikuti adalah Administrasti Pendidikan dan telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut boleh mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas SD. Contoh 3: "R" adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi negeri yang telah mengajar mata pelajaran PKn di SMA selama 10 tahun dan tidak memiliki Akta IV. Guru tersebut boleh mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 24 Contoh 4: "S" adalah guru berlatarbelakang S1 Agama Islam dan telah mengajar di SD sebagai guru kelas dan guru Agama selama 14 tahun. Guru tersebut boleh memilih mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas SD melalui Departemen Pendidikan Nasional atau sebagai guru Agama Islam melalui Departemen Agama. F. Pengiriman Hasil Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota besejrta lampirannya (hasil dalam bentuk hardcopy dan softcopy) dikirim ke: a. Dinas pendidikan provinsi setempat b. LPMP setempat (alamat LPMP pada Lampiran 4) c. Direktorat Profesi Pendidik, up. Subdit Program, Komplek Depdiknas, Gedung D Lt. 14 Jl. Jenderal Sudirman Senayan – Jakarta Pusat. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 25 PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI JALUR PENDIDIKAN A. Sasaran Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan untuk tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 1.500 guru pada satuan pendidikan SD dan SMP. B. Persyaratan Peserta Persyaratan peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan adalah sebagai berikut. 1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi. 2. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional. 3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 4. Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 6. Guru SD yang meliputi guru kelas dan guru Pendidikan Jasmani. Guru kelas diutamakan yang memiliki latar belakang pendidikan S1 PGSD atau S1 kependidikan lainnya, sedangkan guru Pendidikan Jasmani diutamakan yang memiliki latar belakang S1 keolahragaan. 7. Guru SMP (bidang studi PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Kesenian, Pendidikan Jasmani, dan guru bimbingan konseling) diutamakan yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya. 8. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 40 tahun pada saat mendaftar. BAB IV Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 26 9. Memiliki prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga. 10. Bersedia mengikuti pendidikan selama 2 semester dan meninggalkan tugas mengajar. 11. Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan pertimbangan proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu. C. Penetapan Peserta Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan dilakukan dengan proses yang berjenjang yaitu dimulai dari seleksi tingkat kabupaten oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, dan seleksi di tingkat Pusat oleh Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan a. Kelengkapan dokumen peserta, b. Calon peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan tidak terdaftar sebagai peserta sertifikasi melalui jalur penilaian portofolio. 2. Kriteria Penetapan Peserta Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan dilakukan melalui seleksi administrasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan seleksi akademik oleh LPTK. Seleksi administrasi menggunakan kriteria seleksi sebagai berikut. a. Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Prestasi akademik ini antara lain: - lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), - pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, tutor), dan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 27 - pembimbingan siswa kegiatan ekstrakurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan lain-lain). b. Karya pengembangan profesi adalah hasil karya guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Hasil karya ini antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut. - Buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. - Artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional. - Reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN. - Modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester. - Media/alat pembelajaran dalam bidangnya. - Laporan penelitian tindakan kelas, PTK (individu/kelompok). - Karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain). 3. Tahapan Penetapan Peserta Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota a. Calon peserta mendaftarkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut. 1) Biodata peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan (Lampiran 5). 2) Format isian calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan (Lampiran 6) 3) Foto kopi ijazah S1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi. 4) Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) dari kepala sekolah. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 28 5) Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari kepala sekolah dan/atau yayasan. 6) Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru. 7) Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah. 8) Surat persetujuan/izin dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 9) Bukti prestasi yang dapat berupa: a) Fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi guru yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah. b) Buku, modul, artikel, laporan penelitian yang relevan dengan pendidikan atau media/alat pembelajaran. c) Surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan mengenai prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga yang dilegalisasi atasan. d) Surat keterangan/surat tugas dari pejabat yang berwenang tentang pembimbingan teman sejawat atau siswa yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah. b. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi administrasi peserta menggunakan skor penilaian dokumen calon peserta sertifikasi guru sebagaimana dalam Lampiran 7. c. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan: - daftar ranking hasil penilaian dokumen calon peserta setiap bidang studi dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file (softcopy) (format pada Lampiran 8), Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 29 - dokumen peserta ranking pertama dan kedua pada tiap-tiap bidang studi, (untuk guru SD tidak boleh kedua-duanya guru Penjas Orkes) ke alamat sebagai berikut: Direktorat Ketenagaan, Ditjen Dikti Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta 10002 Telp 021-57946053 Fax 021-57946052 Email: subditppk@ditnaga-dikti.org subditppk_dit.ketenagaan@yahoo.com Seleksi Akademik oleh LPTK a. Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh pendidikan kabupaten/kota, Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti membagi penyebaran calon peserta ke LPTK sesuai dengan daerah asal calon peserta. b. Ditjen Dikti menetapkan kuota untuk setiap LPTK. c. LPTK dengan difasilitasi Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti melakukan seleksi akademik dan menetapkan peserta sesuai kuota. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 30 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 31 MEKANISME KERJA DAN PEMBERIAN NOMOR PESERTA A. Mekanisme Kerja Mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dimulai dari kegiatan penyusunan kuota provinsi dan kabupaten/kota, penyusunan pedoman dan perangkat kerja, pembentukan Panitia Sertifikasi Guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penetapan peserta, penilaian portofolio, dan pengumuman hasil sertifikasi guru. Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: 1. Ditjen PMPTK, 2. Ditjen Dikti, 3. LPTK, 4. LPMP, 5. Dinas pendidikan provinsi, dan 6. Dinas pendidikan kabupaten/kota. Masing-masing instansi mempunyai tugas dan peran sesuai dengan kewenangannya. Sebagai contoh, dinas pendidikan provinsi sesuai kewenangannya bertanggung-jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk jenjang SLB, sedangkan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Data peserta sertifikasi guru dari masing-masing dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota dikirimkan ke LPMP untuk diolah dan selanjutnya dikirim ke Ditjen PMPTK dan LPTK. Dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan proses penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio dan melalui jalur pendidikan secara bersamaan agar tidak terjadi calon peserta terdaftar pada kedua program. Proses penetapan peserta dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan unsur terkait. BAB V Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 32 Proses yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru ini adalah pelaksanaan sosialisasi sertifikasi kepada instansi terkait dan terutama kepada guru karena beberapa dokumen harus diisi dan disiapkan oleh guru. Dokumen yang harus diisi oleh guru adalah Format A1 (contoh format pada Lampiran 9) dan Format A2 (contoh format pada Lampiran 10), sedangkan dokumen yang harus disiapkan adalah dokumen portofolio. Semua dokumen tersebut harus berisi data identitas guru yang sama. Format A1 akan dibagikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota pada saat sosialisasi dan semua peserta mengisi Format A1 kemudian dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Kode program S1, S2, dan S3 dapat dilihat pada Lampiran 14 s.d. 16. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 33 Gambar 3: Mekanisme Kerja Penetapan Peserta, Pemberian Nomor Peserta, dan Pengiriman Format A1 Sertifikasi Guru melalui Penilaian Portofolio Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 34 Penjelasan mekanisme kerja antar instansi dalam penetapan peserta dan pengiriman Format A1 sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio sebagai berikut. 1. Ditjen PMPTK menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru secara nasional. 2. LPMP menampilkan data guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4, diambil dari SIMPTK pada masing-masing provinsi yang bersangkutan. Data guru dipisahkan untuk masing-masing kabupaten/kota. Data guru tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan kuota kabupaten/kota 3. LPMP bersama dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabapaten/kota menetapkan kuota kabupaten/kota berdasarkan data guru tersebut. Kuota kabupaten/kota dikirimkan ke Ditjen PMPTK Up. Direktorat Profesi Pendidik. Penjelasan penetapan kuota secara lengkap pada BAB III. 4. Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat tentang teknis pelaksanaan sertifikasi guru. 5. LPMP menyusun dan menetapkan nomor peserta per kabupaten/kota berdasarkan ketentuan pemberian nomor peserta dan format yang telah disediakan dalam bentuk rentang. Nomor peserta diserahkan kepada Ditjen PMPTK up. Direktorat Profesi Pendidik dan dinas pendidikan kabupaten/kota. 6. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan peserta sertifikasi dan menetapkan nomor sesuai dengan rentang nomor yang diberikan oleh LPMP untuk jenjang SLB sejumlah kuota dan mengirimkan SK Penetapan beserta daftar nama peserta ke LPMP, kemudian LPMP mengirimkan ke Pusat. Mekanisme penetapan peserta dijelaskan pada BAB III. 7. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi dan menetapkan nomor sesuai dengan rentang nomor yang diberikan oleh LPMP untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai jumlah kuota dan mengirimkan SK Penetapan Peserta beserta daftar nama peserta ke LPMP, kemudian LPMP mengirimkan ke Pusat. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 35 8. Ditjen PMPTK menyerahkan Format A1 (jumlah sesuai dengan jumlah kuota Provinsi ) dan contoh Format A2 kepada LPMP. 9. LPMP mengandakan Format A2 sejumlah kabupaten/kota, kemudian mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota sejumlah kuota peserta SLB untuk Provinsi dan kuota peserta TK, SD, SMP, SMA, dan SMK untuk kabupaten/kota. 10. Dinas pendidikan provinsi menggandakan Format A2 sejumlah kuota SLB, kemudian mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2008, masing-masing guru menerima 1 (satu) lembar Format A1 dan Format A2. Penyerahan format-format tersebut kepada guru dilakukan pada acara sosialisasi sertifikasi kepada guru peserta sertifikasi. 11. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menggandakan Format A2 sejumlah kuota TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, kemudian mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2008, masing-masing guru menerima 1 (satu) lembar Format A1 dan Format A2. Penyerahan format-format tersebut kepada guru dilakukan pada acara sosialisasi sertifikasi kepada guru peserta sertifikasi. 12. Guru langsung mengisi Format A1 dan Format A2 dengan dipandu oleh petugas dinas pendidikan provinsi (untuk SLB) dan dinas pendidikan kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK). Format A1 diisi dengan menghitamkan bulatan menggunakan pensil 2B, sedangkan Format A2 diisi menggunakan ballpoint. Petugas dari dinas pendidikan akan mendampingi guru dalam mengisi format tersebut supaya tidak ada kesalahan mengisi, karena kesalahan pengisian kode mengakibatkan kesalahan data guru yang akan digunakan untuk proses penilaian di LPTK. Guru mengumpulkan kedua format ke dinas pendidikan provinsi (untuk SLB) dan dinas pendidikan kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK), kemudian mengirimkan seluruh format ke LPMP. LPMP mengirim Format A1 ke Ditjen PMPTK up. Direktorat Profesi Pendidik dan mengolah Format A2 sebagai bahan verifikasi dan pembaruan (update) data guru pada SIMPTK. 13. Ditjen PMPTK Cq Direktorat Profesi Pendidik mengolah Format A1 yang akan digunakan sebagai data utama peserta sertifikasi. Data peserta dari Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 36 Format A1 akan diverifikasi dengan data peserta dari lampiran SK penetapan peserta. Jika ada ketidakcocokan data maka akan dikonfirmasikan ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota, sebelum data dikirimkan ke LPTK. Data peserta yang dikirim ke LPTK sudah merupakan data final yang tidak dapat direvisi lagi. 14. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi menyusun portofolio mengacu pada buku Pedoman Penyusunan Portofolio. Portofolio dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dicatat dan dikirim ke LPTK. Guru dilarang mengirimkan langsung dokumen portofolio ke LPTK. Untuk mengendalikan proses penilaian, LPTK hanya menilai dokumen portofolio guru yang tercantum dalam data peserta yang dikirim oleh Ditjen PMPTK. Mekanisme kerja yang digambarkan di atas memperlihatkan adanya keterkaitan kerja antar instansi yang sangat erat dan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru. Keluaran (output) dari masingmasing kegiatan diharapkan tepat waktu, sesuai dengan format yang diinginkan, dan akurat. Output dari beberapa aktifitas dalam mekanisme kerja sertifikasi sebagaimana dijelaskan di atas adalah sebagai berikut. 1. Kuota kabupaten/kota 2. Nomor peserta 3. Format A1 yang telah terisi 4. Format A2 yang telah terisi 5. SK Penetapan peserta beserta lampiran daftar nama peserta 6. Dokumen portofolio guru peserta sertifikasi B. Pemberian Nomor Peserta Sertifikasi Nomor peserta sertifikasi adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio. Nomor ini akan digunakan terus oleh peserta selama pelaksanaan sertifikasi sampai guru tersebut mendapat sertifikat pendidik. Nomor peserta ini spesifik untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak boleh salah dan harus diingat. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 37 Langkah-Langkah Pemberian Nomor Peserta 1. LPMP menyusun nomor peserta berdasarkan jumlah kuota kabupaten/kota (sesuai format dan contoh pada Lampiran 11). 2. LPMP memberikan sejumlah nomor peserta tersebut kepada masingmasing dinas pendidikan kabupaten/kota. 3. Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan nomor peserta tersebut kepada guru yang telah ditetapkan. Rumusan Kode Nomor Peserta Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit diisi dengan rumusan kode digit sebagai berikut. 1. Digit 1 dan 2 diisi dengan kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru. 2. Digit 3 dan 4 diisi dengan kode provinsi (Lampiran 12 ). 3. Digit 5 dan 6 diisi dengan kode kabupaten/kota (Lampiran 12). 4. Digit 7, 8, dan 9 diisi dengan kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 13). 5. Digit 10 diisi dengan kode peserta sertifikasi yang diselenggarakan oleh Depdiknas angka 1, dan oleh Departemen Agama angka 2. 6. Digit 11 s.d. 14 diisi dengan nomor urut peserta. Informasi lengkap tentang nomor kode untuk masing-masing digit di atas dapat dilihat pada Lampiran 12 dan Lampiran 13. Rincian digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 38 Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan nomor urut peserta (khususnya digit 11 s.d 14): 1. Nomor urut peserta untuk masing-masing kabupaten/kota dimulai dari angka 1 dan berakhir dengan angka sesuai jumlah kuota kabupaten/kota. Contoh: Kabupaten Y memiliki kuota 279, maka monor urut pesertanya adalah 0001 s.d. 0279. 2. Cara mengurutkan nomor peserta dimulai dari jenjang: - TK PNS - TK bukan PNS - SD PNS - SD bukan PNS - SMP PNS - SMP bukan PNS - SMA PNS - SMA bukan PNS - SMK PNS - SMK bukan PNS - SLB PNS - SLB bukan PNS Contoh nomor peserta: Guru "P" mengajar mata pelajaran matematika di SMP (kode 094) provinsi Bengkulu (kode 26) Kabupaten Lebong (kode 07) sebagai pengikut sertifikasi tahun 2008. Nomor urut peserta adalah nomor 108. Maka nomor peserta guru "P" adalah: 08260709410108 Tatacara menulis nomor tidak boleh memakai spasi. Contoh salah adalah sbb: 08 2607 094 10108 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 39 C. Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru 1. Melalui Penilaian Portofolio. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 40 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 41 2. Melalui Jalur Pendidikan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 42 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 43 PENGENDALIAN PROGRAM Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini dimaksudkan agar pelaksanaan penetapan calon peserta yang berhak mengikuti sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan. Pengendalian program penetapan calon peserta sertifikasi guru ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan program penetapan calon peserta sertifikasi guru. A. Ruang Lingkup Pengendalian Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program meliputi kegiatan-kegiatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian melalui monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi permasalahan maupun tingkat keberhasilan. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian meliputi: - Pendataan guru per sekolah per kabupaten/kota - Jadwal persiapan dan pelaksanaan program - Penetapan kuota kabupaten/kota - Mekanisme dan prosedur penetapan calon guru peserta sertifikasi - Proses penetapan peserta sertifikasi guru di provinsi dan kabupaten/kota - Mekanisme pemberian nomor peserta sertifikasi guru oleh LPMP - Sosialisasi dan pemberian format-format ke guru peserta sertifikasi guru - Pelaporan dari pihak yang terlibat (akademis dan keuangan) - Pemantauan dan evaluasi program oleh LPMP - Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya B. Pemantauan Program Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program meliputi hal-hal berikut ini: - Pemantauan dan evaluasi program penetapan calon peserta sertifikasi guru menggunakan indikator pada ruang lingkup pengendalian yang telah BAB VI Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 44 disebutkan sebelumnya, melalui penyusunan kisi-kisi indikator untuk masing-masing cakupan pemantauan; - Instrumen pemantauan dan evaluasi program yang digunakan dapat berupa kuesioner, observasi atau wawancara. - Pelaksana pemantauan dan evaluasi program, terdiri dari unsur-unsur yang ada di pusat; - Sumber dana pemantauan dibebankan pada Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) pusat; - Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana/petugas pemantau. C. Pelanggaran dan Sanksi Sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2008 merupakan pelaksanaan yang kedua kalinya, pelaksanaan pertama adalah pada tahun 2007. Pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2007 ditemukan banyak sekali persoalan/pelanggaran berkenaan dengan penetapan peserta. Berdasarkan pengalaman pada tahun 2007, maka pada pelaksanaan sertifikasi tahun 2008 perlu adanya pengaturan pemberian sanksi terhadap instansi atau individu yang melakukan pelanggaran dalam proses penetapan peserta. Semua informasi pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal PMPTK untuk membuktikan kebenaran informasi dan untuk menentukan jenis sanksi yang diberikan kepada instansi atau individu yang melakukan pelanggaran. Informasi pelanggaran dapat diterima dari berbagai sumber antara lain melalui: 1. surat resmi 2. telepon 3. surat elektronik (e-mail) 4. laporan langsung Standar operasional prosedur (SOP) pemberian sanksi terhadap pelanggaran penetapan peserta adalah sebagai berikut. 1. Informasi pelanggaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 45 Informasi pelanggaran yang diterima dari berbagai sumber dicatat dalam kartu laporan pelanggaran (Lampiran 17). Kartu tersebut berisi data nomor pengaduan, hari/tanggal laporan, identitas pelapor, jenis pelanggaran, proses tindak lanjut, hasil klarifikasi, dan jenis sanksi. Urutan penyelesaian pengaduan sesuai dengan tanggal laporan diterima. 2. Klarifikasi informasi Setelah selesai pencatatan laporan pengaduan, selanjutnya dilakukan klarifikasi informasi untuk mencari kebenaran laporan dan memastikan siapa yang melakukan pelanggaran. Proses klarifikasi dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan mendatangi langsung ke lokasi atau melalui telepon. Hasil klarifikasi dicatat dalam kartu laporan yang kemudian akan ditentukan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran. 3. Pemberian sanksi Sanksi diberikan apabila terbukti adanya pelanggaran setelah dilakukan klarifikasi informasi. Keputusan pemberian sanksi dilakukan oleh Dirjen PMPTK dengan membuat surat resmi kepada institusi atau individu yang melakukan pelanggaran. Berikut ini adalah tabel jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan. No Jenis Pelanggaran Sanksi 1 Mekanisme penetapan peserta tidak sesuai dengan pedoman Seluruh peserta yang sudah ditetapkan dianggap batal. Proses penetapan peserta diulang lagi. 2 Peserta yang ditetapkan tidak sesuai dengan kriteria Peserta tersebut didiskualifikasi kemudian dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan tidak boleh digantikan oleh peserta lain. 3 Penetapan kuota kabupaten/kota tidak mengikuti pedoman Penetapan kuota kabupaten/kota diulangi lagi Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 46 D. Unit Pelayanan Masyarakat Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan masyarakat tentang sertifikasi guru dalam jabatan, Direktorat Jenderal PMPTK membuka layanan informasi masyarakat melalui unit pelayanan masyarakat (UPM). Di samping sebagai pelayanan masyarakat, UPM dapat juga menjadi tempat pengaduan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian atau jalan keluar atas pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan sertifikasi guru baik permasalahan dalam rekrutmen, penyusunan portofolio, penilaian di LPTK, maupun dalam penggunaan dana oleh LPTK. UPM berfungsi sebagai berikut. 1. Pusat informasi umum tentang pelaksanaan sertifikasi guru. 2. Mediator antara masyarakat dan guru dengan penyelenggara sertifikasi guru. 3. Pusat pelayanan masyarakat (internal dan eksternal) tentang pelaksanaan sertifikasi guru. Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sangat penting bagi pengelola program dalam rangka transparansi/keterbukaan terhadap masyarakat sebagai komponen turut serta mengawasi pelaksanaan program. Informasi sertifikasi dapat dilihat pada website: www.sertifikasiguru.org atau www.sergur.ditnaga-dikti.org Alamat layanan masyarakat: Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK Up. Subdit Program Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai 14 Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta 10002 Telp. 021-57974121, 021-57974122 E-mail : support@sertifikasiguru.org Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 47 Direktorat Ketenagaan, Ditjen Dikti Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta 10002 Telp 021-57946053 Fax 021-57946052 Email: subditppk@ditnaga-dikti.org subditppk_dit.ketenagaan@yahoo.com Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 48 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 49 LAMPIRAN Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 50 Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2008 No Provinsi Kuota Provinsi 1 DKI Jakarta 8,486 2 Jawa Barat 21,534 3 Jawa Tengah 29,960 4 DI. Yogyakarta 4,530 5 Jawa Timur 31,399 6 Nanggroe Aceh Darussalam 4,605 7 Sumatera Utara 12,405 8 Sumatera Barat 5,357 9 R i a u 4,920 10 J a m b i 3,322 11 Sumatera Selatan 4,072 12 Lampung 8,075 13 Kalimantan Barat 4,210 14 Kalimantan Tengah 2,400 15 Kalimantan Selatan 4,012 16 Kalimantan Timur 2,912 17 Sulawesi Utara 2,779 18 Sulawesi Tengah 3,357 19 Sulawesi Selatan 9,095 20 Sulawesi Tenggara 2,570 21 Maluku 1,980 22 B a l i 4,062 23 NTB 4,264 24 NTT 4,279 25 Papua 1,233 26 Bengkulu 1,695 27 Maluku Utara 802 28 Banten 7,200 29 Bangka Belitung 1,255 30 Gorontalo 1,200 31 Kepulauan Riau 390 32 Irian Jaya Barat 486 33 Sulawesi Barat 1,154 200,000 Lampiran 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 51 Lampiran 2 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 52 Lampiran 3 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 53 Lampiran 4 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 54 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 55 BIODATA PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN MELALUI JALUR PENDIDIKAN 1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) : 2. NUPTK : 3. Nomor Peserta : 4. NIP/NIK : 5. Pangkat/Golongan : 6. Jenis Kelamin : L/P *) 7. Tempat, tgl lahir : 8. Pendidikan Terakhir : 9. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*) 10. Sekolah Tempat Tugas a. Nama : b. Alamat Sekolah : c. Kecamatan : d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi : f. No. Telp. Sekolah : g. Alamat e-mail : h. Nomor Statistik Sekolah : 11. Mata Pelajaran/Guru Kelas SD/TK (sesuai dengan kode mata pelajaran) : 12. Beban Mengajar per Minggu : Jam *)Coret yang tidak perlu ......................, ......................... 2008 Mengetahui: Penyusun, Pengawas Pendidikan, ................................ ................................ ................................ NIP Kepala Sekolah, ................................... ................................... ................................... NIP. ................................... NIP. Lampiran 5 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 56 FORMAT ISIAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI JALUR PENDIDIKAN 1. Prestasi Akademik a. Lomba dan karya akademik No Nama Lomba/ Kejuaraan Waktu Pelaksanaan Tingkat Penyelenggara SKOR (diisi penilai) 1) 2) 3) 4) Dst. b. Pembimbingan teman sejawat No. Mata Pelajaran/ Bidang Studi Instruktur/Guru Inti/ Tutor /Pemandu Tempat Skor (diisi penilai) 1) 2) 3) 4) Dst. c. Pembimbingan siswa 1) Membimbing siswa sampai mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi. No. Nama Kejuaraan Tingkat Tempat Dan Waktu Skor (diisi penilai) 1) 2) 3) 4) Dst. Lampiran 6 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 57 2) Membimbing siswa (tidak mencapai juara) dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi. No. Nama Kegiatan Tempat Lama (Waktu Pembimbingan) Skor (Diisi Penilai) 1) 2) 3) 4) Dst 2. Karya Pengembangan Profesi a. Karya Tulis No. Judul Jenis *) Penerbit Tahun Terbit Skor (Diisi Penilai) 1) 2) 3) 4) Dst Catatan: *)Jenis pada tabel di atas diisi buku, artikel (jurnal/majalah/koran), modul, atau buku dicetak lokal b. Penelitian No. Judul Tahun Sumber Dana Status (Ketua/Anggota) Skor (Diisi Penilai) 1) 2) 3) 4) Dst Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 58 c. Reviewer buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN No. Nama Kegiatan Tahun Skor (Diisi Penilai) 1) 2) 3) 4) Dst d. Media dan Alat Pembelajaran No. Jenis Media/Alat Tahun Sumber Dana Status (Ketua/Anggota) Skor (Diisi Penilai) 1) 2) 3) 4) Dst e. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll) No. Nama Karya Seni Tahun Deskripsi Karya (Penjelasan Singkat Tentang Karya Seni Tersebut) Skor (Diisi Penilai) 1) 2) 3) 4) Dst Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 59 SKOR PENILAIAN DOKUMEN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI JALUR PENDIDIKAN Penilaian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota didasarkan pada dokumen guru terhadap komponen penilaian dengan teknis penskoran sebagai berikut. 1. Prestasi Akademik a. Lomba dan karya akademik Prestasi Tingkat* Skor Bukti juara lomba akademik Internasional Nasional Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan 60 40 30 20 10 Bukti menemukan karya monumental Pendidikan Nonpendidikan 60 40 b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa Jenis Pembimbingan teman sejawat/siswa Skor Instruktur 20 Guru Inti/Tutor/Pemandu 20 Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya sampai meraih juara Tingkat Internasional Tingkat Nasional Tingkat Provinisi Tingkat Kabupaten/Kota Tingkat Kecamatan 40 25 20 15 10 Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya tidak mencapai juara 5 Lampiran 7 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 60 2. Karya Pengembangan Profesi Skor Jenis Dokumen / Karya Publikasi Relevan Tidak relevan Nasional 50 35 Provinsi 40 25 a. Buku* Kabupaten/Kota 30 15 Jurnal Terakreditasi 25 20 Jurnal Tdk Terakreditasi 10 8 Majalah/koran nasional 10 8 b. Artikel Majalah/koran local 5 3 c. Menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN 2 per kegiatan d. Modul/Diktat dicetak lokal (Kab/Kota) Minimal mencakup materi 1 semester, skor 20 e. Media/Alat pelajaran Setiap membuat satu media/alat pelajaran diberi skor 5 f. Laporan penelitian di bidang pendidikan Setiap satu laporan diberi skor 10 Sebagai ketua 60% dan anggota 40% g. Karya teknologi/ seni: Teknologi Tepat Guna (TTG), patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll Setiap karya seni diberi skor 15 Catatan: *) Buku publikasi nasional adalah buku ber-ISBN dan ditetapkan oleh BSNP sebagai buku standar; publikasi provinsi adalah buku ber-ISBN; publikasi kab/kota adalah buku yang tidak ber-ISBN Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 61 Lampiran 8 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 62 CONTOH FORMAT A1 Lampiran 9 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 63 CONTOH FORMAT A2 Lampiran 10 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 64 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 65 Lampiran 11 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 66 KODE PROVINSI (DIGIT 3 DAN 4) DAN KABUPATEN/KOTA (DIGIT 5 DAN 6) Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota DKI Jakarta 01 01 Kabupaten Kepulauan Seribu 01 60 Kota Jakarta Pusat 01 61 Kota Jakarta Utara 01 62 Kota Jakarta Barat 01 63 Kota Jakarta Selatan 01 64 Kota Jakarta Timur Jawa Barat 02 05 Kabupaten Bogor 02 06 Kabupaten Sukabumi 02 07 Kabupaten Cianjur 02 08 Kabupaten Bandung 02 10 Kabupaten Sumedang 02 11 Kabupaten Garut 02 12 Kabupaten Tasikmalaya 02 14 Kabupaten Ciamis 02 15 Kabupaten Kuningan 02 16 Kabupaten Majalengka 02 17 Kabupaten Cirebon 02 18 Kabupaten Indramayu 02 19 Kabupaten Subang 02 20 Kabupaten Purwakarta 02 21 Kabupaten Kerawang 02 22 Kabupaten Bekasi 02 23 Kabupaten Bandung Barat 02 60 Kota Bandung 02 61 Kota Bogor 02 62 Kota Sukabumi 02 63 Kota Cirebon 02 65 Kota Bekasi Lampiran 12 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 67 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 02 66 Kota Depok 02 67 Kota Cimahi 02 68 Kota Tasikmalaya 02 69 Kota Banjar Jawa Tengah 03 01 Kabupaten Cilacap 03 02 Kabupaten Banyumas 03 03 Kabupaten Purbalingga 03 04 Kabupaten Banjarnegara 03 05 Kabupaten Kebumen 03 06 Kabupaten Purworejo 03 07 Kabupaten Wonosobo 03 08 Kabupaten Megelang 03 09 Kabupaten Boyolali 03 10 Kabupaten Klaten 03 11 Kabupaten Sukoharjo 03 12 Kabupaten Wonogiri 03 13 Kabupaten Karanganyar 03 14 Kabupaten Sragen 03 15 Kabupaten Grobogan 03 16 Kabupaten Blora 03 17 Kabupaten Rembang 03 18 Kabupaten Pati 03 19 Kabupaten Kudus 03 20 Kabupaten Jepara 03 21 Kabupaten Demak 03 22 Kabupaten Semarang 03 23 Kabupaten Temanggung 03 24 Kabupaten Kendal 03 25 Kabupaten Batang 03 26 Kabupaten Pekalongan 03 27 Kabupaten Pemalang 03 28 Kabupaten Tegal 03 29 Kabupaten Brebes Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 68 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 03 60 Kota Magelang 03 61 Kota Surakarta 03 62 Kota Salatiga 03 63 Kota Semarang 03 64 Kota Pekalongan 03 65 Kota Tegal DI Yogyakarta 04 01 Kabupaten Bantul 04 02 Kabupaten Sleman 04 03 Kabupaten Gunung Kidul 04 04 Kabupaten Kulonprogo 04 60 Kota Yogyakarta Jawa Timur 05 01 Kabupaten Gresik 05 02 Kabupaten Sidoarjo 05 03 Kabupaten Mojokerto 05 04 Kabupaten Jombang 05 05 Kabupaten Bojonegoro 05 06 Kabupaten Tuban 05 07 Kabupaten Lamongan 05 08 Kabupaten Madiun 05 09 Kabupaten Ngawi 05 10 Kabupaten Magetan 05 11 Kabupaten Ponorogo 05 12 Kabupaten Pacitan 05 13 Kabupaten Kediri 05 14 Kabupaten Nganjuk 05 15 Kabupaten Blitar 05 16 Kabupaten Tulungagung 05 17 Kabupaten Trenggalek 05 18 Kabupaten Malang 05 19 Kabupaten Pasuruan 05 20 Kabupaten Probolinggo 05 21 Kabupaten Lumajang 05 22 Kabupaten Bondowoso Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 69 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 05 23 Kabupaten Situbondo 05 24 Kabupaten Jember 05 25 Kabupaten Banyuwangi 05 26 Kabupaten Pamekasan 05 27 Kabupaten Sampang 05 28 Kabupaten Sumenep 05 29 Kabupaten Bangkalan 05 60 Kota Surabaya 05 61 Kota Malang 05 62 Kota Madiun 05 63 Kota Kediri 05 64 Kota Mojokerto 05 65 Kota Blitar 05 66 Kota Pasuruan 05 67 Kota Probolinggo 05 68 Kota Batu Nangroe Aceh 06 01 Kabupaten Aceh Besar Darussalam 06 02 Kabupaten Pidie 06 03 Kabupaten Aceh Utara 06 04 Kabupaten Aceh Timur 06 05 Kabupaten Aceh Tengah 06 06 Kabupaten Aceh Barat 06 07 Kabupaten Aceh Selatan 06 08 Kabupaten Aceh Tenggara 06 11 Kabupaten Simeulue 06 12 Kabupaten Bireuen 06 13 Kabupaten Aceh Singkil 06 14 Kabupaten Aceh Tamiang 06 15 Kabupaten Aceh Nagan Raya 06 16 Kabupaten Aceh Jaya 06 17 Kabupaten Aceh Barat Daya 06 18 Kabupaten Gayo Luas 06 19 Kabupaten Bener Meriah Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 70 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 06 20 Kabupaten Pidie Jaya 06 60 Kota Sabang 06 61 Kota Banda Aceh 06 62 Kota Lhokseumawe 06 63 Kota Langsa 06 64 Kota Subulussalam Sumatera Utara 07 01 Kabupaten Deli Serdang 07 02 Kabupaten Langkat 07 03 Kabupaten Karo 07 04 Kabupaten Simalungun 07 05 Kabupaten Dairi 07 06 Kabupaten Asahan 07 07 Kabupaten Labuhan Batu 07 08 Kabupaten Tapanuli Utara 07 09 Kabupaten Tapanuli Tengah 07 10 Kabupaten Tapanuli Selatan 07 11 Kabupaten Nias 07 15 Kabupaten Mandailing Natal 07 16 Kabupaten Toba Samosir 07 17 Kabupaten Nias Selatan 07 18 Kabupaten Pakpak Bharat 07 19 Kabupaten Humbang Hasundutan 07 20 Kabupaten Samosir 07 21 Kabupaten Serdang Bedagai 07 22 Kabupaten Batu Bara 07 60 Kota Medan 07 61 Kota Binjai 07 62 Kota Tebing Tinggi 07 63 Kota Pematang Siantar 07 64 Kota Tanjung Balai 07 65 Kota Sibolga 07 66 Kota Padang Sidempuan Sumatera Barat 08 01 Kabupaten Agam Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 71 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 08 02 Kabupaten Pasaman 08 03 Kabupaten Lima Puluh Kota 08 04 Kabupaten Solok 08 05 Kabupaten Padang Pariaman 08 06 Kabupaten Pesisir Selatan 08 07 Kabupaten Tanah Datar 08 08 Kabupaten Sawah Lunto Sijunjung 08 10 Kabupaten Kepulauan Mentawai 08 11 Kabupaten Solok Selatan 08 12 Kabupaten Dharmasraya 08 13 Kabupaten Pasaman Barat 08 60 Kota Bukittinggi 08 61 Kota Padang 08 62 Kota Padang Panjang 08 63 Kota Sawahlunto 08 64 Kota Solok 08 65 Kota Payakumbuh 08 66 Kota Pariaman Riau 09 01 Kabupaten Kampar 09 02 Kabupaten Bengkalis 09 04 Kabupaten Indragiri Hulu 09 05 Kabupaten Indragiri Hilir 09 08 Kabupaten Pelalawan 09 09 Kabupaten Rokan Hulu 09 10 Kabupaten Rokan Hilir 09 11 Kabupaten Siak 09 14 Kabupaten Kuantan Singingi 09 60 Kota Pekanbaru 09 62 Kota Dumai Jambi 10 01 Kabupaten Batanghari 10 02 Kabupaten Bungo 10 03 Kabupaten Sarolangun 10 04 Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 72 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 10 05 Kabupaten Kerinci 10 06 Kabupaten Tebo 10 07 Kabupaten Muara Jambi 10 08 Kabupaten Tanjung Jabung Timur 10 09 Kabupaten Merangin 10 60 Kota Jambi Sumatera 11 01 Kabupaten Musi Banyuasin Selatan 11 02 Kabupaten Ogan Komering Ilir 11 03 Kabupaten Ogan Komering Ulu 11 04 Kabupaten Muara Enim 11 05 Kabupaten Lahat 11 06 Kabupaten Musi Rawas 11 07 Kabupaten Banyuasin 11 08 Kabupaten Oku Timur 11 09 Kabupaten Oku Selatan 11 10 Kabupaten Ogan Ilir 11 11 Kabupaten Empat Lawang 11 60 Kota Palembang 11 61 Kota Prabumulih 11 62 Kota Lubuk Linggau 11 63 Kota Pagar Alam Lampung 12 01 Kabupaten Lampung Selatan 12 02 Kabupaten Lampung Tengah 12 03 Kabupaten Lampung Utara 12 04 Kabupaten Lampung Barat 12 05 Kabupaten Tulang Bawang 12 06 Kabupaten Tanggamus 12 07 Kabupaten Lampung Timur 12 08 Kabupaten Way Kanan 12 60 Kota Bandar Lampung 12 61 Kota Metro Kalimantan 13 01 Kabupaten Sambas Barat 13 02 Kabupaten Pontianak Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 73 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 13 03 Kabupaten Sanggau 13 04 Kabupaten Sintang 13 05 Kabupaten Kapuas Hulu 13 06 Kabupaten Ketapang 13 07 Kabupaten Kayong Utara 13 08 Kabupaten Bengkayang 13 09 Kabupaten Landak 13 10 Kabupaten Melawi 13 11 Kabupaten Sekadau 13 12 Kabupaten Kubu Raya 13 60 Kota Pontianak 13 61 Kota Singkawang Kalimantan 14 01 Kabupaten Kapuas Tengah 14 02 Kabupaten Barito Selatan 14 03 Kabupaten Barito Utara 14 04 Kabupaten Kotawaringin Timur 14 05 Kabupaten Kotawaringin Barat 14 06 Kabupaten Katingan 14 07 Kabupaten Seruyan 14 08 Kabupaten Sukamara 14 09 Kabupaten Lamandau 14 10 Kabupaten Gunung Mas 14 11 Kabupaten Pulang Pisau 14 12 Kabupaten Murung Raya 14 13 Kabupaten Barito Timur 14 60 Kota Palangkaraya Kalimantan 15 01 Kabupaten Banjar Selatan 15 02 Kabupaten Tanah Laut 15 03 Kabupaten Barito Kuala 15 04 Kabupaten Tapin 15 05 Kabupaten Hulu Sungai Selatan 15 06 Kabupaten Hulu Sungai Tengah 15 07 Kabupaten Hulu Sungai Utara Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 74 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 15 08 Kabupaten Tabalong 15 09 Kabupaten Kotabaru 15 10 Kabupaten Balangan 15 11 Kabupaten Tanah Bumbu 15 60 Kota Banjarmasin 15 61 Kota Banjarbaru Kalimantan Timur 16 01 Kabupaten Pasir 16 02 Kabupaten Kutai Kartanegara 16 03 Kabupaten Berau 16 04 Kabupaten Bulongan 16 07 Kabupaten Malinau 16 08 Kabupaten Nunukan 16 09 Kabupaten Kutai Barat 16 10 Kabupaten Kutai Timur 16 11 Kabupaten Penajam Paser Utara 16 60 Kota Samarinda 16 61 Kota Balikpapan 16 62 Kota Tarakan 16 63 Kota Bontang Sulawesi Utara 17 01 Kabupaten Bolaang Mengondow 17 02 Kabupaten Minahasa 17 03 Kabupaten Kepulauan Sangihe 17 04 Kabupaten Kepulauan Talaud 17 05 Kabupaten Minahasa Selatan 17 06 Kabupaten Minahasa Utara 17 07 Kabupaten Mitra 17 08 Kabupaten Bolmong Utara 17 09 Kabupaten Kepulauan Sitaro 17 60 Kota Manado 17 61 Kota Bitung 17 62 Kota Tomohon 17 63 Kota Kotamobagu Sulawesi Tengah 18 01 Kabupaten Banggai Kepulauan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 75 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 18 02 Kabupaten Donggala 18 03 Kabupaten Poso 18 04 Kabupaten Banggai 18 05 Kabupaten Buol 18 06 Kabupaten Toli Toli 18 07 Kabupaten Morowali 18 08 Kabupaten Parigi Muotong 18 09 Kabupaten Tojo Una-Una 18 60 Kota Palu Sulawesi Selatan 19 01 Kabupaten Maros 19 02 Kabupaten Pangkajene Kepulauan 19 03 Kabupaten Gowa 19 04 Kabupaten Takalar 19 05 Kabupaten Jeneponto 19 06 Kabupaten Barru 19 07 Kabupaten Bone 19 08 Kabupaten Wajo 19 09 Kabupaten Soppeng 19 10 Kabupaten Bantaeng 19 11 Kabupaten Bulukumba 19 12 Kabupaten Sinjai 19 13 Kabupaten Selayar 19 14 Kabupaten Pinrang 19 15 Kabupaten Sidenreng Rappang 19 16 Kabupaten Enrekang 19 17 Kabupaten Luwu 19 18 Kabupaten Tana Toraja 19 24 Kabupaten Luwu Utara 19 26 Kabupaten Luwu Timur 19 60 Kota Makasar 19 61 Kota Pare Pare 19 62 Kota Palopo Sulawesi Tenggara 20 01 Kabupaten Konawe Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 76 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 20 02 Kabupaten Muna 20 03 Kabupaten Buton 20 04 Kabupaten Kolaka 20 05 Kabupaten Konawe Selatan 20 06 Kabupaten Wakatobi 20 07 Kabupaten Bombana 20 08 Kabupaten Kolaka Utara 20 09 Kabupaten Kowane Utara 20 10 Kabupaten Buton Utara 20 60 Kota Kendari 20 61 Kota Bau-Bau Maluku 21 01 Kabupaten Maluku Tengah 21 02 Kabupaten Maluku Tenggara 21 03 Kabupaten Buru 21 04 Kabupaten Maluku Tenggara Barat 21 05 Kabupaten Seram Bagian Barat 21 06 Kabupaten Seram Bagian Timur 21 07 Kabupaten Kepulauan Aru 21 60 Kota Ambon Bali 22 01 Kabupaten Buleleng 22 02 Kabupaten Jembrana 22 03 Kabupaten Tabanan 22 04 Kabupaten Badung 22 05 Kabupaten Gianyar 22 06 Kabupaten Klungkung 22 07 Kabupaten Bangli 22 08 Kabupaten Karang Asem 22 60 Kota Denpasar Nusa Tenggara 23 01 Kabupaten Lombok Barat Barat 23 02 Kabupaten Lombok Tengah 23 03 Kabupaten Lombok Timur 23 04 Kabupaten Sumbawa 23 05 Kabupaten Dompu Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 77 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 23 06 Kabupaten Bima 23 07 Kabupaten Sumbawa Barat 23 60 Kota Mataram 23 61 Kota Bima Nusa Tenggara 24 01 Kabupaten Kupang Timur 24 03 Kabupaten Timor Tengah Selatan 24 04 Kabupaten Timor Tengah Utara 24 05 Kabupaten Belu 24 06 Kabupaten Alor 24 07 Kabupaten Flores Timur 24 08 Kabupaten Sikka 24 09 Kabupaten Ende 24 10 Kabupaten Ngada 24 11 Kabupaten Manggarai 24 12 Kabupaten Sumba Timur 24 13 Kabupaten Sumba Barat 24 14 Kabupaten Lembata 24 15 Kabupaten Rote Ndao 24 16 Kabupaten Manggarai Barat 24 17 Kabupaten Nagekeo 24 18 Kabupaten Sumba Tengah 24 19 Kabupaten Sumba Barat Daya 24 60 Kota Kupang Papua 25 01 Kabupaten Jaya Pura 25 02 Kabupaten Biak Numfor 25 03 Kabupaten Yapen Waropen 25 07 Kabupaten Marauke 25 08 Kabupaten Jayawijaya 25 09 Kabupaten Nabire 25 10 Kabupaten Paniai 25 11 Kabupaten Puncak Jaya 25 12 Kabupaten Mimika 25 13 Kabupaten Boven Digul Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 78 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 25 14 Kabupaten Mappi 25 15 Kabupaten Asmat 25 16 Kabupaten Yahukimo 25 17 Kabupaten Pegunungan Bintang 25 18 Kabupaten Tolikara 25 19 Kabupaten Sarmi 25 20 Kabupaten Keerom 25 26 Kabupaten Waropen 25 27 Kabupaten Supiori 25 28 Kabupaten Memberano Raya 25 60 Kota Jayapura Bengkulu 26 01 Kabupaten Bengkulu Utara 26 02 Kabupaten Rejang Lebong 26 03 Kabupaten Bengkulu Selatan 26 04 Kabupaten Muko-Muko 26 05 Kabupaten Kepahiang 26 06 Kabupaten Lebong 26 07 Kabupaten Kaur 26 08 Kabupaten Seluma 26 60 Kota Bengkulu Maluku Utara 27 02 Kabupaten Halmahera Tengah 27 03 Kabupaten Halmahera Barat 27 04 Kabupaten Halmahera Utara 27 05 Kabupaten Halmahera Selatan 27 06 Kabupaten Halmahera Timur 27 07 Kabupaten Kepulauan Sula 27 60 Kota Ternate 27 61 Kota Tidore Kepulauan Banten 28 01 Kabupaten Pandeglang 28 02 Kabupaten Lebak 28 03 Kabupaten Tangerang 28 04 Kabupaten Serang 28 60 Kota Cilegon Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 79 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 28 61 Kota Tangerang Babel 29 01 Kabupaten Bangka 29 02 Kabupaten Belitung 29 03 Kabupaten Bangka Tengah 29 04 Kabupaten Bangka Barat 29 05 Kabupaten Bangka Selatan 29 06 Kabupaten Belitung Timur 29 60 Kota Pangkal Pinang Gorontalo 30 01 Kabupaten Boalemo 30 02 Kabupaten Gorontalo 30 03 Kabupaten Pouwato 30 04 Kabupaten Bonebolango 30 05 Kabupaten Gorontalo Utara 30 60 Kota Gorontalo Kepulauan Riau 31 01 Kabupaten Kepulauan Riau 31 02 Kabupaten Karimun 31 03 Kabupaten Natuna 31 04 Kabupaten Lingga 31 60 Kota Batam 31 61 Kota Tanjung Pinang Irian Jaya Barat 32 01 Kabupaten Fak-Fak 32 02 Kabupaten Sorong 32 03 Kabupaten Manokwari 32 04 Kabupaten Kaimana 32 05 Kabupaten Sorong Selatan 32 06 Kabupaten Raja Ampat 32 07 Kabupaten Teluk Bintuni 32 08 Kabupaten Teluk Wondama 32 60 Kota Sorong Sulawesi Barat 33 01 Kabupaten Mamuju 33 02 Kabupaten Mamuju Utara 33 03 Kabupaten Polewali 33 04 Kabupaten Mamasa Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 80 Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Nama Kabupaten/Kota 33 05 Kabupaten Majene Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 81 KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN (DIGIT 7, 8, DAN 9) I. Guru TK/RA No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode 1 TK/RA (Guru Kelas) 020 II. Guru SD/MI No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode 1 SD/MI (Guru Kelas) 027 2 Pendidikan Agama Islam 030 3 Pendidikan Agama Katholik 034 4 Pendidikan Agama Kristen 037 5 Pendidikan Agama Hindu 040 6 Pendidikan Agama Budha 044 7 Bidang Studi Lainnya 061 III. Guru SMP/MTs No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode 1 Pendidikan Agama Islam 067 2 Pendidikan Agama Katholik 070 3 Pendidikan Agama Kristen 074 4 Pendidikan Agama Hindu 077 5 Pendidikan Agama Budha 080 6 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 084 7 Bahasa Indonesia (Sastra) 087 8 Bahasa Inggris 090 9 Matematika 094 10 Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika) 097 11 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu) 100 12 Kesenian, Budaya dan Keterampilan 104 13 Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan) 107 Lampiran 13 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 82 No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode 14 Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 110 15 Geografi 114 16 Sejarah 117 17 Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi) 120 18 Biologi 124 19 Bidang Studi Lainnya 125 IV. Guru SMA/MA No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode 1 Pendidikan Agama Islam 127 2 Pendidikan Agama Katholik 130 3 Pendidikan Agama Kristen 134 4 Pendidikan Agama Hindu 137 5 Pendidikan Agama Budha 140 6 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 154 7 Bahasa Indonesia (dan Sastra Indonesia) 156 8 Bahasa Inggris 157 9 Bahasa Jerman 160 10 Bahasa Perancis 164 11 Bahasa Arab 167 12 Bahasa Jepang 170 13 Bahasa Mandarin 174 14 Bahasa Asing Lain 177 15 Matematika 180 16 Fisika 184 17 Kimia 187 18 Biologi 190 19 Sejarah 204 20 Geografi 207 21 Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi) 210 22 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu) 214 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 83 No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode 23 Kesenian (dan budaya) 217 24 Pendidikan Jasmani (Olahraga dan Kesehatan) 220 25 Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 224 26 Keterampilan 227 27 Bidang Studi Lainnya 230 V. GURU SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN A. UMUM No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode 1 Pendidikan Agama Islam 300 2 Pendidikan Agama Katholik 301 3 Pendidikan Agama Kristen 302 4 Pendidikan Agama Hindu 303 5 Pendidikan Agama Budha 304 6 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 310 7 Bahasa Inggris 311 8 Bahasa Jerman 312 9 Bahasa Perancis 313 10 Bahasa Arab 314 11 Bahasa Jepang 315 12 Bahasa Mandarin 316 13 Bahasa Asing Lain 317 14 Matematika 318 15 Fisika 319 16 Kimia 320 17 Biologi 321 18 Bidang Studi Umum Lainnya 322 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 84 B. BIDANG KEJURUAN No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode 1 Teknik Teknik Bangunan Umum (Sipil) 400 Bangunan/Sipil Teknik Konstruksi Baja 401 Teknik Konstruksi Kayu 402 Teknik Batu dan Beton 403 Teknik Pekerjaan Finishing 404 Teknik Konstruksi Bangunan Sederhana 405 Teknik Gambar Bangunan 406 Teknik Plumbing & Sanitasi 407 Teknik Bangunan/Sipil Lainnya 408 2 Perabot Perabot Umum 409 Perabot Kayu 410 Perabot Logam 411 Perabot Lainnya 412 3 Teknik Teknik Listrik (Elektro) Umum 413 Listrik/Elektro Teknik Transmisi Tenaga Listrik 414 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 415 Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik 416 Teknik Distribusi Tenaga Listrik 417 Teknik Listrik Industri 418 Teknik Listrik/Elektro Lainnya 419 4 Teknik Mesin Teknik Mesin Umum 420 Teknik Las 421 Teknik Pembentukan 422 Teknik Pengecoran 423 Teknik Pemesinan 424 Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri 425 Teknik Gambar Mesin 426 Teknik Mekanik Otomotif 427 Teknik Alat Berat 428 Teknik Body Otomotif 429 Teknik Elektro Otomotif 430 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 85 No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode Teknik Mesin Lainnya 431 5 Tata Boga Tataboga Umum 432 Restoran 433 Patiseri 434 Tataboga Lainnya 435 6 Tata Kecantikan Tata Kecantikan Umum 436 Tata Kecantikan Kulit 437 Tata Kecantikan Rambut 438 Spa 439 Tata Kecantikan Lainnya 440 7 Tata Busana Tata Busana Umum 441 Design Busana 442 Tata Busana Lainnya 443 8 Budidaya Ternak Budidaya Ternak Umum 444 Budidaya Ternak Ruminansia 445 Budidaya Ternak Unggas 446 Budidaya Ternak Harapan 447 Budidaya Ternak Lainnya 448 9 Budidaya Ikan Budidaya Ikan 449 Budidaya Ikan Air Tawar 450 Budidaya Ikan Air Laut 451 Budidaya Ikan Air Payau 452 Budidaya Rumput Laut 453 Budidaya Perikanan Lainnya 454 10 Teknologi Hasil Teknologi Hasil Pertanian 455 Pertanian Pengolahan Hasil Pertanian Pangan 456 Pengawasan mutu Pengolahan Hasil Pertanian Non- Pangan 457 Pengawasan Mutu 458 11 Kerajinan Kerajinan Umum 459 Kria Tekstil 460 Kria Kulit 461 Kria Keramik 462 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 86 No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode Kria Logam 463 Kria Kayu 464 Kria Lainnya 465 12 Teknologi Pesawat Teknologi Pesawat Terbang Umum 466 Terbang Permesinan 467 Konstruksi Rangka Pesawat Udara 468 Konstruksi Badan Pesawat Udara 469 Air Frame & Power Plant 470 Air Maintenance & Repair 471 Kelistrikan Pesawat Udara 472 Elektronika Pesawat Udara 473 Teknologi Pesawat Terbang Lainnya 474 13 Teknik Perkapalan Teknik Perkapalan Umum 475 Pembangunan dan Perbaikan Kapal Baja 476 Las Kapal 477 Instalasi Permesinan Kapal 478 Listrik Kapal 479 Gambar Rancang Bangun 480 Bangunan Kapal Kayu dan Fiberglass 481 Teknik Perkapalan Lainnnya 482 14 Teknologi Tekstil Teknologi Tekstil Umum 483 Teknologi Pemintalan Serat Buatan 484 Teknologi Pembuatan Benang 485 Teknologi Pembuatan Kain Tenun 486 Teknologi Pencelupan 487 Teknologi Pencapan 488 Teknologi Tekstil Khusus Lainnya 489 15 Grafika Grafika Umum 490 Produksi Grafika 491 Persiapan Grafika 492 Grafika Khusus Lainnya 493 16 Geologi Geologi Pertambangan Umum 494 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 87 No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode Pertambangan Geologi Pertambangan 495 Perminyakan 496 Geologi Khusus Lainnya 497 17 Instrumentasi Instrumentasi Industri Umum 498 Industri Kontrol Proses 499 Kontrol Mekanik 500 Instrumentasi Logam 501 Instrumentasi Gelas 502 Instrumentasi Lainnya 503 18 Kimia Kimia Umum 504 Kimia Industri 505 Analis Kimia 506 Kimia Lainnya 507 19 Pelayaran Pelayaran Umum 508 Nautika Kapal Niaga 509 Teknika Kapal Niaga 510 Nautika Kapal Penangkap Ikan 511 Teknika Kapal Penangkap Ikan 512 Teknika Kapal/Pelayaran Lainnya 513 20 Telekomunikasi Telekomunikasi Umum 514 Teknik Transmisi Radio 515 Teknik Transmisi Kabel 516 Teknik Suitsing (Swiching) 517 Teknik Akses Radio 518 Teknik Akses Kabel 519 Teknik Telekomunikasi Khusus Lainnya 520 21 Teknik Survei dan Teknik Survei dan Pemetaan 521 Pemetaan Teknik Survei dan Pemetaan 522 22 Teknologi Informasi Teknologi Informasi dan Komunikasi 523 dan Rekayasa Perangkat Lunak 524 Komunikasi (TIK) Teknik Komputer dan Jaringan 525 Multi Media 526 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 88 No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode TIK Lainnya 527 23 Teknik Radio, Teknik Radio, Televisi dan Film Umum 528 Televisi dan Film Teknik Siaran Radio 529 Produksi Program Pertelevisian 530 Teknik Radio, Televisi dan Film Lainnya 531 24 Teknik Elektronika Teknik Elektronika Umum 532 Teknik Audio-Video 533 Teknik Elektronika Industri 534 Teknik Elektronika Lainnya 535 25 Teknik Pendingin Teknik Pendingin dan Tata Udara Umum 536 dan Tata Udara Teknik Pendingin dan Tata Udara 537 26 Bisnis dan Bisnis dan Manajemen Umum 538 Manajemen Administrasi Perkantoran 539 Akuntansi 540 Penjualan 541 Perdagangan 542 Perbankan 543 Asuransi 544 Koperasi 545 Bisnis dan Manajemen Lainnya 546 27 Pariwisata Pariwisata Umum 547 Usaha Jasa Pariwisata 548 Akomodasi Perhotelan 549 Pariwisata Lainnya 550 28 Pekerjaan Sosial Pekerjaan Sosial Umum Dan Khusus 551 29 Budidaya Tanaman Budidaya Tanaman Umum 552 Budidaya Tanaman Pangan 553 Budidaya Tanaman Sayuran 554 Budidaya Tanaman Hias 555 Budidaya Tanaman Buah Tahunan 556 Budidaya Tanaman Buah Semusim 557 Budidaya Tanaman Perkebunan 558 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 89 No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode Pengolahan Hasil Hutan 559 Pembibitan Tanaman 560 Budidaya Tanaman Lainnya 561 30 Seni Rupa Seni Rupa Umum 562 Seni Murni 563 Grafis Komunikasi 564 Animasi 565 Seni Rupa Lainnya 566 31 Seni Pertunjukan Seni Pertunjukan Umum 567 Seni Musik Klasik 568 Seni Musik Non Klasik 569 Seni Tari 570 Seni Karawitan 571 Seni Pedalangan 572 Seni Teater 573 Seni Pertunjukkan Lainnya 574 32 Keperawatan Keperawatan Umum 575 Perawat Medis 576 Pengatur Rawat Gigi 577 Keperawatan Lainnya 578 33 Kesehatan Kesehatan Umum 579 Analisis Kesehatan 580 Kesehatan Lainnya 581 34 Kefarmasian Kefarmasian Umum 582 Teknik Produksi Obat 583 Kefarmasian Lainnya 584 35 Bidang Kejuruan Lainnya Bidang Kejuruan Lainnya 585 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 90 VI. GURU LAINNYA No. Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode 1 Guru Pendidikan Luar Biasa 800 2 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan 802 3 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun pertanian yang belum tercantum 804 4 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun perikanan yang belum tercantum 806 5 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan yang belum tercantum 808 6 Guru Bimbingan Konseling 810 7 Guru Pendidikan Luar sekolah yang belum tercantum 812 8 Guru dalam rumpun pekerja sosial yang belum tercantum 814 9 Guru bidang studi lainnya yang belum tercantum 815 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 91 KODE PROGRAM STUDI S1 No. Program Studi Kode Kelompok IPS 100 1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 100 2 Pendidikan Sejarah 101 3 Pendidikan Ekonomi 102 4 Pendidikan Geografi 103 5 Pendidikan Sosiologi dan Antropologi 104 6 Pendidikan Akuntansi 105 7 Pendidikan Tata Niaga 106 8 Pendidikan Administrasi Perkantoran 107 9 Pendidikan Sosiologi 108 10 Pendidikan Koperasi 109 11 Pendidikan Ekonomi dan Koperasi 110 12 Akuntansi 120 13 Manajemen 121 14 Ekonomi Pembangunan 122 15 Sosiologi 123 16 Ilmu Administrasi Negara 124 17 Ilmu Administrasi Niaga 125 18 Ilmu Informasi dan Perpustakaan 126 19 Ilmu Sejarah 127 20 Ilmu Hukum 128 21 Program Studi IPS lainnya 150 Kelompok Bahasa 1 Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah 200 2 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 201 3 Pendidikan Bahasa Indonesia 202 4 Pendidikan Bahasa Inggris 203 5 Pendidikan Bahasa Jerman 204 6 Pendidikan Bahasa Perancis 205 Lampiran 14 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 92 No. Program Studi Kode 7 Pendidikan Bahasa Arab 206 8 Pendidikan Bahasa Perancis 207 9 Pendidikan Bahasa Jawa 208 10 Pendidikan Bahasa Jepang 209 11 Pendidikan Bahasa Mandarin 210 12 Sastra Indonesia 220 13 Bahasa dan Sastra Indonesia 221 14 Sastra Jawa 222 15 Bahasa Inggris 223 16 Sastra Inggris 224 17 Bahasa dan Sastra Inggris 225 18 Sastra Perancis 226 19 Bahasa Perancis 227 20 Bahasa Jepang 228 21 Bahasa dan Sastra Jerman 229 22 Sastra Mandarin 230 23 Program Studi Bahasa lainnya 250 Kelompok Olahraga 1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi 300 2 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 301 3 Pendidikan Olahraga dan Kesehatan 302 4 Pendidikan Kepelatihan Olahraga 303 5 Ilmu Keolahragaan 310 6 Program Studi Olahraga lainnya 350 Kelompok MIPA 1 Pendidikan Biologi 400 2 Pendidikan Matematika 401 3 Pendidikan Fisika 402 4 Pendidikan Kimia 403 5 Biologi 410 6 Matematika 411 7 Fisika 412 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 93 No. Program Studi Kode 8 Kimia 413 9 Statistik Terapan dan Komputasi 414 10 Statistika 415 11 Instrumentasi dan Komputasi 416 12 Manajemen Informatika 417 13 Ilmu Komputer 418 14 Sistem Informasi 419 15 Program Studi MIPA lainnya 450 Kelompok Teknologi 1 Pendidikan Teknik Mesin 500 2 Pendidikan Teknik Bangunan 501 3 Pendidikan Teknik Elektro 502 4 Pendidikan Teknik Elektronika 503 5 Pendidikan Teknik Otomotif 504 6 Pendidikan Informatika 505 7 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga 605 8 Teknik Mesin 510 9 Teknik Sipil 511 10 Teknik Elektro 512 11 Teknik Elektronika 513 12 Teknik Otomotif 514 13 Teknik Mesin Produksi 515 14 Teknologi Jasa dan Produksi Busana 516 15 Teknologi Jasa dan Produksi Boga 517 16 Program Studi Teknologi lainnya 550 Kelompok Ilmu Pendidikan 1 Pendidikan Luar Biasa 600 2 Pendidikan Luar Sekolah 601 3 PGSD 602 4 PGTK 603 5 Psikologi Pendidikan 604 6 Teknologi Pendidikan 606 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 94 No. Program Studi Kode 7 Administrasi Pendidikan 607 8 Pendidikan Anak Usia Dini 608 9 Kurikulum dan Teknologi Pendidikan 609 10 Bimbingan dan Konseling 610 11 Psikologi 620 12 Program Studi Ilmu Pendidikan lainnya 650 Kelompok Seni 1 Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik 700 2 Pendidikan Seni Rupa 701 3 Pendidikan Seni Musik 702 4 Pendidikan Seni Tari 703 5 Pendidikan Keterampilan dan Kerajinan 704 6 Pendidikan Seni Kerajinan 705 7 Seni Rupa 710 8 Program Studi Seni lainnya 750 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 95 KODE PROGRAM STUDI S2 No Program Studi Kode 1 Administrasi Bisnis 001 2 Administrasi Negara 002 3 Administrasi Niaga 003 4 Administrasi Pendidikan 004 5 Bahasa Indonesia 005 6 Bahasa Inggris 006 7 Bimbingan dan Penyuluhan 007 8 Biologi 008 9 Budidaya Perairan 009 10 Budidaya Pertanian 010 11 Ekonomi Manajemen 011 12 Ekonomi Pembangunan 012 13 Fisika 013 14 Geografi 014 15 Ilmu Administrasi 015 16 Ilmu Administrasi Niaga 016 17 Ilmu Akuntansi 017 18 Ilmu Ekonomi 018 19 Ilmu Ekonomi dan Akuntansi 019 20 Ilmu Komputer 020 21 Ilmu Komunikasi 021 22 Ilmu Lingkungan 022 23 Ilmu Manajemen 023 24 Ilmu Pendidikan 024 25 Ilmu Pendidikan Sosial 025 26 Ilmu Psikologi 026 27 Ilmu Sastra 027 28 Ilmu Sejarah 028 Lampiran 15 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 96 No Program Studi Kode 29 Ilmu Sosial 029 30 Ilmu-Ilmu Sosial 030 31 Informatika 031 32 Instrumentasi dan Kontrol 032 33 Kimia 033 34 Linguistik 034 35 Manajemen 035 36 Manajemen Pendidikan 036 37 Manajemen Sistem Informasi 037 38 Manajemen Teknologi 038 39 Matematika 039 40 Pendidikan Anak Usia Dini 040 41 Pendidikan Bahasa 041 42 Pendidikan Bahasa dan Sastra 042 43 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia SD 043 44 Pendidikan Bahasa Indonesia 044 45 Pendidikan Bahasa Inggris 045 46 Pendidikan Bahasa Jepang 046 47 Pendidikan Biologi 047 48 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 048 49 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 049 50 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah Dasar 050 51 Pendidikan Islam 051 52 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 052 53 Pendidikan Kimia 053 54 Pendidikan Linguistik Terapan 054 55 Pendidikan Luar Sekolah 055 56 Pendidikan Matematika 056 57 Pendidikan Matematika Sekolah Dasar 057 58 Pendidikan Olahraga 058 59 Pendidikan Sains 059 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 97 No Program Studi Kode 60 Pendidikan Sejarah 060 61 Pendidikan Teknologi dan Kejuruan 061 62 Pendidikan Umum 062 63 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan 063 64 Pengajaran Seni Pertunjukan 064 65 Pengembangan Kurikulum 065 66 Pengembangan Sumber Daya Manusia 066 67 Perencanaan dan Kebijakan Publik 067 68 Psikologi 068 69 Psikologi Perkembangan 069 70 Seni Rupa 070 71 Seni Rupa dan Desain 071 72 Sosiologi 072 73 Statistika 073 74 Teknologi Hasil Pertanian 074 75 Teknologi Industri Pertanian 075 76 Teknologi Informasi 076 77 Teknologi Kelautan 077 78 Teknologi Pascapanen 078 79 Teknologi Pembelajaran 079 80 Teknologi Pendidikan 080 81 Program Studi S2 lainnya 099 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 98 KODE PROGRAM STUDI S3 No. Program Studi Kode 1 Administrasi Pendidikan 001 2 Bimbingan dan Penyuluhan 002 3 Biologi 003 4 Biologi Reproduksi 004 5 Budidaya Pertanian 005 6 Epidemiologi 006 7 Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga 007 8 Ilmu Administrasi 008 9 Ilmu Ekonomi 009 10 Ilmu Hukum 010 11 Ilmu Kedokteran 011 12 Ilmu Kesehatan Masyarakat 012 13 Ilmu Material 013 14 Ilmu Pangan 014 15 Ilmu Penyuluhan Pembangunan 015 16 Ilmu Perairan 016 17 Ilmu Politik 017 18 Ilmu Ternak 018 19 Ilmu-Ilmu Pertanian 019 20 Kajian Budaya 020 21 Kehutanan 021 22 Opto Elektronika dan Aplikasi Laser 022 23 Pendidikan Bahasa 023 24 Pendidikan Bahasa 024 25 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 025 26 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 026 27 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 027 28 Pendidikan Luar Sekolah 028 Lampiran 16 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 99 No. Program Studi Kode 29 Pendidikan Matematika 029 30 Pendidikan Olahraga 030 31 Pendidikan Umum 031 32 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan 032 33 Pengembangan Kurikulum 033 34 Sains Veteriner 034 35 Sosiologi 035 36 Teknologi Industri Pertanian 036 37 Teknologi Informatika 037 38 Teknologi Kelautan 038 39 Teknologi Pendidikan 039 40 Program Studi S3 lainnya 040 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 100 |
PTK Akamigas STEM Cepu; Beasiswa D1 BUMN 2008 2009 [Info Beasiswa Internasional] Posted: 27 Jul 2008 12:53 AM CDT BEASISWA D1 BUMN MIGAS (PLN, PGN, PERTAMINA) Untuk SMK/STM PENGUMUMAN Program Beasiswa Pendidikan Diploma I Siap Kerja Untuk Tenaga Kerja Bidang Migas Kementerian Negara BUMN memfasilitasi putra terbaik bangsa Indonesia untuk dididik Diploma I dengan beasiswa di PTK Akamigas – Sekolah Tinggi Energi Dan Mineral (STEM), Cepu, Jawa Tengah menjadi tenaga kerja siap pakai. I. Persyaratan dan Ketentuan Administrasi a. Pendidikan Akhir: SMK/STM (Jurusan Listrik Arus Kuat/Arus Lemah, Kimia, Mesin, Las, Instrumentasi, Industri). b. Tahun Kelulusan TA 2005/2006 s.d TA 2007/2008. c. Laki-laki, Usia Maksimum 24 tahun (Pada bulan Agustus 2008) d. Status Belum Menikah (melampirkan foto fopy KTP yang masih berlaku) e. Nilai UAN :- Bahasa Inggris: Minimal 70 dan -Matematika : Minimal 70 f. Melampirkan Foto Copy Ijasah Terakhir atau Foto Copy SKHU untuk lulusan tahun ajaran 2007/2008 (legalisir) g. Melampirkan Surat Ijin Orang Tua atau Wali (Asli) h. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI (Asli/Legalisir) i. Melampirkan Foto Copy Nilai Rapor dua Semester Terakhir (Legalisir) j. Rapor Asli, Ijasah Asli/SKHU untuk lulusan tahun ajaran 2007/2008, KTP Asli dibawa pada saat Tes. k. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Kepala Desa setempat. II. Membuat lamaran pendaftaran dengan format seperti di bawah ini (dapat diketik atau ditulis tangan): NAMA :…………………………………………… ……………………………………. JENIS KELAMIN :………………. PENDIDIKAN SMK/STM JURUSAN :……………………………………………LULUS TAHUN………………….. TEMPAT/TANGGAL LAHIR/USIA :…………………………./………………………../… ……….…………………. ALAMAT : ………………………………………………………………………………………… .. KOTA : ………………………. PROPINSI : …………….. KODE POS : ………….. No.TELEPON/HP………………….. RAYON TES (lingkari nomor rayon terdekat yang dipilih):…………….. 1.BANDA ACEH, 2. MEDAN, 3. PALEMBANG, 4.PADANG, 5. DUMAI 6.JAKARTA, 7. BANDUNG, 8.CILACAP, 9. CEPU, 10.BALIKPAPAN, 11.BONTANG, 12. MAKASAR, 13. JAYAPURA, 14.SORONG. NILAI UAN : - BAHASA INGGRIS :…… – MATEMATIKA :….. BERSEDIA MENGIKUTI DAN TUNDUK PADA PERATURAN YANG BERLAKU DALAM PROGRAM INI III. Lulus seleksi administrasi IV. Lulus tes mata pelajaran: Matematika, Fisika dan Bahasa Inggris V. Lulus wawancara dan lulus tes kesehatan (Berbadan sehat dan tidak cacat fisik, bebas narkoba dan miras, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/soft lens atau alat bantu lain). VI. Biaya: 1. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun, 2. Biaya transportasi dan akomodasi selama tes ditanggung oleh peserta, 3. Bagi peserta yang diterima, biaya transportasi dari tempat asal ke Cepu akan mendapat penggantian sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Biaya pendidikan dari beasiswa Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) dan PT. PGN (Persero) Tbk. VII. Formulir isian dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup ukuran folio. VIII. Pendaftaran ditujukan kepada: Panitia Penerimaan Mahasiswa P2B II, PTK Akamigas - STEM. Kotak Pos No. 7, Cepu, Jawa Tengah Kode Pos 58315 IX. Pendaftaran dimulai Tanggal 21 Juli 2008 dan selambat-lambatnya berkas diterima panitia tanggal 1 Agustus 2008. X. Pendidikan menggunakan sistem gugur. XI. Panitia tidak menerima pendaftaran secara Langsung XII. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan surat menyurat. XIII. Pengumuman peserta yang lolos seleksi administrasi dapat dilihat di website www.bumn.go.id, www.akamigas-stem.esdm.go.id, www.diklat.esdm.go.id, www.esdm.go.id pada tanggal 7 Agustus 2008. XIV. Informasi yang lebih jelas mengenai persyaratan dapat dilihat pada alamat website diatas. Cepu, Juli 2008 Panitia Penerimaan Mahasiswa P2B II PTK Akamigas-STEM |
Verity Australia; Electrical Design Engineer Position [Job Career Vacancy] Posted: 26 Jul 2008 10:48 PM CDT Verity; Electrical Design Engineer Position VERITY VERITY is a professional Search and Selection company and Recruitment Consultancy formed in Australia and Indonesia in 2007. Our business has been founded by five clear Values; Professional Ethics, Customer Service, Achievement, Teamwork and Life Balance. We integrate these into all we do within our dealings with clients and candidates. Our success has been built upon the recognition that every client and candidate has unique challenges, circumstances and specific needs. |
Lowongan Kerja Penulis Editor Majalah [Indonesia Job Vacancy] Posted: 26 Jul 2008 10:45 PM CDT |
Corelab Indonesia; Lowongan S1 S2 Teknik [Informasi Lowongan Kerja] Posted: 26 Jul 2008 10:35 PM CDT |
Suluh Ardhi Engineering; Lowongan Teknik Kimia [Info Lowongan Kerja] Posted: 26 Jul 2008 10:32 PM CDT PT. Suluh Ardhi Engineering; 3 positions Posting date : Saturday, July 26, 2008 Expiry date : Saturday, August 02, 2008 SULUH ARDHI ENGINEERING CAREER OPPORTUNITIES PT. Suluh Ardhi Engineering, an EPC Company of Oil & Gas, Petrochemical, Power Plant and Other Heavy Industries, is seeking for several high caliber self motivated and skilled [...] Kunjungi http://kerja.blogs.ie untuk info lebih detail |
Beasiswa Portugis: Center of Linguistics [Beasiswa Indonesia Scholarship] Posted: 26 Jul 2008 10:23 PM CDT Beasiswa Portugis: Prosody: Post Doc, University of Lisbon/Center of Linguistics, Portugal University or Organization: University of Lisbon/Center of Linguistics Job Location: Lisbon, Portugal Web Address: http://www.clul.ul.pt/ Job Rank: Post Doc Specialty Areas: Phonetics; Phonology; Prosody Description: The Faculty of Arts of the University of Lisbon is broadly based, interdisciplinary and internationally oriented. The faculty offers courses and conducts research in languages and... For details and more daily-updated scholarship visit: http://beasiswa.blogsome.com |
Beasiswa Jerman: Center for Tropical Marine Ecology [Informasi Beasiswa Indonesia] Posted: 26 Jul 2008 10:21 PM CDT Beasiswa Jerman: Center for Tropical Marine Ecology Post-Doc Position: Center for Tropical Marine Ecology Deadline: 25 August, 2008 The Center for Tropical Marine Ecology (ZMT), an associate member of the Leibniz Society, addresses ecological and socio-economic issues related to the sustainable use of tropical coastal ecosystems such as mangroves, coral reefs and sea grass beds. Research and teaching at the Center are devoted [...] Baca info beasiswa selengkapnya di http://beasiswa.blogs.ie atau klik link judul di atas. |
FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA S2 Tanoto Foundation [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 09:45 PM CDT FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA S2 Jl. M.H. Thamrin No. 31 Jakarta 10230, Indonesia Tel : (021) 392 3189, Fax : (021) 392 3174 Tempelkan Foto berwarna terakhir ukuran 3 x 4 cm PROGRAM BEASISWA S2 (HARAP DITULIS/DIKETIK DENGAN HURUF KAPITAL) Data Pribadi Nama: _________________________________________________________________________ Kewarganegaraan: _____________________________________________________________ Tempat/Tanggal Lahir: _________________________________________________________________________________ Alamat Rumah: ________________________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________________________________________ ๔(Rumah & Telp. Selular):________________________________________ E-mail : ____________________________________ Alamat Surat: __________________________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________________________________________ Alamat Kantor: _________________________________________________________________________________________ ๔(Kantor): _________________________ Fax: _______________________ Email: __________________________________ Perguruan Tinggi/Universitas program S2 : _______________________________________________________________ Bidang Studi yang sedang dipelajari : ___________________________________________________________________ Riwayat Pendidikan Nama Institusi Dari Sampai (sertakan jurusan studinya) Lama Belajar Kelulusan Nilairata2/IPK ____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________ ____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________ ____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________ ____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________ ____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________ ____________________________________________________ _________________________ __________________________________ _________ FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA S2 Penghargaan yang diraih semasa sekolah/kuliah Tahun Prestasi Yang diraih ____________________ _______________________________________________________________________________ ____________________ _______________________________________________________________________________ ____________________ _______________________________________________________________________________ Riwayat Pekerjaan* Tuliskan pengalaman bekerja setelah menyelesaikan kuliah, mulai dari pekerjaan terakhir. Jangka Waktu Jabatan Nama Institusi/Perusahaan Tanggung Jawab (bulan & tahun) _____________ ____________________ ___________________________ ____________________________________ _____________ ____________________ ___________________________ ____________________________________ _____________ ____________________ ___________________________ ____________________________________ _____________ _________________________________________________ ____________________________________ Bagi pelamar yang berasal dari institusi pemerintah: Sebutkan status kepegawaian: ๔PNS ๔CPNS Keterlibatan dalam kegiatan sosial & kemasyarakatan* Tuliskan keterlibatan dalam organisasi sosial/kemasyarakatan baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif. Tahun Organisasi/Posisi Tanggung Jawab _____________ _________________________________________________ ____________________________________ _____________ _________________________________________________ ____________________________________ _____________ _________________________________________________ ____________________________________ _____________ _________________________________________________ ____________________________________ Proyek Penelitian yang diikuti* Nama Proyek Posisi dalam proyek Sponsor Tgl/bln/thn __________________________________ ___________________________ ____________________ _______________ __________________________________ ___________________________ ____________________ _______________ __________________________________ ___________________________ ____________________ _______________ __________________________________ ___________________________ ____________________ _______________ FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA S2 Artikel/Buku/Makalah/Thesis/Disertasi* Judul publikasi Subyek Jenis** Tgl/bln/thn __________________________________________ ____________________ ____________________ _______________ __________________________________________ ____________________ ____________________ _______________ __________________________________________ ____________________ ____________________ _______________ __________________________________________ ____________________ ____________________ _______________ Jika pernah bepergian atau tinggal diluar Indonesia, mohon dituliskan lama, negara dan tujuannya* Lama Negara Tujuan ____________________ ___________________________ ___________________________________________________ ____________________ ___________________________ ___________________________________________________ ____________________ ___________________________ ___________________________________________________ Obyek Studi : Bagian ini merupakan bagian yang sangat PENTING: Sebagai bagian dari evaluasi formulir pendaftaran, anda diwajibkan untuk melampirkan 1 halaman (jangan lebih dari 1 halaman) yang berisi mengenai penjelasan dan diskripsi rinci dari tujuan mengambil studi yang dipilih. Jelaskan juga kaitannya dengan latar belakang pendidikan sebelumnya, tujuan masa depan dan keterlibatan dimasa depan dalam pembangunan Indonesia Jika anda mengajukan lamaran untuk program beasiswa lain, mohon dituliskan nama institusi, jenis program dan status lamaran. Nama Institusi Jenis Program yang diajukan Status Lamaran __________________________________ __________________________________ _____________________________ __________________________________ __________________________________ _____________________________ Pernyataan • Bersama ini saya nyatakan bahwa semua informasi yang dituliskan pada formulir pendaftaran ini berserta semua lampirannya adalah benar adanya; dan saya menyetujui untuk memberitahukan Tanoto Foundation jika ada perubahan dikemudian hari yang akan mempengaruhi kelayakan saya untuk mengikuti selesi program beasiswa ini. • Saya memahami bahwa dengan mengisi formulir pendaftaran ini tidaklah menjadi jaminan bahwa saya akan memperoleh beasiswa • Saya memahami bahwa dana yang diberikan tidak cukup untuk membiayai biaya perjalanan atau biaya hidup keluarga dan saya akan menanggung semua biaya hidup keluarga selama saya tidak berada didaerah tempat tinggal saya atau jika keluarga ingin bergabung dengan saya. • Jika saya berhasil mendapatkan program beasiswa maka saya akan mengikuti semua peraturan dan kewajiban yang berlaku secara suka rela tanpa ada paksaan apapun. Tanda Tangan: ______________________________________ Tanggal: ___________________________________ Catatan: *Jika memerlukan dipersilahkan untuk melampirkan halaman tambahan. **Artikel/buku/makalah baik yang dipublikasikan maupun tidak/thesis/disertasi. FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA S2 Tanoto Foundation - menyelenggarakan program beasiswa secara terbuka dan berlaku untuk umum berdasarkan pada kemampuan, karakter dan keaktifan masing-masing individu. Semua lamaran yang masuk akan diseleksi oleh tim seleksi Tanoto Foundation. Untuk pelamar yang memenuhi standar minimum dari program akan diikut-sertakan pada test dan wawancara oleh komite seleksi yang terdiri dari para ahli dibidangnya masing-masing. Rekomendasi dari komite kemudian akan direview dan diputuskan oleh Manajemen Tanoto Foundation. FORMULIR HARUS DIISI DENGAN SELENGKAP-LENGKAPNYA DAN BENAR. PENGISIAN YANG TIDAK LENGKAP TIDAK AKAN DIPERTIMBANGKAN. Daftar Dokumen Pendukung: 1. Formulir aplikasi yang sudah dilengkapi & ditanda-tangani 2. Foto berwarna terakhir ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar 3. Fotocopy ijazah S1 yang sudah dilegalisir 3 lembar 4. Fotocopy transkrip nilai akademik S1 yang sudah dilegalisir 3 lembar khusus bagi pelamar yang saat ini baru memulai perkuliahan tahun pertama di program S2 5. Fotocopy transkrip nilai akademik terakhir S2 yang sudah dilegalisir 3 lembar 6. Fotocopy kartu tanda mahasiswa 3 lembar 7. Fotocopy akte kelahiran 3 lembar 8. Fotocopy kartu keluarga 3 lembar 9. Fotocopy KTP 3 lembar 10. Referensi dari pembimbing akademik 11. Surat keterangan dari tempat bekerja yang menyatakan pelamar sudah mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan tersebut |
FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA KORPORAT 2008/2009 [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 09:43 PM CDT No. Pendaftaran : / / FORMULIR PENDAFTARAN BEASISWA KORPORAT TAHUN AJARAN 2008/2009 Berikan urutan pilihan, Jumlah pilihan minimal 2 Jurusan MIPA, Bioteknologi Teknik Elektro Teknik Industri Sastra Arab Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pas Photo Berwarna 3 x 4 BEASISWA KORPORAT UAI 2008 - 2009 1 I. DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap : ………………………………………………………………………… 2. Jenis Kelamin : Laki-laki Perempuan 3. Status Pernikahan : Belum menikah Menikah 4. Agama : ………………………………………………………………………… 5. Tempat Lahir : ………………………………………………………………………… 6. Tanggal Lahir : Tanggal Bulan Tahun 7. Alamat Rumah : ………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………… 8. Kota/ Propinsi : …………………………………………… Kode Pos: …………… 9. Telepon Rumah : ………………………………………………………………………… 10. Handphone : ………………………………………………………………………… 11. Email : ………………………………………………………………………… II. DATA ORANG TUA 1. AYAH Nama Ayah : ………………………………………………………………………… Keadaan : Masih hidup Almarhum Tempat Lahir : ………………………………………………………………………… Tanggal Lahir : Tanggal Bulan Tahun Agama : ………………………………………………………………………… Kewarganegaraan : WNI WNI Keturunan WNA Alamat : ………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………… Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos ………………… Telepon Rumah : ………………………………………………………………………… Handphone : ………………………………………………………………………… Email : ………………………………………………………………………… Pendidikan Terakhir : SD SMP SMA S1 S2 S3 Pekerjaan : …………………………………… Tetap Tidak Tetap Nama Kantor : ………………………………………………………………………… Lain-lain BEASISWA KORPORAT UAI 2008 - 2009 2 Alamat Kantor : ………………………………………………………………………… Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos ………………….. Telepon Kantor : ………………………………… Fax : ……………………………… Penghasilan/Bulan* : ………………………………………………………………………… *) Lampirkan keterangan pendukung (Surat dari RT/ instansi yang bersangkutan 2. IBU Nama Ibu : ………………………………………………………………………… Keadaan : Masih hidup Almarhum Tempat Lahir : ………………………………………………………………………… Tanggal Lahir : Tanggal Bulan Tahun Agama : ………………………………………………………………………… Kewarganegaraan : WNI WNI Keturunan WNA Alamat : ………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………… Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos ………………… Telepon Rumah : ………………………………………………………………………… Handphone : ………………………………………………………………………… Email : ………………………………………………………………………… Pendidikan Terakhir : SD SMP SMA S1 S2 S3 Pekerjaan : …………………………………… Tetap Tidak Tetap Nama Kantor : ………………………………………………………………………… Alamat Kantor : ………………………………………………………………………… Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos ………………… Telepon Kantor : ………………………………… Fax : ……………………………… Penghasilan/Bulan* : ………………………………………………………………………… *) Lampirkan keterangan pendukung (Surat dari RT/ instansi yang bersangkutan 3. Wali (Jika orang tua telah wafat atau tinggal terpisah dengan orang tua) Nama Wali : ………………………………………………………………………… Keadaan : Masih hidup Almarhum Tempat Lahir : ………………………………………………………………………… Tanggal Lahir : Tanggal Bulan Tahun Agama : ………………………………………………………………………… Kewarganegaraan : WNI WNI Keturunan WNA Alamat : ………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………… Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos ………………… Lain-lain BEASISWA KORPORAT UAI 2008 - 2009 3 Telepon Rumah : ………………………………………………………………………… Handphone : ………………………………………………………………………… Email : ………………………………………………………………………… Pendidikan Terakhir : SD SMP SMA S1 S2 S3 Pekerjaan : …………………………………… Tetap Tidak Tetap Nama Kantor : ………………………………………………………………………… Alamat Kantor : ………………………………………………………………………… Kota/ Propinsi : ………………………………………… Kode Pos ………………… Telepon Kantor : ………………………………… Fax : ……………………………… Penghasilan/Bulan* : ………………………………………………………………………… *) Lampirkan keterangan pendukung (Surat dari RT/ instansi yang bersangkutan III. KELUARGA 1. Jumlah anak dalam keluarga : …………………………………Anda anak nomor : …………………… 2. Nama, umur & sekolah saudara kandung Anda: Urutan Kelahiran Nama Lengkap Tgl/Bln/Thn Kelahiran Sekolah/Pekerjaan Anak Pertama Anak Kedua Anak Ketiga Anak Keempat Anak Kelima IV. PENDIDIKAN 1. Nama Sekolah : Tingkat Nama Sekolah Tahun Masuk Tahun Lulus SD SMP SMA 2. Pelajaran Favorit dan Cita-cita a. Mata pelajaran favorit Anda (boleh lebih dari 1) : …………………………………………………… b. Cita-cita Anda……………………………………………………………………………………………… Lain-lain BEASISWA KORPORAT UAI 2008 - 2009 4 3. Nilai Akademis a. RAPOR Kelompok IPA *) Pelajaran Kelas X Kelas XI Kelas XII Nilai Ujian NaSemester Semester Semester sional 1 2 1 2 1 2 Matematika Fisika Kimia Biologi Bhs. Inggris Bhs Indonesia Jumlah Nilai b. RAPOR Kelompok IPS *) Pelajaran Kelas X Kelas XI Kelas XII Nilai Ujian Semester Semester Semester Nasional 1 2 1 2 1 2 Matematika Ekonomi Sosiologi Geografi Bhs. Inggris Bhs Indonesia Jumlah Nilai *) = Harap dilampirkan fotocopy yang telah dilegalisir. V. ORGANISASI Organisasi yang pernah Anda ikuti, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah: No. Nama Organisasi Jenis Kegiatan Jabatan Tahun BEASISWA KORPORAT UAI 2008 - 2009 5 VI. HOBI 1. Kesenian (seni suara/musik/tari/teater/lukis dan lain-lain) Mengikuti perkumpulan (boleh lebih dari 1) : …………………………………………………… ……… Jenis Kesenian Nama Pertunjukan/Pameran/Kejuaraan Tahun Keterangan (dlm/luar negeri/juara ke-) 2. Olah Raga Mengikuti perkumpulan (boleh lebih dari 1) : …………………………………………………… ……… Jenis Olah Raga Nama Kejuaraan Tahun Keterangan (dlm/luar negeri/juara ke-) VII. PENGALAMAN KERJA Pengalaman Kerja sosial/magang/bekerja (di LSM/Yayasan/Kantor/Sekolah/Koperasi/Usaha/dll) No. Nama dan Bidang Pekerjaan Tugas dan Tanggung Jawab Tahun dan Lama Bekerja VIII. KARYA TULIS No. Bentuk dan Judul Karya Ilmiah/Populer Publikasi (jurnal/majalah/koran/mading/dll) Tahun Publikasi BEASISWA KORPORAT UAI 2008 - 2009 6 IX. BAHASA ASING Nama Bahasa Bicara Menulis Membaca SB B CB KB SB B CB KB SB B CB KB Bahasa Inggris Keterangan: SB= Sangat Baik B= Baik CB= Cukup Baik KB= Kurang Baik X. PRESTASI 1. Prestasi Akademis No. Jenis Kompetisi Penyelenggara Prestasi Tahun 2. Prestasi Lain (bila ada prestasi Anda yang tidak termasuk pada kesenian, olah raga, pengalaman kerja, dan karya tulis) No. Nama Kegiatan Tahun Keterangan BEASISWA KORPORAT UAI 2008 - 2009 7 XI. LAIN-LAIN 1. Sebutkan sumber informasi yang Anda gunakan sehari-hari (Beri tanda x pada pilihan Anda dan sebutkan nama/informasi penjelasannya) Koran Nasional ………………………………………………………………………… ………………… Koran Daerah………………………………………………………………………… …………………… Majalah………………………………………………………………………… ………………………….. Televisi (rata-rata……………jam perhari) ………………..………………..………………..………… Radio (rata-rata……………jam perhari) ………………..………………..………………..…………… 2. Sebutkan buku yang Anda suka (beri tanda x pada pilihan Anda dan sebutkan contoh judul bukunya) Agama………………………………………………………………………… …………………………… Fiksi Ilmiah………………………………………………………………………… …………………….. Misteri………………………………………………………………………… …………………………… Ilmu Pengetahuan Alam………………………………………………………………………… ……… Sejarah………………………………………………………………………… …………………………… Politik………………………………………………………………………… …………………………… Ekonomi………………………………………………………………………… ………………………… Hobi………………………………………………………………………… ……………………………… Lain-lain………………………………………………………………………… ………………………… 3. Status Pendidikan Saat Ini: (Beri tanda x pada pilihan Anda) Siswa SMA kelas………………………………………………………………………… ……………… Lulus SMA tahun………………………………………………………………………… ……………… Mahasiswa di………………………………………………………………………… …………………… Bekerja di………………………………………………………………………… ………………………. Tidak kuliah dan tidak bekerja, jelaskan……………………………………………………………… 4. Pernahkan Anda menerima beasiswa sebelumnya? (Beri tanda x pada pilihan Anda) Ya. Nama Beasiswa………………………………………………………………………… …………… Tidak Apabila Anda tidak diterima melalui jalur Program Beasiswa Korporat UAI 2008, Apakah Anda bersedia mendaftar ke Universitas Al Azhar Indonesia melalui jalur reguler? Ya Tidak 5. Bagaimana Anda mengetahui mengenai Program Beasiswa Korporat UAI 2008: Surat Kabar Majalah Teman Website Lainnya: …………………… BEASISWA KORPORAT UAI 2008 - 2009 8 PERNYATAAN 1. Dengan ini, saya menyatakan bahwa informasi yang saya tulis dalam formulir pendaftaran serta lampiran yang menyertainya adalah benar adanya. Saya akan memberitahukan Universitas Al Azhar Indonesia apabila terdapat perubahan informasi yang terkait dengan proses pendaftaran saya dalam program Beasiswa Korporat UAI 2008. 2. Apabila saya tidak dapat menyelesaikan masa kuliah yang telah ditetapkan (4 tahun), maka saya bersedia membayar penambahan biaya perkuliahan yang tersisa sampai lulus. 3. Apabila saya tidak mendapatkan nilai IPK min. 3,25 (kecuali Fakultas Teknik 3,00), maka saya bersedia dinyatakan gagal dan tidak lagi mendapatkan beasiswa untuk penyelesaian sisa masa studi. 4. Saya tidak berkeberatan terhadap semua publisitas diri saya yang terkait dengan Program Beasiswa ini. ........................................, .......................................... Pemohon (..............................................) |
BANK SYARIAH MANDIRI Lowongan MT Bank BUMN 2008 2009 [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 09:33 PM CDT LOWONGAN MANAGEMENT TRAINEE di BANK SYARIAH MANDIRI APRIL 2008 Telah dibuka pendaftaran untuk calon peserta Management Trainee BSM angkatan ke-8. Persyaratan: 1. pria/wanita berusia maksimal 27 tahun (maksimal kelahiran 1 April 1981) 2. belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan 3. bersedia ditempatkan di seluruh cabang di Indonesia 4. dari PTN/PTS ternama (IPK 2,75/3.00) 5. berkelakukan baik dibuktikan dengan SKKB dari kepolisian tingkat resort 6. sehat jasmani/rohani yang akan di tes dengan psikotes dan tes laboratorium kesehatan 7. surat persetujuan orang tua atau wali, memahami terhadap konsekuensi yang akan diputuskan bilamana peserta MT mengundurkan diri dari BSM selama pendidikan dan selama masa ikatan dinas 8. memiliki komitmen dan ghiroh yang kuat untuk memajukan ekonomi Islam. 9. Isi berkas lamaran: surat lamaran sebagai MT-8, riwayat hidup, ijasah + transkrip S1/S2 dilegalisir, copy kursus2, pasfoto 4×6 berwarna mengenakan kemeja formal dan berdasi bagi pelamar pria dan berjilbab bagi pelamar wanita) Lamaran ditujukan ke DSI melalui amplop tertutup dengan kode "MT" di pojok kiri atas. Paling lambat 30 April 2008 - Hanya kandidat yang memenuhi kriteria/persyarata n administrasi tersebut di atas yang akan diproses mengikuti tes. (tidak melayani lamaran melalui e-mail, yang telah mengirim melalui e- mail agar mengulang mengirim berkas lamaran lengkap melalui amplop tertutup) ke alamat: Divisi Sumber Daya Insani PT Bank Syariah Mandiri Jl. MH Thamrin NO 5 Jakarta |
Buku Pelajaran Depdiknas E-Book Buku Gratis SD, SMP, SMU [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 08:57 PM CDT Daftar buku-buku gratis dari depdiknas. Pengarang : Dewi Indrawati & Didik Durianto Download CoverDownload Halaman PrelimsDownload Pelajaran 1Download Pelajaran 2Download Pelajaran 3Download Pelajaran 4Download Pelajaran 5Download Lat Ulangan SMT 1Download Pelajaran 6Download Pelajaran 7Download Pelajaran 8Download Pelajaran 9Download Lat Ulangan SMT 2Download Dafpus VII Download CoverDownload prelimsDownload 3Download 4Download 5Download 6Download 7Download 8Download 9Download 10Download 11 Download CoverDownload prelimsDownload BAB-IDownload BAB-IIDownload BAB-IIIDownload BAB-IVDownload BAB-VDownload BAB-VIDownload BAB-VIIDownload BAB-VIIIDownload BAB-IXDownload BAB-XDownload Soal Akhir Tahunan Download CoverDownload prelimsDownload BAB-IDownload BAB-IIDownload BAB-IIIDownload BAB-IVDownload BAB-VDownload BAB-VIDownload BAB-VIIDownload BAB-VIIIDownload BAB-IX Download CoverDownload prelimsDownload BAB-IIIDownload BAB-IVDownload BAB-VDownload BAB-VIDownload BAB-VIIDownload BAB-VIIIDownload BAB-IXDownload BAB-XDownload BAB-XIDownload BAB-XIIDownload BAB-XIII This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
Bank di Indonesia [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 08:41 PM CDT Daftar Bank di Indonesia Berikut ini adalah daftar nama bank-bank terkemuka milik BUMN, swasta, asing dll di Indonesia yang disarikan dari website BI. Bank KONVENSIONAL A. Bank Persero 1. PT BANK EKSPOR INDONESIA (PERSERO) 2. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK 3. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. 4. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) 5. PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK. B. BUSN Devisa 1. PT ARTAMEDIA BANK 2. PT BANK AGRONIAGA, TBK. 3. PT BANK ANTARDAERAH 4. PT BANK ARTA NIAGA KENCANA 5. PT BANK ARTHA GRAHA 6. PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk. 7. PT BANK BUANA INDONESIA Tbk. 8. PT BANK BUKOPIN 9. PT BANK BUMI ARTA 10. PT BANK BUMIPUTERA INDONESIA,Tbk 11. PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. 12. PT BANK CENTURY, Tbk 13. PT BANK DAGANG BALI 14. PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk 15. PT BANK EKONOMI RAHARJA 16. PT BANK GANESHA 17. PT BANK HAGA 18. PT BANK HAGAKITA 19. PT BANK HALIM INDONESIA 20. PT BANK IFI 21. PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk 22. PT BANK KESAWAN Tbk 23. PT BANK LIPPO, TBK 24. PT BANK MASPION INDONESIA 25. PT BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk 26. PT BANK MEGA, Tbk 27. PT BANK MESTIKA DHARMA 28. PT BANK METRO EXPRESS 29. PT BANK NIAGA, Tbk 30. PT BANK NISP, Tbk 31. PT BANK NUSANTARA PARAHYANGAN,Tbk 32. PT BANK PERMATA Tbk 33. PT BANK PIKKO, Tbk 34. PT BANK SINARMAS 35. PT BANK SWADESI Tbk 36. PT BANK UNIBANK Tbk 37. PT BANK UNIVERSAL Tbk. 38. PT BANK WINDU KENTJANA 39. PT PAN INDONESIA BANK, Tbk 40. PT PRIMA EXPRESS BANK C. BUSN Non Devisa 1. PT ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK 2. PT BANK AKITA 3. PT BANK ALFINDO 4. PT BANK ARTOS INDONESIA 5. PT BANK ASIATIC 6. PT BANK BINTANG MANUNGGAL 7. PT BANK BISNIS INTERNASIONAL 8. PT BANK DANPAC 9. PT BANK DIPO INTERNATIONAL 10. PT BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL 11. PT BANK FAMA INTERNASIONAL 12. PT BANK HARDA INTERNASIONAL 13. PT BANK HARFA 14. PT BANK HARMONI INTERNATIONAL 15. PT BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906 16. PT BANK INA PERDANA 17. PT BANK INDEX SELINDO 18. PT BANK INDOMONEX 19. PT BANK JASA ARTA 20. PT BANK JASA JAKARTA 21. PT BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI 22. PT BANK MAYORA 23. PT BANK MITRANIAGA 24. PT BANK MULTI ARTA SENTOSA 25. PT BANK PATRIOT 26. PT BANK PERSYARIKATAN INDONESIA 27. PT BANK PRASIDHA UTAMA 28. PT BANK PURBA DANARTA 29. PT BANK RATU 30. PT BANK ROYAL INDONESIA 31. PT BANK SINAR HARAPAN BALI 32. PT BANK SRI PARTHA 33. PT BANK SWAGUNA 34. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL 35. PT BANK UIB 36. PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk 37. PT BANK YUDHA BHAKTI 38. PT CENTRATAMA NASIONAL BANK 39. PT GLOBAL INTERNATIONAL BANK 40. PT LIMAN INTERNATIONAL BANK 41. PT PRIMA MASTER BANK D. B.P.D 1. BPDJAMBI 2. BPDKALIMANTAN SELATAN 3. BPDKALIMANTAN TIMUR 4. BPDSULAWESI TENGGARA 5. BPDYOGYAKARTA 6. BPD SUMATERA BARAT 7. PTBANK DKI 8. PT BANKLAMPUNG 9. PT BANK KALTENG 10. PT BPDACEH 11. PT BPDSULAWESI SELATAN 12. PT.BPDJAWA BARAT 13. PT.BPDKALIMANTAN BARAT 14. PT.BPDMALUKU 15. PT.BPD BENGKULU 16. PT.BPD JAWA TENGAH 17. PT.BPD JAWA TIMUR 18. PT.BPD NUSA TENGGARA BARAT 19. PT.BPD NUSA TENGGARA TIMUR 20. PT.BPD SULAWESI TENGAH 21. PT.BPD SULAWESI UTARA 22. PT. BPD BALI 23. PT. BPD PAPUA (d/h BPDIRIAN JAYA) 24. PT. BPD RIAU 25. PT. BPD SUMATERA SELATAN 26. PT. BPD SUMATERA UTARA E. Campuran 1. PT ANZ PANIN BANK 2. PT BANKCOMMONWEALTH 3. PT BANK BNP PARIBAS INDONESIA 4. PT BANK CAPITAL INDONESIA 5. PT BANK DAI-ICHI KANGYO INDONESIA 6. PT BANK DBS INDONESIA 7. PT BANK FINCONESIA 8. PT BANK IBJ INDONESIA 9. PT BANK KEB INDONESIA 10. PT BANK MAYBANK INDOCORP 11. PT BANK MERINCORP 12. PT BANK MIZUHO INDONESIA 13. PT BANK MULTICOR 14. PT BANK OCBC - INDONESIA 15. PT BANK PARIBAS - BBD INDONESIA 16. PT BANK RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA 17. PT BANK RESONA PERDANIA 18. PT BANK SAKURA SWADHARMA 19. PT BANK SOCIETE GENERALE INDONESIA 20. PT BANK UOB INDONESIA 21. PT BANK WOORI INDONESIA 22. PT ING INDONESIA BANK 23. PT TOKAI LIPPO BANK 24. PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA 25. PT. BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ 26. PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA 27. PT. BANK UFJ INDONESIA 28. PT.KEPPEL TAT LEE BUANA BANK F. Asing 1. ABN AMRO BANK 2. AMERICAN EXPRESS BANK LTD. 3. BANK OF AMERICA, N.A 4. BANK OF CHINA LIMITED 5. CITIBANK N.A. 6. DEUTSCHE BANK AG. 7. JP. MORGAN CHASE BANK, N.A. 8. STANDARD CHARTERED BANK 9. THE BANGKOK BANKCOMP. LTD 10. THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD 11. THE HONGKONG & SHANGHAI B.C. Bank SYARIAH A. BUSN Devisa 1. PT BANK MUAMALAT INDONESIA 2. PT BANK SYARIAH MANDIRI B. BUSN Non Devisa 1. PT BANK SYARIAH MEGA INDONESIA C. Bank Persero (UUS) [1] 1. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK 2. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. 3. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) D. BUSN Devisa (UUS) 1. PT BANK BUKOPIN 2. PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk 3. PT BANK IFI 4. PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk 5. PT BANK NIAGA, Tbk 6. PT BANK PERMATA Tbk E. B.P.D (UUS) 1. BPDKALIMANTAN SELATAN 2. PTBANK DKI 3. PT . BPDACEH 4. PT.BPDJAWA BARAT 5. PT.BPDKALIMANTAN BARAT 6. PT.BPD NUSA TENGGARA BARAT 7. PT. BPD RIAU 8. PT. BPD SUMATERA SELATAN 9. PT. BPD SUMATERA UTARA F. Asing (UUS) 1. THE HONGKONG & SHANGHAI B.C. Footnote(s) Unit Usaha Syariah [↩] |
Peluang Beasiswa S2 MM UI [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 08:05 PM CDT Wujudkan impian Anda merebut masa depan karier lebih cerah dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2. Gratis! Hadiah istimewa dari femina dan program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Hanya untuk 3 orang terbaik yang lulus seleksi. Buktikan kemampuan Anda! PERSYARATAN: 1. Wanita, usia 25 – 35 tahun (dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran). 2. Lulus S-1 (semua jurusan), IPK minimal 3,0. 3. Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun. 4. Dua (2) lembar fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh dekan. 5. Dua (2) lembar transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh dekan. 6. Dua (2) lembar foto berwarna pose setengah badan, ukuran 4R (postcard). 7. Satu (1) lembar surat rekomendasi (misalnya dari tempat Anda bekerja). 8. Satu (1) lembar fotokopi hasil tes TOEFL. 9. Satu (1) lembar fotokopi KTP. 10. Biodata atau CV lengkap. 11. Bersedia mengikuti seluruh tes di Jakarta dengan biaya sendiri, tanpa kecuali sesuai jadwal yang sudah ditentukan panitia. 12. Pemenang harus bersedia menyelesaikan masa studi hingga selesai dan bersedia menandatangani surat perjanjian mengenai hal ini. 13. Mengirimkan karangan maksimal 2 (dua) halaman ketik (spasi 1,5 dan huruf Arial 12) bertema: MENGAPA ANDA SANGAT MENGINGINKAN HADIAH INI? Sertakan dalam karangan, cerita tentang diri Anda yang paling menarik. 14. Bagi 50 orang yang lulus seleksi awal, akan dihubungi untuk melakukan tes lanjutan di Jakarta. Kirimkan semua berkas dalam amplop tertutup melalui pos kilat khusus atau diantar sendiri ke REDAKSI MAJALAH FEMINA JL. HR Rasuna Said Blok B Kavling 32 -33 Jakarta 12910 Selambat-lambatnya 16 November 2007 (cap pos). Tuliskan di sudut kiri atas: GRAND PRIZE HUT FEMINA 35 - BEASISWA MM-FEUI • Beasiswa diberikan khusus untuk kelas malam. Dengan konsentrasi MM Regular. • Masa perkuliahan dimulai April 2008 • Hadiah mencakup seluruh biaya pendidikan selama 2 tahun. Tidak termasuk akomodasi selama masa kuliah. |
BEASISWA MESIR MAROKO SUDAN ALJAZAIR [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 08:03 PM CDT SELEKSI NASIONAL CALON PENERIMA BEASISWA DAN NON BEASISWA S1, S2 & S3 KE MESIR, MAROKO, SUDAN DAN AlJAZAIR TAHUN 2007 A. Pendahuluan 1. Sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) dengan Departemen Agama, beberapa lembaga dan universitas di Mesir, Sudan, Maroko, dan Aljazair memberikan beasiswa kepada putera-puteri Indonesia dengan formasi sebagai berikut : a. Al Azhar Al Syarif Mesir menawarkan 90 (sembilan puluh) beasiswa S1 dan 20 (duapuluh) beasiswa S2 untuk tahun akademik 2008-2009 b. Kementerian Pendidikan Tinggi Mesir menawarkan 5 (lima) beasiswa S1 untuk tahun akademik 2008-2009 bagi pemegang ijazah SLTA. c.Pemerintah Sudan menawarkan 30 (tigapuluh) beasiswa S1 pada Universitas Internasional Afrika, Khartoum untuk tahun akademik 2007- 2008. d. Pemerintah Kerajaan Maroko menawarkan beasiswa S1, S2, S3 sebanyak 15 (lima belas) orang untuk tahun akademik 2007- 2008. e. Pemerintah Aljazair melalui KBRI Alger menawarkan 50 beasiswa S1 untuk tahun akademik 2007-2008 2. Dalam rangka mendapatkan calon mahasiswa terbaik untuk mengisi formasi tersebut, Departemen Agama akan menyelenggarakan seleksi secara nasional bagi peminat beasiswa ke Al- Azhar, Kementrian Pendidikan Tinggi Mesir, Maroko dan Aljazair. Bagi peminat beasiswa ke Sudan, seleksi akan diadakan langsung oleh Kedutaan Sudan di Jakarta bekerjasama dengan Departemen Agama pada waktu yang akan ditentukan kemudian. 3. Untuk mengantisipasi meningkatnya minat calon mahasiswa Indonesia ke Mesir yang tidak dibarengi dengan kualitas memadai, Departemen Agama akan melakukan penyeleksian calon MAHASISWA NON BEASISWA dengan menguji kemampuan akademik, hafalan/bacaan Al Qur'an dan bahasa Arab, dengan standar materi ujian yang sama dengan seleksi calon program beasiswa. B. Tujuan 1.Menyaring para lulusan Madrasah Aliyah/sederajat yang potensial dan mempunyai bakat dan minat yang kuat dalam pengembangan keilmuan dan penguasaan bahasa Arab. 2.Mempersiapkan calon ilmuwan terbaik dalam bidang ilmu ke-Islaman dan bahasa Arab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. C. Persyaratan Mengikuti Seleksi 1. Warga Negara RI yang beragama Islam. 2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia 3. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar 4. Melampirkan salinan ijazah dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk ke Universitas Al-Azhar Mesir berijazah : 1). Program S1 Berijazah Madrasah Aliyah Negeri atau swasta yang mengikuti ujian Negara dengan ketentuan sebagai berikut : a). Usia ijazah tidak lebih dari 2 (dua) tahun. b). Berijazah Pondok Pesantren yang mu'adalah (akreditasi) ijazahnya dengan tsanawiyah (SLTA) Al-Azhar masih berlaku sampai sekarang. 2). Program S2 Berijazah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri atau Swasta dengan usia ijazah tidak lebih dari 5 (lima) tahun. b. Untuk beasiswa Kementrian Pendidikan Tinggi Mesir menggunakan ijazah SLTA Negeri. c. Untuk ke Sudan, Maroko dan Al-Jazair berijazah Madrasah Aliyah negeri atau swasta, Pondok Pesantren, SLTA, ijazah S1 dan S2 dengan usia ijazah tidak lebih dari 2 (dua) tahun. 5. Bagi yang belum memiliki ijazah (STTB), sementara cukup menggunakan foto copy nilai rapor cawu I dan II atau semester I kelas terakhir dan dilegalisir oleh pihak sekolah yang bersangkutan. D. Mata Ujian 1. Ujian Lisan (menggunakan bahasa Arab) meliputi : Bahasa Arab (percakapan, terjemah dan pemahaman teks) dan hafalan/bacaan Al- Qur'an. 2. Ujian Tulis (menggunakan bahasa Arab) meliputi : Bahasa Arab (memahami teks, tata bahasa dan insya') dan Pengetahuan Agama Islam. E. Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan 1. Pendaftaran : tanggal 1 Mei s.d. 30 Mei 2007 setiap jam kerja. 2. Pelaksanaan seleksi diatur sebagai berikut : 1 Ujian Tulis 14 Juni 2007 2. Ujian Lisan 14-15 Juni 2007 F. Tempat Pendaftaran dan Seleksi 1. Dalam Negeri UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Serang, STAIN Pontianak, STAIN Metro dan IAIN Raden Intan Lampung IAIN Sunan Gunung Jati Bandung dan STAIN Cirebon IAIN Walisongo Semarang, STAIN Kudus, STAIN Purwokerto, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, STAIN Salatiga dan STAIN Surakarta. UIN Malang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Mataram, STAIN Kediri, STAIN Tulung Agung, STAIN Ponorogo, STAIN Pamekasan dan STAIN Jember. IAIN Ar Raniry Aceh NAD, STAIN Lhoukseumawe dan STAIN Cok Kala Langsa IAIN Sumatera Utara Medan dan STAIN Padang Sidempuan IAIN Imam Bonjol Padang, STAIN Bukittinggi, STAIN Batusangkar dan STAIN Kerinci. IAIN Raden Fatah Palembang, IAIN Sulthan Thoha Jambi, STAIN Bangka Belitung dan STAIN Bengkulu UIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru IAIN Ala'uddin Makasar, STAIN Pare-Pare, STAIN Watampone, STAIN Palopo, STAIN Kendari dan STAIN Jayapura. STAIN Palu IAIN Gorontalo, STAIN Menado, STAIN Ambon dan STAIN Ternate IAIN Antasari Banjarmasin dan STAIN Palangkaraya STAIN Samarinda 2. Luar Negeri KBRI Cairo, KBRI Beirut, KBRI Riyadh, KBRI Amman, KBRI Damascus, KBRI Sanaa, KBRI Khartoum KBRI Rabat, KBRI Algier, KBRI Tunis G. Hasil Ujian Seleksi 1.Hasil seleksi akan diumumkan oleh Departemen Agama tanggal 9 Juli 2007 di tempat penyelenggaraan seleksi/pendaftaran atau melalui website : www.ditpertais. net 2.Peserta yang lulus sebagai calon penerima beasiswa S1 Al-Azhar akan mengikuti seleksi lanjutan (muqabalah) pada waktu yang akan ditetapkan kemudian. 3. Peserta seleksi non beasiswa ke Al-Azhar yang dinyatakan lulus dapat memproses berkas pendaftarannya melalui KBRI Kairo. H. Tim Pelaksana Seleksi 1. Tim pelaksana Pusat dibentuk dan ditunjuk oleh Dirjen Pendidikan Islam 2. Tim pelaksana Daerah dibentuk dan ditunjuk oleh Rektor UIN/IAIN/Ketua STAIN bersangkutan. 3. Tim Penguji baik tulis maupun lisan ditunjuk oleh Dirjen Pendidikan Islam. I. Lain-Lain 1. Informasi lebih lanjut diharapkan menghubungi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam melalui nomor telpon/faksimil nomor (021) 3519734 atau 3812344 ext. 326 2. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan ditentukan kemudian Jakarta, April 2007 Direktur Pendidikan Tinggi Islam Prof. Abdurrahman Mas'ud, Ph.D NIP. 150240107 |
Posted: 26 Jul 2008 08:01 PM CDT 14 Rapat Pleno PP LP Ma'arif | NAHDLATUL ULAMA TABEL PROGRAM PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF NU TAHUN 2007 2008 2009 NO. PROGRAM KEGIATAN SASARAN CAPAIAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA 1. Konsolidasi Kepengurusan Wilayah dan Cabang 1. Menyempurnakan data pengurus Wilayah dan Cabang LP Ma'arif NU; 2. Melakukan pendampingan terhadap Pengurus PW untuk mengaplikasikan perangkat peraturan organisasi: a) Tata Kerja LP Ma'arif NU, b) Pola Koordinasi Kelembagaan Pendidikan NU, c) Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan NU, d) Pedoman Pengelolaan Satuan Pendidikan; 3. Melakukan konsolidasi dengan Pengurus PW dan PC dalam penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan. Pengurus Wilayah dan Cabang dan MWC LP Ma'arif NU 1. Berjalannya sistem administrasi 2. Terciptanya koordinasi yang menyeluruh 15 Rapat Pleno PP LP Ma'arif | NAHDLATUL ULAMA 2. Memperkuat pendanaan organisasi 1. Mengoptimalkan sumbangan dari donatur; 2. Mengoptimalkan i'anah dari satuan pendidikan pengguna aset Pimpinan Pusat; 3. Mengusahakan dana melalui kerjasama program dengan instansi Pemerintah (Depag, Depdiknas, dan instansi terkait lainnya) maupun swasta; 4. Mengusahakan perolehan dana melalui kerjasama dengan lembaga donor pendidikan (nasional/internasional) Lembaga Pendidikan Ma'arif dan Satuan Pendidikan Ma'arif Terpenuhinya kebutuhan dana dalam setiap kegiatan organisasi dan pendidikan di lingkungan Ma'arif 3. Menyempurnakan database satuan pendidikan Ma'arif NU 1. Mengklasifikasi status satuan pendidikan NU (madrasah/sekolah/PT) menjadi: a) milik Ma'arif; b) afiliasi Ma'arif; 2. Memetakan potensi satuan pendidikan, meliputi tenaga pendidikan dan kependidikan, serta sarana dan prasarana; 3. Berkoordinasi dengan PW dan PC untuk kepentingan updating datra; 4. Mengoptimalkan website PP LP Ma'arif NU sebagai sarana komunikasi; 5. Menerbitkan jurnal (6 bulanan) dan tabloid (bulanan) Satuan Pendidikan Ma'arif dan Media Informasi/komunikasi di lingkungan pendidikan NU 1. Tersedianya data dan peta pendidikan Ma'arif NU 2. Terwujudnya media informasi dan komunikasi yang efektif 3. Terumuskannya penetapan pola satuan pendidikan 4. Mempertegas identitas pendidikan (Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi) Ma'arif NU 1. Menetapkan BHP untuk satuan‐satuan pendidikan Ma'arif NU sesuai UU dan peraturan yang berlaku; 2. Menerapkan identitas fisik (plank) satuan pendidikan dengan memberi label Lembaga Pendidikan Ma'arif NU di Satuan pendidikan Ma'arif NU dan stakeholders Terwujudnya keseragaman fisik, administratif maupun kultural di lingkungan satuan pendidikan NU 16 Rapat Pleno PP LP Ma'arif | NAHDLATUL ULAMA atas nama satuan pendidikan (madrasah/sekolah/PT); 3. Mengoptimalkan realisasi pedoman umum penyelenggaraan pendidikan dan pedoman pengelolaan satuan pendidikan Ma'arif NU. 5. Meningkatkan kualitas pendidikan Ma'arif NU 1. Melakukan advokasi dan pendampingan terhadap satuan pendidikan Ma'arif NU untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan; 2. Menerapkan Kurikulum Aswaja dan Ke‐ NU‐an pada satuan‐satuan pendidikan Ma'arif NU; 3. Meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan: a) menyelenggarakan program pemberdayaan guru Ma'arif NU, b) mengadakan pelatihan menejemen penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan Ma'arif NU, c) mengembangkan Pergunu sebagai organisasi profesi pendidik di lingkungan NU; 4. Merumuskan standar evaluasi madrasah/sekolah Ma'arif; 5. Advokasi pembiayaan pendidikan melalui: a) workshop fund raising bagi kepala madrasah/sekolah dan Komite madrasah/sekolah Ma'arif NU, b) memantau peluang perolehan bantuan dana dari instansi/lembaga yang siap memberikan dana kepada Satuan pendidikan dasar dan menengah Ma'arif NU dan stakeholders Tercapainya SNP pada satuan pendidikan Ma'arif NU; Berlakunya kurikulum Aswaja di seluruh satuan pendidikan Ma'arif NU 17 Rapat Pleno PP LP Ma'arif | NAHDLATUL ULAMA madrasah/sekolah Ma'arif; 6. Melakukan pendampingan akreditasi satuan pendidikan (sekolah, madrasah dan Perguruan Tinggi). 7. Meningkatkan partisipasi jama'ah NU terhadap pengelolaan pendidikan Ma'arif NU, melalui: a) optimalisasi komite madrasah/sekolah, b) penyiapan supervisor dari tenaga pengawas, c) mengadakan pelatiahn supervisor. 6. Pengembangan Pendidikan Tinggi 1. Meningkatkan kerjasama antar perguruan tinggi di lingkungan NU; 2. Mengadakan kerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta, nasional maupun internasional dalam mengembangkan pendidikan tinggi di lingkungan NU; 3. Menyelenggarakan workshop, pelatihan, seminar untuk peningkatan mutu perguruan tinggi; 4. Mengupayakan berdirinya sekolah tinggi dari berbagai macam jurusan dan program studi sebagai strategi pendirian Universitas Nahdlatul Ulama; 5. Memperkuat APTINU sebagai wadah komunikasi dan kerjasama antar perguruan tinggi di lingkungan NU. Perguruan tinggi NU dan stakeholders Meningkatnya kerjasama antarpergruan tinggi dan berdirinya universitas NU yang membanggakan. 7. Meningkatkan hubungan dan jaringan (network) Internasional 1. Mengakses peluang beasiswa ke luar negeri: a) menelusuri peluang beasiswa dari dalam dan luar negeri Lembaga‐lembaga Internasional Terkirimnya tenaga pendidik dan kependidikan Ma'arif ke luar negeri 18 Rapat Pleno PP LP Ma'arif | NAHDLATUL ULAMA di tingkat S1, S2, dan S3 bagi guru dan lulusan satuan pendidikan Ma'arif; b) Mensosialisasikan dan membantu satuan pendidikan mendapatkan bantuan dan beasiswa; c) mempersiapkan dan melatih para peserta yang siap menerima tugas belajar ke luar negeri; 2. Memperluas bidang kerjasama pendidikan, antara lain dengan The British Council, AusAid, USAid, HSF, TAF, dan negara‐negara timur tengah, dll. untuk pengembangan sumber daya manusia baik melalui pelatihan, studi banding ataupun studi di perguruan tinggi. |
Beasiswa D3 TKJ MJC UM [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 07:57 PM CDT Susulan, Pencairan Beasiswa Prov. UM Di umukan kepada seluruh Mahasiswa D3 TKJ MJC provider UM yang belum mengambil beasiswa, pelaksanaan pencairan susulan adalah sebagai berikut: Hari dan Tanggal : Kamis, 3 Juli 2008 Waktu : 09.00 s/d 12.00 WIB Tempat : Kantor MJC, Jl Eltari Vo.14 Perum Villa Gunung Buring Adapaun persyaratan tetap, yaitu: Foto copy Kartu registrasi Foto copy KTM Foto 4X6 3 lembar, berwarna Foto copy presensi di Sekolah/ tempat magang Foto copy presesnsi di ICT Center Fc. legalisir TOEIC (exp. 6 bln) dengan skor smst 2 ke 3 ≥ 305 dan 3 ke 4 ≥ 405 Telah menyelesaikan ujian sertifikasi CCNA - Lembar Check List (format menyusul/ ditempel di halaman depan Map) - Lembar Gradebook CCNA1 s.d. CCNA4 dicetak sendiri - Seluruh berkas yang tertera di Check List harus lengkap - Seluruh berkas yang tertera di Check List dimasukkan ke: (1)Map Kertas Biru (MJC Angkatan I) dan (2)Map Kertas Hijau (MJC Angkatan II) - Mhs. yang mengundurkan diri atau meninggal dunia dalam semester berjalan, tetap diberi hak untuk menerima beasiswa penuh dengan syarat menyerahkan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri (file terlampir) - Beasiswa harus diambil sendiri kecuali yang meninggal dunia (oleh orang tua / ahli waris). Bagi orang tua / ahli waris yang tidak bisa mengambil sendiri bisa dilakukan lewat kuasa hanya kepada Ka. Sister dengan menyerahkan Surat Kuasa bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh Pemberi Kuasa (orang tua / ahli waris) dan Penerima Kuasa (Ka. Sister). Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya terima kasih. |
Beasiswa Mahasiswa UM Jatim [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 07:55 PM CDT Pengambilan Beasiswa Mhs. UM June 25, 2008 6:07 am MJC umum Kepada seluruh mahasiswa MJC provider UM, berikut kami umumkan pelaksanaan pencairan beasiswa dengan detail sebagai berikut: Tanggal : 27 Juni 2008 Tempat : Lab. Multimedia, Gedung G4 Teknik Elektro UM Waktu : 15.00 s/d 17.00 WIB Pengambilan harus menyertakan prasyarat sebagai berikut: Foto copy Kartu registrasi Foto copy KTM Foto 4X6 3 lembar, berwarna Foto copy presensi di Sekolah/ tempat magang Foto copy presesnsi di ICT Center Fc. legalisir TOEIC (exp. 6 bln) dengan skor smst 2 ke 3 ≥ 305 dan 3 ke 4 ≥ 405 Telah menyelesaikan ujian sertifikasi CCNA Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya terima kasih |
Beasiswa Universitas Negeri Malang 2008/2009 [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 07:54 PM CDT PENGUMUMAN NO. : 5892/H32.III/KM/2007 Beasiswa Universitas Negeri Malang TAHUN 2008 Dibuka pendaftaran calon penerima beasiswa tahun 2008. Pendaftaran calon penerima beasiswa tahun 2008 dilakukan sekaligus untuk seluruh jenis beasiswa dengan ketentuan sebagai berikut: A. Syarat 1. Terdaftar sebagai mahasiswa Reguler Universitas Negeri Malang Program Sarjana atau Diploma. Pada saat mendaftar yangbersangkutan maksimal duduk pada: semester VIII (untuk Program Sarjana) semester VI (untuk Program Diploma III) semester IV (untuk Program Diploma II) 2. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50. 3. Diutamakan berasal dari keluarga tidak mampu. 4. Bersedia menunjukan prestasinya dalam bentuk penulisan karya ilmiah perorangan atau kelompok maksimal dua orang (apabila ditetapkan sebagai penerima beasiswa) 5. Bagi mereka yang pada saat mengembalikan formulir dapat melampirkan karya ilmiah (belum pernah dipublikasikan dan disahkan Pembantu Dekan III), karya ilmiah akan diperhitungkan sebagai skor tambahan. 6. Format penulisan mengikuti panduan penulisan karya ilmiah dari Dikti, dan dapat dikopi di Subag MPI gedung A3, lantai 3 atau Subag Kemahasiswaaan masing-masing fakultas. 7. Tidak berstatus sebagai calon/penerima beasiswa dari mana pun. 8. Bukan Pegawai Negeri maupun Swasta tetap. 9. Selama menerima beasiswa tidak cuti kuliah. 10. Diutamakan aktif dalam kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Negeri Malang selama 2 tahun terakhir. 11. Telah mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Perguruan Tinggi (PKPT) yang dibuktikan dengan perolehan sertifikat. 12. Bersedia mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa. B. Cara Pendaftaran 1. Mengambil formulir pendaftaran di Subag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa, Bagian Kemahasiswaan, BAAKPSI, gedung A3 lantai 3. 2. Mengembalikan formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan disetujui oleh PD III pada fakultas yang bersangkutan dengan melampirkan: a. Fotokopi kartu mahasiswa yang terakhir, KTR, Kuitansi SPP semester II 2007/2008. b. Fotokopi semua KHS yang telah diperoleh (tanpa dilegalisasi) c. Daftar penghasilan orang tua (Ayah dan Ibu jika keduanya bekerja) tahun 2008 yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (asli/bukan fotokopi). d. Bagi anak yatim piatu supaya menyertakan surat keterangan dari RT/RW diketahui Lurah/Kepala Desa setempat. e. Fotokopi sertifikat PKPT f. Fotokopi SK/sertifikat kegiatan ekstra kurikuler yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (2 tahun terakhir). g. Fotokopi kartu keluarga orang tua /wali. h. Fotokopi bukti pembayaran rekening listrik, dan telephon (Bulan Nopember dan Desember 2007) i. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). j. Karya Tulis Ilmiah (PKM/LKTM/Robot/PPKM), beserta soft copynya (bagi yang sudah siap) 3. Persyaratan khusus sesuai dengan permintaan sponsor akan diumumkan kemudian. |
Beasiswa Ujian Masuk (UM) UI [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 07:53 PM CDT Beasiswa Ujian Masuk Bersama di Universitas Indonesia Tahun ini Universitas Indonesia akan menerima sebanyak 4.500 mahasiswa baru untuk program S1 Regular dari berbagai jalur. Jalur tersebut antara lain: Ujian Masuk Bersama Kuota yang diberikan: 2290 kursi (50,89% dari total keseluruhan) Pendaftaran: 19 Mei - 30 Mei 2008 Ujian Seleksi: 7 Juni - 8 Juni 2008 Biaya pendaftaran: IPA/IPS : Rp 175.000,00 IPC : Rp 200.000,00 Tempat Pendaftaran: Kampus UI Salemba Materi Ujian: Sama seperti SNM-PTN Pengumuman: Sekitar awal Juli 2008 Kamu tidak perlu takut, UMB ini tidak menerapkan sumbangan minimal apapun apabila kita lulus seleksi nanti. Seperti yang kita tahu, PTN yang membuka jalur mandiri seperti UM-UGM, USM-ITB, SMU UNPAD, PMDK UNAIR, diwajibkan mengisi sumbangan minimal dengan kisaran angka yang cukup besar. Akan tetapi, UMB tidak demikian! Di UMB ini tidak ada sumbangan apapun yang dibebankan kepada mahasiswa baru ketika diterima di UI nanti. Biaya pendidikan S1 Regular di UI yang lulus dari jalur UMB ini SAMA DENGAN biaya pendidikan S1 Regular UI yang lulus dari jalur SNM-PTN/SPMB. UI juga menyediakan beasiswanya bagi mahasiswa program Sarjana Reguler melalui program BEASISWA SERIBU ANAK BANGSA dan dari YAYASAN BANTUAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS INDONESIA. Tersedia fasilitas asrama bagi mahasiswa yang berasal dari luar JABODETABEK. Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri / SPMB Kuota yang diberikan: 900 kursi (20% dari total keseluruhan) Pendaftaran: 16 Juni - 28 Juni 2008 Ujian Seleksi: 2 Juli - 3 Juli 2008 Biaya Pendaftaran: IPA / IPS: Rp 150.000,00 IPC : Rp 175.000,00 Tempat Pendaftaran: Panitia Lokal PTN Seluruh Indonesia Materi Ujian: Ujian SNM-PTN dibagi menjadi dua hari, yaitu hari pertama dan hari kedua. Hari Pertama diikuti oleh seluruh Kelompok Ujian IPA/IPS/IPC: Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Hari Kedua dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok IPA dan kelompok IPS. Untuk Kelompok IPA/IPC : Matematika IPA, Biologi, Fisika, Kimia, dan IPA Terpadu Untuk Kelompok IPS/IPC : Sejarah, Geografi, Ekonomi, dan IPS Terpadu Catatan: Informasi tentang pelaksanaan SNM-PTN 2008 bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ketentuan serta tata cara pendaftaraan akan diumumkan lebih lanjut. Prestasi Pemerataan Kesempatan Belajar (tanpa tes) Kuota yang diberikan: 450 Kursi (10% dari total penerimaan keseluruhan) Dalam rangka pemerataan kesempatan belajar, UI mengirimkan undangan kepada siswa SMA yang berprestasi diseluruh wilayah Indonesia untuk masuk UI. Demi standarisasi mutu, khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui PPKB harus mengikuti program matrikulasi mata kuliah tertentu selama kurang lebih empat minggu. Siswa SMA yang mendapatkan Undangan, harus datang sendiri pada saat pendaftaran. Jika tidak datang dianggap mengundurkan diri. Acuan yang digunakan untuk menentukan SMA yang diikutsertakan pada program ini antara lain: Prestasi yang dicapai oleh lulusan SMA yang bersangkutan dalam Ujian Tulis UMPTN/SPMB tahun-tahun sebelumnya. Prosentase lulusan SPMB dari SMA yang bersangkutan pada tahun sebelumnya Prestasi mahasiswa UI yang berasal dari SMA yang bersangkutan SMA di seluruh peloksok tanah air, terutama yang peserta didiknya tidak/belum ada atau hanya sedikit berkesempatan belajar di UI. Quote: * Jurusan IPA : Kelas 1 (kelas10) sampai dengan semester 1 kelas 3 (kelas12) termasuk dalam 5 peringkat terbaik di kelas. * Jurusan IPS dan Bahasa: (1) Kelas1 (kelas10) sampai dengan kelas 2 (kelas11) termasuk dalam 10 peringkat terbaik di kelas. (2) Semester1 Kelas 3 (kelas12) termasuk dalam 5 peringkat terbaik di kelas. Kerja Sama Daerah dan Industri (KDRI) Kuota yang diberikan: 800 kursi (17,78% dari total keseluruhan) Kerja Sama Daerah dan Industri (KSDI) bertujuan untuk membantu daerah dengan menyediakan SDM berkualitas, dan meningkatkan kesempatan belajar bagi lulusan SMA yang berada di seluruh penjuru Indonesia. Penerimaan mahasiswa melalui KSDI mempunyai sasaran sebagai berikut: 1. Memberikan kesempatan yang lebih luas kepada putera-puteri daerah di seluruh Indonesia, lulusan terbaik dari SMA, yang didukung oleh pemerintah daerah dan industri dalam pembiayaan kuliah dan/atau hidup selama pendidikannya di Universitas Indonesia 2. Setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia, mereka diharapkan kembali ke daerah, untuk membangun bangsa, sesuai dengan keahlian masing-masing. Syarat-syarat: Para lulusan SMA yang dapat diikutsertakan dalam program ini harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Siswa Peringkat kelas 1รข¤"10, dari semester 1 s.d. 5; 2. Memiliki ijazah yang berumur maksimum 2 tahun, sejak siswa lulus dari SLTA 3. Pelamar yang memiliki prestasi khusus di bidang yang sesuai dengan program yang dituju, akan mendapat prioritas untuk diterima 4. Diutamakan siswa yang berasal dari SMA di luar Jabodetabek. Pendaftaran: Pendaftaran dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut: 1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Universitas Indonesia; 2. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui rekening Seleksi Ujian Masuk, Bank BNI Cabang UI Depok, No. 000.670.6430; 3. Fotokopi rapor SMA/Madrasah Aliyah Negeri (MAN)/SLTA-lain yang sederajat; 4. Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan tidak mempunyai cacat tubuh atau ketunaan yang dapat mengganggu kelancaran belajar; 5. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir; Informasi termutakhir tentang jalur KDRI bisa diliat di www.penerimaan.ui.edu Prestasi Olimpiade Keilmuan tingkat Nasional dan Internasional Prestasi Olahraga dan Seni Untuk Prestasi Olimpiade keilmuan 30 kursi dan Untuk Prestasi Olahraga dan Seni 30 Kursi. (1,33% dari total keseluruhan daya tampung UI yang diberikan). |
Beasiswa UM [Info Beasiswa Internasional] Posted: 26 Jul 2008 07:50 PM CDT Undip Beri Beasiswa pada 156 Peserta UM I Rabu, 10 Juli 2008 (undip.ac.id) Kendati dalam formulir ujian mandiri (UM) Undip ada isian sumbangan minimal di setiap program studi, bukan berarti mereka yang tidak mampu tak memiliki peluang untuk masuk perguruan tinggi negeri tersebut. Mereka yang mengisi sumbangan Rp 0 namun nilainya baik, tetap diterima melalui jalur itu. Tahun ini, ada 156 mahasiswa yang diberi beasiswa untuk melanjutkan studinya di Undip. Hal itu diungkapkan Rektor Prof Dr dr Susilo Wibowo MS Med Sp And pada saat media gathering di salah satu rumah makan di Jl Pandanaran, baru-baru ini. Rektor yang didampingi para Pembantu Rektor I,II, dan IV yakni Prof Dr dr Ign Riwanto Sp B (D) , Drs M Nasir MSi Akt PhD, dan Dr Muhammad Nur DEA menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait kuota untuk SNMPTN, jalur mandiri, dan jalur prestasi. Hal itu bergantung pada prestasi mahasiswa dari masing-masing jalur. Dia mengilustrasikan, pada beberapa waktu lalu, pada semester awal, mahasiswa dari SPMB memiliki indeks prestasi lebih baik dari mahasiswa PMDK, namun lama kelamaan mahasiswa dari jalur PMDK prestasinya lebih baik. "Mahasiswa PMDK itu banyak dari daerah kecil, misalnya Papua. Pada awal masuk Undip, mereka ibarat berlian yang belum diasah. Dan setelah 'diasah' di Undip, mereka jadi 'mengkilap'." Dia menambahkan, pada UM I, jurusan-jurusan yang paling diminati para calon mahasiswa antara lain Manajemen, Akuntansi, Hukum, Teknik Kimia, Industri, dan Kedokteran. Namun demikian, ungkapnya, salah satu barometer majunya sebuah universitas, Fakultas Teknik dan FMIPA-nya harus maju tanpa mengurangi esensi dari fakultas noneksata. Dan untuk UM II yang akan digelar dalam waktu dekat, Susilo mengungkapkan jalur tersebut banyak diminati oleh para pebisnis karena pada pagi harinya mereka tetap bisa mengelola usahanya tanpa mengganggu kuliah yang diselenggarakan pada malam hari. Tak Risaukan PTS Rektor Prof Susilo menjelaskan, dibukanya berbagai jalur penerimaan mahasiswa di Undip seharusnya tidak merisaukan perguruan tinggi swasta. Pasalnya, masyarakat tentu saja memilih lembaga pendidikan berkualitas namun murah dan memberikan pelayanan yang baik. "Universitas swasta yang berkualitas baik, toh nyatanya tidak terpengaruh oleh Undip." Karena itulah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan murah, jika Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) disahkan, Undip memutuskan untuk memilih badan layanan umum (BLU). "Dengan BLU, kita tidak perlu menaikkan SPP. Aset yang kami miliki, nantinya juga akan menjadi milik pemerintah. Jika badan hukumnya BHMN (Berbadan Hukum Milik Negara-Red), maka SPP akan naik dan aset pemerintah akan berkurang karena aset universitas tidak lagi milik pemerintah." Dia menambahkan, untuk menuju universitas riset, komposisi lulusan S2 dan S3 harus lebih banyak dari S1. Karena itulah Undip bertekad akan terus menambah jurusan pada dua jenjang tersebut. Baik Rektor dan para pembantunya mengakui sampai saat ini, pihaknya masih menemui kendala terkait pembiayaan, infrastruktur, dan SDM mengingat belum ada subsidi dari pemerintah untuk S1 dan S2. Apalagi masih banyak dosen Undip yang saat ini menyelesaikan studinya di luar negeri. "Kalau ini sudah bisa terwujud, tidak menutup kemungkinan kami bisa mengalihkan calon mahasiswa S1 ke perguruan-perguruan tinggi swasta yang berkualitas." Lantas bagaimana dengan program D3 yang juga dimiliki Undip saat ini? Rektor mengungkapkan sampai saat ini belum ada regulasi dari pemerintah. Namun demikian ke depan, perlu formulasi baru terkait program tersebut, misalnya bekerja sama dengan industri |
You are subscribed to email updates from Job Vacancy Indonesia To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email Delivery powered by FeedBurner |
Inbox too full? Subscribe to the feed version of Job Vacancy Indonesia in a feed reader. | |
If you prefer to unsubscribe via postal mail, write to: Job Vacancy Indonesia, c/o FeedBurner, 20 W Kinzie, 9th Floor, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment